Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Bertugas Seperti Biasa

Belum ada Laporan Masuk di PN Surabaya

HIBURAN205 Dilihat

Surabaya – Aliasi Massa yang berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendesak tiga Hakim pemberi Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, untuk dipecat atau dinonatifkan dulu. Senin (29/07/2024).

Menangapi adanya tuntutan dari massa pemdemo, Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas PN Surabaya mengatakan bahwa, putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat. Namun, pihak Pengadilan tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

“Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga  Miris Ivan Kristanto Dilaporkan Adik kandunganya, Terkait Kosmetik-Skincare Diadili Di PN Surabaya

Saat ini lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial. Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata sudah menyatakan akan melakukan investigasi. Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7), untuk membuat laporan. Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan. KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan Hakim harus melalui mekanisme. Seandainya KY melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Baru kemudian disampaikan ke Hakim-Hakim yang sedang dicurigai bermasalah.

Baca Juga  Terdakwa Andri Mengaku Menjual Kayu Untuk Keperluan Pribadi

“Sampai saat ini Pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi Hakim. Jadi Hakim-hakim ini (Erintuah Damanik, dkk sekarang) masih bertugas seperti biasa,” Tegasnya. TOK