Sepasangan Suami-Istri Tipu Wadirintelkam Polda Jatim Rp 100 Juta

Modus Investasi Burung Kenari

HUKRIM30 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami-istri Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menipu Wakil Direktur Intelkam (Wadirintelkam) Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim. Penipuan bermodus investasi jual beli burung kenari itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam sidang mengungkapkan bahwa kasus bermula pada Juni 2024, saat Irmala dan Pondra menawarkan skema investasi burung kenari kepada Cecep dengan janji keuntungan mencapai 140 persen dalam setahun. Namun tawaran itu belum membuahkan kesepakatan.

Tak patah arang, pada 9 Desember 2024, keduanya kembali mendatangi Cecep di kediamannya di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Kali ini, mereka mengaku membutuhkan tambahan modal Rp 100 juta, dengan janji imbal hasil sebesar 20 persen atau Rp 20 juta dalam waktu satu minggu.

Baca Juga  Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang

“Sehingga nantinya Cecep Ibrahim akan menerima kembali Rp 120 juta,” ujar Muzakki.

Tergiur tawaran cepat untung tersebut, Cecep pun menyerahkan dana Rp 100 juta. Namun, pada 17 Desember 2024, tepat seminggu kemudian, pasangan tersebut tak kunjung mengembalikan uang maupun keuntungan yang dijanjikan. Alhasil, Cecep mengalami kerugian penuh. TOK