Terima Paket Isi Sabu Sebanyak 3 Kg Dari Malaysia, Bunadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Timurposjatim.com – Bunadi Bin Mathor diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika sabu seberat 3 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Dalam kali ini JPU menghadirkan saksi dari Ekpedisi PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa kec. Gurah Kab. Kediri, yakni Agus, Danang dan Solikin.

Agus menjelaskan bahwa, setelah ada informasi dari Polda Jatim untuk mengikuti paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Kabupaten Madura atas nama Ayama penerima Paket tersebut.

Kemudian Damang menghubungi nomor telepon yang tertera di paket dan saat itu terdakwa yang menjawab dan ketemuan di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.

“Setelah menunjukan KTP Ayama dan menerima paket terdakwa ditangkap oleh Petugas,” kata Damang dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Hal sama juga disampaikan Solikin yang merupakan Sopir Ekpedisi bahwa, sebenarnya ada dua orang satu orang yang mantau dari jauh di atas motor dan terdakwa ini yang mendatangi truk untuk mengambil paket.

Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan bahwa, dia hanya disuruh Safi’i suami Ayama, untuk memberikan KTP saja dan saat itu diberi upah Rp. 50 ribu, namun diberikan Rp.100 ribu oleh Safi’i dan belum sempat saya kembalikan yang Rp.50 ribu.

“Saya hanya memberikan KTP saja dan tidak menerima barang tersebiut,” kelit terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa benar yang berkomunikasi dengan pihak Ekpedisi.”iya saya yang berkomunikasi dengan Ekpedisi dari HP yang diberikan oleh Safi’i.

“Dan Safi’i saat ini belum tertangkap,” ujar Bunadi.

Lanjut dari penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengaku bersalah,”iya saya sangat meyesal dan merasa bersalah,” beber terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Ds. Lesong Laok Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan.

Berawal Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi sebagaimana mana nomor dukumen PIBK: 802075 menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1×40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.

Dimana setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika, adanya respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay dan setelah dibongkar maka didalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan barang lainnya dimana didalamnya juga terdapat 18 (delapan belas) kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk kristal padat lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim CNT Kanwil Bea & Cukai Jawa Timur I KPPBC Tanjung Perak kemudian melakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga Narkotika golongan I jenis Methamphetamine. (lebih…)

Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Timurposjatim.com – Ahmad Hanif bin Kosrin bersama-sama I Ketut Budha (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Dr Lanny Ramli, SH, M. Hum sebesar Rp.1,5 miliar yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Dr. Lanny Ramli mengatakan bahwa, terdakwa merupakan anggota Polisi yang telah dilakukan Disersi dan juga sempat mengaku sebagai anak kyai. Sekitar bulan Januari Ali Bahrowi mengenalkan I Ketut Budha yang mengaku sebagai PT. Bangun Persada dan pememang proyek pembangunan serta pengelolaan pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Lalu terdakwa mengajak Lanny untuk beinvestasi sebesar Rp. 1,5 miliar.

“Dan Hanif mengaku sebagai My Con (Kontraktor utama) dalam proyek ini,” kata Lanny yang merupakan Guru Besar Unair.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa ini sudah dianggap seperti anak sendiri dan berharap untuk terdakwa mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang keberatan bahwa, uang itu dari bukti print out hanya sekitar Rp. 1 miliar, Rp. 20 juta dan proyek itu swakelola.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, untuk meyakinkan Lanny terdakwa dan  I Ketut Budha (berkas terpisah) sempat menunjukan SK Bupati tanggal 17 November 2015, tentang tindak lanjut selaku PT. Bangun Persada Nasfinta dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang Revitalisasi pembangunan Pasar taman dan Terminal transit dan foto surat kuasa Nomor : 027/BPN-SK/I/2021 dari H.Moch Nasuchan Iswandi selaku Direktur PT. Bangun Persada Nasifinta dengan memberikan dokumen rincian biaya dan keuntungan dari proyek pembangunan Pasar Sepanjang, pada 07 Maret 2021 dari terdakwa. (lebih…)

Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, mengamankan satu pelaku FR (21) warga Simo Gunung, Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Jumeno menjelaskan bahwa, Anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu di sekitar wilayah Jl. Simo Gunung Gg. VI Surabaya, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan.

“Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pelaku FR diamankan di kosnya di Jalan Simo Gunung gang VI, Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 5 klip plastik kecil berisikan diduga sabu dengan berat masing-masing 1,20 gram, 0,84 gram, 0,46 gram, 0 46 gram dan 0,36 gram dengan total keseluruhannya 3,32 gram di dalam tas selempangnya,” kata Iptu Jumeno. Senin (06/06/2022).

Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Masih kata Iptu Jumeno bahwa, Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Polsek Sukolilo Surabaya, pada tahun 2019 lalu dan dari pengakuan FR sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli dari DN yang ada di Lapas Porong melalui sistem ranjau dan rencananya sabu tersebut dijual lagi.

“Selain BB sabu petugas juga mengamankan 1 HP, ATM Bank BCA dan 4 lembar struk bukti transaksi,” jelasnya. (lebih…)

Reskrim Polsek Kenjeran Buru Sopir Pick Up Bermuatan BBM Ilegal

Timurposjatim.com – Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (laka Lantas) tunggal Mobil Pick Up L- 9620 BC yang membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, pada 31 Mei 2022 lalu di pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) arah Kota Surabaya, Kanit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya, AKP Suryadi, angakat bicara. Jumat (03/06/2022).

AKP Suryadi menjelaskan bahwa, sebelumya ini perkara Laka Lantas tunggal, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim dan ini perkara masih dalam penyelidikan dan untuk sopir pick up masih dalam proses pencarian.

“Kami masih mencari sopirnya,” kata AKP Suryadi kepada Timurposjatim.com.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, Pick Up yang dikemudikan oleh Iman alias Iwan, warga Bulak Banteng, Surabaya. Diduga membawa muatan BBM ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebanyak 30 jerigen yang dimuat. (lebih…)

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun Penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan. Kamis (02/06/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh, Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, menyatakan bahwa, terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU dan Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor.

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata Hakim Dju Johnson Mira M.

Ia menambahkan bahwa, selain Pidana Penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp. 800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp. 20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (lebih…)

Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Kurir Sabu Dwi Vibbi Mahendra, alias Arya Hidayat, alias Arman Fahmi dan Iksan Fatriana, alias Zainal Prakoso, alias Jumay Wijaya, perkara peredaran gelap Narkotika dengan berat 43.411 gram diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022).

Dalam keterangan para terdakwa mengatakan terpaksa melakukan pengiriman sabu dikarenakan mendapatkan ancaman, apabila tidak melakukan akan dibunuh dirinya dan keluarganya.

“Karena sebelum berangkat KTP difoto sehingga sempat mendatangi rumah,” kelit terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan para terdakwa JPU Ferbian menanyakan apakah terdakwa menerima uang,” iya saya terima uang,” saut para terdakwa.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah para terdakwa pernah di hukum dan siapa yang pernah dilakukan Rehabilitasi.

“Belum pernah dihukum dan tidak pernah dilakukan Rehabilitasi yang Mulia,” kata para terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung.

Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta. (lebih…)

Komplotan Bandar Narkoba Pelimpahan Tahap II Di Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti (tahap ll) dari penyidik Mabes Polri. Mereka yaitu Windiarti, William Cornelius, Herry Sumito dan Agus Darmanto. Keempatnya dipersangkakan dalam perkara narkoba 415 gram sabu, 17 ribu ekstasi dan 30 gram serbuk ekstasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH menuturkan bahwa tersangka William Cornelius ditangkap di apartemen kawasan Mulyorejo oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.

“Penangkapan terhadap tersangka William pada sekira akhir bulan Januari 2022. Selanjutnya tersangka mengatakan menyimpan narkotika di sebuah rumah yang juga berada sekitar apartemennya,” tutur Khristiya, Kamis (02/06/2022).

Komplotan Bandar Narkoba Pelimpahan Tahap II Di Kejari Surabaya

Kemudian, petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud dan benar rumah tersebut dipergunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan bahwa terhadap keempat tersangka disangkakan primair pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidiair pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (lebih…)

Polsek Kenjeran Amankan Pick Up Bermuatan BBM Ilegal

Timurposjatim.com – Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) tunggal di pintu keluar arah Surabaya, Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) mobil Pick Up Daihatsu Grand max L- 9620  BC, bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Pertamax pada hari Selasa, 31 Mei 2022 lalu, lagi ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Kamis (02/06/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Kenjeran, AKP Supriyono mengatakan, bahwa terkait laka tunggal yang melibatkan Pick Up dengan muatan BBM Sekitar 30 jerigen sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.

“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Kenjeran,” katanya.

Dari informasi yang di himpun media ini bahwa, mobil pick up tersebut  yang di kendarai oleh Iman alias Iwan warga Bulak Banteng, Surabaya membeli BBM dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sekitar 30 jerigen yang di ambil di daerah Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya.

Sementara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, AKP Suryadi terkait perkara ini belum memberikan penyataan resmi saat dikonfirmasi. (lebih…)

Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurdiansyah Sudah Dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Kasus Pengeroyokan terhadap Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi, Surabaya yang diduga dilakukan oleh 7 orang yang mengaku dari leasing Astra credit Companies (ACC) mulai babak baru dengan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa, terkait pelaporan Nurdiansyah di Polda Jatim pada 25 Mei 2022 lalu, terkait perkara Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurdiansyah Sudah Dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya

“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan perkara ini menjadi atensi Polda Jatim dikerenakan masuk dalam Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kejahatan Jalan,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto.

Perkara ini bermula dari Nurdiansyah yang menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO di Rental Transporter di Lebak Jaya III Utara, Surabaya, melalui Amirul untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil terus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi kerena saya larang. (lebih…)

Habib Ali Al Habsyi : Saya Taat Hukum, Perkara Perusakan Cagar Budaya Itu Tidak Benar

Timurposjatim.com – Habib Ali Al Habsyi angkat bicara terkait dugaan perusakan barang milik Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono Botoputih di Jalan Pegirian Surabaya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh R. Aryanto Suseno, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Atas laporan tersebut, Habib Ali mengaku akan kooperatif dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya orang yang taat hukum, kapanpun pihak kepolisian memanggil saya, saya siap. Dan saya pasrahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/05/2022).

Laporan polisi tersebut, kata Habib Ali, didasarkan atas asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum, karena barang-barang yang dituduhkan telah dirusak olehnya bukan milik cagar budaya melainkan milik tukang parkir. Barang tersebut adalah dua buah kursi dan satu buah televisi.

“Punya Pak Munir yang dibeli oleh Pak Yanto, jadi tidak benar kalau saya diopinikan merusak cagar budaya,” ungkapnya.

Fakta hukum yang tidak berdasarkan fakta hukum lainnya, lanjut Habib Ali, terkait tempus delicty (waktu kejadian). Dimana dalam laporan yang dilayangkan, peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari 2022, pukul 18.00 WIB. (lebih…)