Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir PT. Karya Mulia Transindo, Yusuf Bin Suhari dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya kerena tebukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 29 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Riny NT mengatakan bahwa, pada intinya terdakw Yusuf Bin Suhari terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.
“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Riny NT di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (07/05/2024).
BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurhayati menyebutkan bahwa, terdakwa YUSUF Bin SUHARI sejak bulan oktober tahun 2023, bekerja di PT. Karya Mulia Transindo yang beralamat di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya dimana terdakwa bertugas sebagai sopir yang oleh perusahannya terdakwa diberikan gaji dengan sistem Borongan. Kasus ini berawal, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi Eri Subandono Prawiro yang memberitahukan bahwa ban yang dalam kondisi masih baru yang terpasang pada truk yang dibawa oleh terdakwa telah ditukar tambahkan dengan ban bekas dimana terdakwa beralasan butuh uang sehingga saksi saksi Eri Subandono Prawiro memerintahkan karyawan staf Gudang untuk melakukan pengecekan pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo yang dibawa oleh terdakwa tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut.
Sedangkan Ban truk bawaan dari truk yang dikemudikan terdakwa, di tukar dengan Ban berbagai merk dengan kondisi yang sudah aus atau kembung atau yang sudah tidak layak jalan, diantaranya: 3 buah Ban Truk merk Bridgestone ukuran 1100 nomor seri D2A2A2947, D0E3A1813; D2N4A1578, satu buah Ban truk merk Chengshan ukuran 1100 nomor seri CSP20, satu buah Ban truk merk Apollo XT7 ukuran 1100, satu buah Ban truk merk Tiron 400 ukuran 1100 dan satu buah Ban truk merk Giti ukuran 1100 nomor seri T1219-0249.
Bahwa terdakwa telah menjual beberapa dari Ban pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo tersebut pada tukang tambal Ban di daerah Semarang dimana satu buah ban seharga Rp. 1.500.000, 2 buah Ban terdakwa jual di Tuban seharga Rp. 2.500.000, 4 buah ban terdakwa jual di daerah Tuban dengan harga Rp. 1.200.000,- sampai dengan Rp. 1.300.000, uang hasil penjualan Ban tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Mulia Transindo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK