Terdakwa Kasus Narkoba Muhlis Tewas Saat Dilarikan ke RS Dr Soetomo

Penuntut Umum: Alm Muhlis Pemasok Inek di Station Club

PEMERINTAHAN15 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus narkotika, Muhlis bin Misuri, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Muhlis sebelumnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Muhlis meninggal setelah mengalami demam tinggi yang disertai kejang-kejang pada Jumat, 31 Juli 2026 sore.

Kepala Rutan Medaeng, Adi Wibowo, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Muhlis sempat mengalami kondisi kesehatan yang memburuk sehingga pihak rutan membawanya ke rumah sakit.

“Muhlis meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Adi Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Sebelum meninggal dunia, Muhlis merupakan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara tersebut, JPU Enny Mustikowati, SH dan Yusup, SH., M.Hum., menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Muhlis disebut membeli 100 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo Transformers dari seseorang bernama Umam, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Polres Jember Terima Penghargaan dari Jasa Raharja

Transaksi pembelian tersebut disebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dibeli dengan harga Rp25 juta dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Setelah mendapatkan barang tersebut, Muhlis disebut menjual 16 butir ekstasi kepada seorang pembeli di Station Club Surabaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dari transaksi itu, 16 butir ekstasi dijual seharga Rp5 juta, namun Muhlis baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta.

Selain menjual, Muhlis juga disebut mengonsumsi sendiri dua butir ekstasi.

Dari total 100 butir yang dibeli, setelah dikurangi 16 butir yang dijual dan dua butir yang dikonsumsi, tersisa 82 butir. Barang tersebut kemudian disebut dibagi menjadi dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi 60 butir dan 22 butir ekstasi.

Baca Juga  Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Sudah Mencederai Rasa Keadilan

Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat Muhlis ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kedung Anyar VIII, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Dalam penangkapan itu, petugas Unit Ditnarkoba Polda Jawa Timur, di antaranya Agung Sujatmiko dan Sawaludin Sobri, mengamankan dua bungkus plastik berisi 60 dan 22 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 00263/NNF/2026 tertanggal 19 Januari 2026, 60 butir tablet memiliki berat netto sekitar 23,637 gram. Sementara 22 butir lainnya memiliki berat netto sekitar 8,043 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kedua barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, total berat bersih barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai sekitar 31,68 gram.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Kembali Cek Gudang KPU dan PPK

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam beserta kartu SIM.

Atas perbuatannya, Muhlis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Muhlis. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Namun, sebelum perkara tersebut selesai diputus oleh majelis hakim, Muhlis meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan kejang-kejang saat berada di Rutan Medaeng. Tok