Satpam Kampus Poltekkes Teledor, 4 Motor Raib Digondol Maling

Ilustrasi (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kampus di Jalan Pucang Jajar, Surabaya (Poltekkes) disatroni Maling, 4 unit Motor milik Mahasiswa raib digondol kawanan pencuri, meskipun sudah terpakir di tempat yang sudah disediakan Kampus. Jumat (09/02/2024).

Kehilangan beberapa motor, diduga kuat, lemahnya sistem keamanan kampus yang lemah, meskipun motor dikunci stir dan memakir motor di tempat pakir, tetap terjadi kehilangan dikerenakn tidak ada satpam di Pakiran sehingga pelaku bisa bergerak secara leluasa.

Dari rekaman CCTV pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang. Mereka datang ke parkiran fakultas gizi dan gigi sekir Pukul 7.20 WIB dengan berboncengan naik sepeda motor matik. Tanpa ada yang menghadang, mereka bisa menuju tempat parkiran yang berada di sisi paling pojok.

Ternyata saat itu memang di parkiran tidak ada satpam. Sedangkan, mahasiswa setelah memarkir kendaraan juga langsung buru-buru masuk kelas. Diduga karena tidak ada yang memperhatikan, sehingga dua pelaku bisa beraksi dengan mudah.

Sembilan belas menit kemudian, tepatnya pukul 7.39 WIB, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat bernopol DK-5351-GAC. Kemudian, pukul 7.39 pelaku datang lagi mengambil Honda Beat Street bernopol AE-4864-FU.

Selisih dua jam kemudian, sekira pukul 9.00, dua pelaku kembali datang di parkiran yang sama. Mereka menggasak sepeda motor Honda Beat bernopol L-5355-SC. Selang 10 menit, mereka datang lagi menggasak Honda Beat bernopol AG-2865-OG.

Para korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekira pukul 10.00. Di mana saat itu mereka hendak meninggalkan kampus setelah selesai mengikuti kuliah pagi. Dalam kondisi kebingungan, mereka kemudian mendatangi pos satpam yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat parkiran.

Saat pelaku datang sebenarnya sudah terlihat bukanlah mahasiswa ataupun civitas kampus. Politeknik mewajibkan mahasiswa setiap kuliah harus datang dengan mengenakan seragam. Sementara
mereka datang mengenakan pakaian bebas.

Hilangnya 4 sepeda motor itu membuat geger semua orang-orang. Mereka mengerubungi tempat parkiran. Sampai pada akhirnya ada tiga mahasiswa yang mendapati kunci sepeda motornya rusak, seakan sudah dijebol kunci T.

Tiga unit sepeda motor yang nyaris digasak maling itu tergolong kendaraan keluaran baru. Yakni trail CRF, N-max, dan Beat. Tiga kendaraan tersebut sekarang diamankan di Polsek Gubeng.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengakui kejadian 4 motor hilang ini diduga akibat kebiasaan yang teledor. Diberlakukannya mahasiswa wajib mengenakan seragam saat kuliah, membuat satpam tidak pernah memeriksa STNK sepeda motor yang keluar dari parkiran. “Setelah kejadian itu, sekarang kalau ada yang keluar dari parkiran diperiksa STNK,” ucapnya.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, para korban sudah membuat laporan ke markasnya. Pihaknya sekarang sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku. “Masih penyelidikan. Mohon doanya agar bisa terungkap dan tangkap pelakunya,” ujar Eko. Tok

Polrestabes Surabaya Kembali Cek Gudang KPU dan PPK

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce bersama pejabat utama Polrestabes Surabaya, melaksanakan kegiatan pengecekan ke Gudang Logistik Pemilu dan Gudang Logistik di PPK, Selasa (06/1/2023).

Secara serentak semua gudang yang ada di PPK sebanyak 25 Kecamatan di lakukan pengecekan dan dilaksanakan risk assesmet terkait gudang logistik di PPK.

Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko menyebut, kegiatan pengecekan ini untuk memastikan keamanan dari segala resiko di lokasi tempat penyimpanan logistis di PPK.

Selain itu juga dilakukan pengecekan untuk petugas keamanan di PPK terkait kesiapan dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti.

Haryoko mengatakan, untuk Kapolrestabes dan PJU melakukan pengecekan di PPK Karangpilang, PPK Wiyung dan PPK Wonokromo, Untuk Wakapolrestabes melakukan pengecekan di PPK Sawahan, PPK Gayungan dan PPK Jambangan.

Begitu juga PPK lainnya di cek oleh PJU sebagai koordinator masing-masing PPK di Kecamatan.

“Kepolisian Polrestabes memastikan H – 8 pungut suara semua sudah siap baik logistik, gudang Logistik di masing-masing PPK berjalan aman dan lancar, sehingga terjaminnya penyelenggaraan pemilu sesuai tahapan yang telah diamanatkan undang-undang” pungkasnya. Adi

Polisi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 15 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim seakan takm pernah lelah berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Menyasar generasi muda, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali blusukan ke sekolah – sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada para pelajar.

Kali ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak hadir menyapa pelajar di SMP Negeri 15 Surabaya, untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya Narkoba.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen SH MH menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pelajar.

“Kita mengajak generasi muda, khususnya pelajar SMP Negeri 15 Surabaya, untuk memerangi peredaran gelap narkoba serta memberikan pemahaman tentang dampak negatif yang ditimbulkan,” terang Akhmad, Rabu (07/02/2024).

Menurutnya, penyuluhan ini merupakan tindakan preemtif untuk menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Kepolisian ingin para pelajar semakin aware bahwa narkoba sangat tidak baik untuk dikonsumsi dan merusak masa depan.

Di samping itu, kasatreskoba menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan bahaya narkoba ini dilaksanakan berkaitan dengan maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia khususnya para remaja.

“Sehingga Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan upaya pencegahan (preemtif) untuk penyelamatan generasi muda agar tidak meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan generasi muda,” jelasnya.

Disampaikan Akhmad, sangat penting memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba. Hal ini agar para generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Penyuluhan bahaya narkoba di SMP Negeri 15 Surabaya ini dihadiri oleh Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Sumali SH, lalu Bamin Satreskoba Aipda Amin Djabir, dan Bripda Adinda serta Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Surabaya Darsono SPd MM.

Pada kesempatan ini, kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada instansi pendidikan dengan memberikan penghargaan kepada kepsek Darsono lantaran telah berperan aktif mencegah dan mengajak pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. Adi

Dengan Isra’ Mi’raj Polres Melawi Pererat Hubungan Dengan Masyarakat

Melawi, Timurpos.co.id – Polres Melawi mengadakan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Siratul Jannah. Kamis (08/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres, Waka Polres, PJU Polres Melawi, dan personil Polres Melawi yang beragama Islam. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Bhayangkari dan tokoh masyarakat.

Dalam peringatan ini, Polres Melawi mengusung tema “Hikmah Isra’ Mi’raj dalam Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai”. Tema ini dipilih dengan tujuan untuk menanamkan moral dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pemilu yang akan datang.

Selama acara, Kapolres Melawi juga memberikan bantuan sosial kepada anak yatim dan yatim piatu. Bantuan tersebut berupa sembako dan sejumlah uang, sebagai bentuk kepedulian Polres Melawi terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW ini merupakan momen penting bagi umat Islam, dan Polres Melawi melihat pentingnya mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Peraonil Polres Melawi berkomitmen untuk menjadi Polri Presisi yang siap mengawal pemilu damai” Ucap Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H.

“Kegiatan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Melawi dalam mempererat hubungan dengan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Kami berharap bahwa melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang peduli dan siap melindungi serta mengayomi masyarakat” Tambah Kapolres. M12

Polda Kalbar Kembali Tegaskan Netralitas Polri

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolda Kalbar kembali menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024.Rabu (07/02/2024)

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M menyampaikan bahwa pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu. Dengan semakin dekatnya waktu menuju hari pencoblosan, Polda Kalbar menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan bersikap Netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh anggota Polri harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Kombes Pol. Raden Petit Wijaya.

Lebih lanjut, Kombespol Petit menjelaskan bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri.

Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik. Ujarnya.

Kabidhumas juga menyampaikan bahwa telah melskukan Langkah-langkah untuk memastikan netralitas dalam Pemilu 2024 dengan beberapa kegiatan diantaranya :

– Sosialisasi kepada seluruh anggota Polri tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
– membentuk tim untuk mengawasi dan menindak anggota Polri yang terbukti tidak netral.
– Menjaga dan memantapkan integritas seluruh anggota Polri sebagai komitmen untuk menjaga netralitas.
-Memaksimalkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kalbar juga menekankan bahwa Polri telah melakukan sosialisasi intensif melalui platform media sosial dan media online agar anggotanya memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Hal ini termasuk larangan menampilkan simbol-simbol peserta pemilu dalam foto-foto mereka.

“Upaya ini diimplementasikan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memastikan jalannya Pemilu yang tertib, aman, sejuk, dan bermartabat. kabid menambahkan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya” Ujar Kabidhumas.

Mari bersama-sama menjaga demokrasi dengan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Polda Kalbar bersama TNI, Pemda dan stakeholder lainnya telah siap sepenuhnya untuk mengawal dan mengamankan agenda Pemilu 2024 di Kalimantan Barat. M12

Kedapatan Membawa Narkoba, Seorang Waria Diciduk Polisi

Sambas, Timurpos.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) asal Sambas yang melakukan peredaran barang haram narkotika.

“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 dini hari.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.

“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” jelas Agus.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutup Kasat Narkoba. M12

Kematian Briptu Johan Dani, Diduga Tidak Wajar 

Pekan Baru, Timurpos.co.id – Jasad Briptu Johan Dani Situmorang (alm) salah seorang anggota Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, sudah dikuburkan delapan hari lalu oleh keluarga, Minggu 28 Januari 2024. Tapi penyebab kematiannya masih dipersoalkan. Untuk itu mereka mendatangi SPKT Mapolda Riau, untuk meminta pengusutan sebab kematian almarhum. Senin, (05/02/2024).

Usai membuat laporan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA RIAU,
di Jalan Patimura, Pekanbaru, pihak keluarga korban memberikan keterangan kepada media. Mereka “curiga” ada sebab tak wajar dari kematian almarhum dengan ditemukannya beberapa luka benda tajam di kaki dan tangan serta lebam-lebam di sekujur tubuh, saat melihat jenazah.korban di RS Athaya Medika.

“Kami mencurigai penyebab kematian almarhum yang tidak wajar. Untuk itu kami memohon bantuan Polda Riau mengusut, sehingga pihak keluarga bisa tenang menerima semua ini,” ungkap Ramses Situmorang SH, beserta Rekannya Boy Mono Indra Hutabat pengacara yang mewakili pihak keluarga almarhum, Jayawarman Situmorang (ayah), Watini ( Ibu), Risnauli br Situmorang, Setiawati br Situmorang dan Omnya Donner Simanullang beserta Halomoan Tamba sepupu korban.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Korban Johan Dani Situmorang, karena keluarga melihat ada darah dari tangan sebelah kiri, leher memar biru, lebam di dada hingga perut, ada luka sayatan di kedua tangan dan perut kiri serta paha kanan.

Diceritakan Ramses Situmorang,SH, keluarga mengetahui kematian almarhum sekitar pukul 09.00 Wib pagi hari Minggu 28 Januari 2024 dari Risnauli yang dikabari oleh Julianto bahwa almarhum sudah meninggal dunia dan saat itu berada di RS Athaya Medika, Tanah Putih. Julianto sendiri dikabati oleh Doner Simanullang dan bukan dari pihak Polsek Pujud ataupun Polres Rohil. Dari berita yang disampaikan kepada pihak keluarga, jenazah almarhum ada di RS Attaya Medika, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, diantar oleh sebuah mobil yang belum diketahui jenisnya sekitar pukul 08 – 09 Wib pagi. Mendengar hal itu, pihak keluarga yang kaget seakan tak percaya melakukan pengecekan ke RS yang dimaksud. Benar saja, ada jenazah almarhum di sana. Namun, penyebab kematian belum diketahui.

Dengan melalui beberapa prosedur, pihak keluarga bisa membawa jenazah pulang dan diselenggarakan hingga pemakaman. Dan bersama pihak Polres Rohil juga sudah menyelenggarakan upacara pemakaman sebagaimana yang seharusnya.

Namun, pihak keluarga sampai saat ini belum mendapatkan informasi pasti sebab kematian almarhum, baik itu dari pihak RS maupun dari pihak Polres Rohil. Bahkan sampai saat ini, pihak keluarga masih belum mengatahuinya. Sementara kecurigaan akan sebab kematian almarhum dengan luka dan lebam2 di sekujur tubuh itu diketahui pihak keluarga.

“Kami minta Polda Riau turun tangan dengan kasus ini, menyelidiki dengan tegas dan jujur sebab kematian almarhum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga pihak keluarga bisa puas dan kematian almarhum jelas,” ungkap Ramses. M12

Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum 

Terdakwa Rizky Fahriza saat mendengarkan putusan

Surabaya – Rizky Fahriza, Manajer Regional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana divonis onslag oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso. Hakim Widiarso menyebut bahwa perbuatannya yang membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen bukan tindak Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/02/2024).

Hakim Widiarso mengatakan, sebelum mengambil keputusan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, menjelasakan, bahwa Terdakwa Rizky membuat surat-surat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman karena terjadi dualisme kepengurusan koperasi tersebut. Menurut majelis, KSP Intidana mengalami dualisme antara kubu Budiman dengan kubu Handoko. Rizky sendiri merupakan pengurus dari kubu Handoko.

Dualisme kepengurusan itu juga sudah pernah dipersengketakan di PN Semarang. Karena dualisme itu, kewenangan Rizky dalam membuat surat tersebut masih harus dibuktikan lebih dulu.

“Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan tersebut,” kata Hakim Widiarso dalam pertimbangannya.

Ia menambahkan, bahwa Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Fahriza terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan tindak Pidana.

“Memerintahkan Jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizky.” Tambah Hakim Widiarso saat membacakan putusan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, JPU Samsu Efendi menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara itu, pengacara Rizky, Anggit Sukmana Putra mengatakan, selama persidangan terbukti terjadi dualisme koperasi tersebut sehingga harus dibuktikan dulu kewenangan terdakwa dalam membuat surat-surat tersebut. Hal itu juga didukung pendapat saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

“Harus pula dibuktikan dulu kerugian yang nyata dan adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian,” ujar Anggit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Handoko selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan / laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : Dokumen jaminan debitur. Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya dan satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP. Tok

Rekayasa Lalin Sebagai Bagian Diskresi Kepolisian Untuk Menghindari Gangguan dan Akibat Yang Lebih Besar

Kegiatan Rekayasa Lalu Lintas

Mataram, Timurpos.co.id – Berkembangnya suatu daerah dapat dilihat dari aktifitas masyarakat di jalan raya. Arus pergerakan orang maupun barang terjadi peningkatan. Terjadinya peningkatan tersebut mengakibatkan terjadinya permasalahan lalu lintas di jalan, baik perlambatan atau macet, pelanggaran maupun kecelakaan.

Permasalahan lalu lintas tersebut hanya sebagian permasalahan yang muncul akibat berkembangnya suatu daerah secara ekonomi, dimana kemampuan masyarakat meningkat untuk membeli kendaraan yang berdampak pada peningkatan volume kendaraan di jalan, adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang mengakibatkan permintaan kebutuhan pokok meningkat sehingga arus distribusi barangpun meningkat dan sebagainya.

Namun apakah perkembangan yang ada diimbangi dengan pembangunan infrastruktur? Kemudian bagaimana diskresi lalu lintas diterapkan mengatasi permasalahan tersebut?

Perlu dijelaskan, Diskresi Kepolisian berdasarkan regulasi yang ada, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 (1) bahwa “untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurut pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan “kewenangan lain”, menurut pasal 16 ayat (1) huruf l dikenal dengan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas, dan adanya regulasi yang mengatur sebagai kekuatan hukum bagi anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan. Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. ketika ditemui media ini di kantornya menegaskan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat, jika dalam kegiatan pengaturan yang dilakukan oleh anggotanya terjadi keputusan yang dianggap bertentangan, itu berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang – Undang selama diawasi, dan dikendalikan oleh petugas Kepolisian. (03/02/2024).

Diskresi Kepolisian yang dilakukan dengan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu intas. Manajemen dan rekayasa lalu lintas itu sendiri adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai contoh di jalan Majapahit, tepatnya di simpang empat tanah aji pada malam minggu, tidak jarang anggota yang melakukan pengaturan di lokasi tersebut memerintahkan atau mengarahkan pengguna jalan dari arah Selatan (Jalan Gajah Mada) untuk belok kiri (Jalan Majapahit) saat lampu Apil masih berwarna merah. Langkah yang diambil oleh personil tersebut merupakan bagian dari Diskresi Kepolisian dengan cara bertindak melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Dirlantas Polda NTB menjelaskan manajemen rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk menghindari gangguan atau akibat yang lebih besar atau lebih fatal dikarenakan pada saat Apil disimpang empat tanahaji berwarna merah, antrian kendaraan yang terjadi bahkan sampai dengan simpang empat pagesangan di Jalan Gajah Mada. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Artinya keputusan yang diambil oleh anggota Kepolisian untuk menerapkan Diskresi Kepolisian dengan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas itu berdasarkan pada asas keperluan yang benar-benar perlu untuk dilakukan dan dalam rangka kepentingan tugas Kepolisian, sementara dari asas tujuannya sudah dijelaskan sebelumnya bahwa guna meniadakan suatu gangguan atau agar tidak terjadi kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar atau fatal, dalam hal ini terjadinya kecelakaan.

Menutup keterangannya Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. mengatakan, “pemberitaan ini sebagai bentuk sosialisasi kami kepada masyarakat bahwa setiap malam minggu (sudah berjalan) di simpang empat tanahaji akan dilakukan Diskresi Kepolisian, tujuannya adalah untuk mengurai permasalahan yang dijelaskan diawal guna mencegah terjadinya korban kecelakaan sehingga kualitas keselamatan lalu lintas dapat terwujud”. M12

Personil OMB Polres Singkawang Masih Siaga Lakukan Pengamanan di Gudang Logistik KPU Kota Singkawang.

Singkawang Kalbar- Polres Singkawang, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 Polres Singkawang Masih Siaga melakukan pengamanan di gudang logistik KPU Kota Singkawang yang beralamat di Jl. Antasari Pasiran Singkawang Barat Kota Singkawang, Senin (5/2/2024).

Kegiatan pengamanan tersebut dipimipin oleh Padal Pengamanan AKP R. Moh Walidu, S.H., Kegiatan Pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum, Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses distribusi logistik pemilu, Personil kepolisian yang terlibat dalam operasi OMB tersebut, dilengkapi dengan peralatan lengkap, selain itu juga ada petugas dari KPU Kota Singkawang.

Mereka menjaga setiap pintu masuk gudang dengan cermat, memeriksa identitas setiap orang yang hendak memasuki area tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan atau tindakan yang dapat mengancam integritas logistik pemilu. Operasi ini dilaksanakan dengan penuh koordinasi antara personil kepolisian dan pihak terkait dari KPU.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Selain menjaga keamanan, personil juga melakukan pengawasan terhadap proses pemuatan dan pendistribusian logistik, Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap paket logistik sampai tepat waktu dan tanpa adanya kerusakan, Kehadiran personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang untuk memberikan rasa aman dan percaya diri bagi pihak KPU dalam menjalankan tugasnya.

Melalui tindakan proaktif ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan adil, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna menjamin keberhasilan pelaksanaan pemilu dan menjaga ketertiban serta keamanan di seluruh wilayah di Kota Singkawang, Pungkasnya

Sumber: Humas Polres Singkawang/ Jono