Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Safri, melalui Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby, yang menyatakan sah penghentian penyidikan perkara tersebut setelah tercapai perdamaian antara para pihak.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan diajukan berdasarkan laporan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya Nomor B/1451/III/2026/Sat Lantas tertanggal 30 Maret 2026. Permohonan itu didukung sejumlah dokumen perdamaian yang telah disepakati antara pihak pelapor dan terlapor.
Tercatat terdapat beberapa kesepakatan damai yang ditandatangani para pihak pada 10 November 2025, 28 November 2025, dan 27 Februari 2026. Selain itu, penyidik juga melampirkan bukti bahwa seluruh isi kesepakatan telah dilaksanakan oleh terlapor kepada para korban maupun pelapor.
Dalam dokumen penetapan disebutkan para pelapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah biaya, waktu, dan tenaga yang harus dikeluarkan apabila perkara diteruskan, terlebih sebagian pelapor berdomisili di luar Pulau Jawa.
“Persoalan ini dinyatakan tuntas dan selesai oleh pihak pelapor,” demikian salah satu pertimbangan yang tertuang dalam penetapan tersebut.
Penetapan tersebut turut menjadi perbincangan di kalangan wartawan yang biasa meliput di PN Surabaya. Sejumlah jurnalis mengaku baru pertama kali mendengar adanya penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice yang mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Selama ini, penerapan restorative justice lebih dikenal dilakukan pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
“Kok agak aneh ya, apakah RJ ini tanpa melalui sidang dan cukup dengan penetapan saja?” ujar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya. Senin (15/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen penetapan tersebut dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum berkomunikasi langsung dengan Hakim Safri yang saat itu berada di Malang.
Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iwan Bintoro. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 November 2025, Iwan disangka melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dalam pertimbangannya, PN Surabaya mengacu pada Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat penerapan restorative justice.
Hakim menilai perkara tersebut memenuhi ketentuan karena termasuk tindak pidana yang diancam pidana maksimal lima tahun, dilakukan karena unsur kealpaan, serta telah tercapai kesepakatan Perdamaian tercapai antara pihak pengemudi mobil Wuling Almaz bernopol L-116/-ABA, Iwan Bintoro, dengan para korban, di antaranya Danny Boy Ilmi Shinenullah, putra Advokat Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. yang dilaksanakan secara penuh oleh para pihak.
Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
“Permohonan penyidik cukup beralasan untuk dikabulkan,” tulis hakim dalam pertimbangannya.
Dalam amar penetapannya, PN Surabaya memutuskan: Mengabulkan permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya;
Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/150-b/III/2026/SATLANTAS tanggal 30 Maret 2026;
Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.
Dengan adanya penetapan tersebut, proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh syarat perdamaian dinyatakan terpenuhi dan disepakati para pihak. Tok







