Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor, yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memulai pemeriksaan saksi dengan mendengarkan kesaksian Paul Stephanus. Ia mengaku awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy. Namun, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak saat progres pengerjaan baru mencapai sekitar 75 persen.
“Saya cuma mau ambil alat kerja di lokasi di Perumahan Pradah Permai, tapi malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Bahkan dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa, dan ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.
Yanto, saksi lainnya, menguatkan keterangan Paul. Ia mengatakan dia diajak ke lokasi untuk mengambil peralatan. Namun saat di lokasi, situasi memanas dan terjadi cekcok antara Paul dan terdakwa. “Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ungkap Yanto.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, total kerugian akibat pengerusakan tersebut ditaksir sekitar Rp 3 juta. Meski demikian, Paul dan Yanto sempat saling memaafkan dengan pihak terdakwa.
Sementara itu, Heronimus Tuqu, saksi ketiga, yang merupakan pemilik mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak, memaparkan kerugian jauh lebih besar. Ia menyebut mobil yang ia sewakan kepada Paul telah rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. “Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai selama hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp 300 ribu, totalnya bisa sampai Rp 90 juta,” jelasnya.
Heronimus juga mengungkap bahwa ia sempat ingin mengambil mobilnya, namun dicegah oleh Diana. Bahkan, menurutnya, ada konspirasi antara pihak Diana dan penyidik untuk menghalangi proses hukum. “Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana. Saya sempat mendengar Diana mengatakan, ‘Orang Timur itu pencuri semua’,” tegasnya, memicu reaksi dari pengunjung sidang.
Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata kepada Paul dan Diana sebesar Rp 150 juta. Meski sebelumnya, ia sudah tiga kali mencoba jalan restorative justice (RJ). “Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya dirugikan secara materiil dan juga immateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Diana, Elok Kahja, membantah nilai kerugian yang disebut saksi. Ia menyebut saat proses RJ, Heronimus sempat meminta ganti rugi Rp 50 juta. Namun, saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru meminta kompensasi total Rp 1,2 miliar.
Majelis hakim pun menyarankan agar seluruh pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat atau melaporkan satu sama lain.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Galih Putra Diana, disebutkan peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Konflik berawal dari proyek pemasangan kanopi motorized yang dibatalkan sepihak oleh terdakwa Handy saat pengerjaan telah mencapai 75 persen.
Terdakwa kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000, namun tidak ada kesepakatan. Adu mulut pun terjadi dan berujung pengerusakan dua kendaraan: mobil pikap Grandmax milik Heronimus Tuqu dan mobil sedan Mazda milik Yanto.
Menurut jaksa, pengerusakan dilakukan menggunakan dongkrak, kunci roda, dan mesin gerinda, atas perintah Jan Hwan Diana. Kerusakan menyebabkan kedua kendaraan tidak dapat digunakan, dan perbuatan pasutri tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Terlihat saat kedua terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya diteriaki oleh segerombol orang yang merasa sakit hati dibilang orang Timur pencuri semua. TOK