Kematian Briptu Johan Dani, Diduga Tidak Wajarย 

Pekan Baru, Timurpos.co.id – Jasad Briptu Johan Dani Situmorang (alm) salah seorang anggota Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, sudah dikuburkan delapan hari lalu oleh keluarga, Minggu 28 Januari 2024. Tapi penyebab kematiannya masih dipersoalkan. Untuk itu mereka mendatangi SPKT Mapolda Riau, untuk meminta pengusutan sebab kematian almarhum. Senin, (05/02/2024).

Usai membuat laporan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA RIAU,
di Jalan Patimura, Pekanbaru, pihak keluarga korban memberikan keterangan kepada media. Mereka “curiga” ada sebab tak wajar dari kematian almarhum dengan ditemukannya beberapa luka benda tajam di kaki dan tangan serta lebam-lebam di sekujur tubuh, saat melihat jenazah.korban di RS Athaya Medika.

“Kami mencurigai penyebab kematian almarhum yang tidak wajar. Untuk itu kami memohon bantuan Polda Riau mengusut, sehingga pihak keluarga bisa tenang menerima semua ini,” ungkap Ramses Situmorang SH, beserta Rekannya Boy Mono Indra Hutabat pengacara yang mewakili pihak keluarga almarhum, Jayawarman Situmorang (ayah), Watini ( Ibu), Risnauli br Situmorang, Setiawati br Situmorang dan Omnya Donner Simanullang beserta Halomoan Tamba sepupu korban.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Korban Johan Dani Situmorang, karena keluarga melihat ada darah dari tangan sebelah kiri, leher memar biru, lebam di dada hingga perut, ada luka sayatan di kedua tangan dan perut kiri serta paha kanan.

Diceritakan Ramses Situmorang,SH, keluarga mengetahui kematian almarhum sekitar pukul 09.00 Wib pagi hari Minggu 28 Januari 2024 dari Risnauli yang dikabari oleh Julianto bahwa almarhum sudah meninggal dunia dan saat itu berada di RS Athaya Medika, Tanah Putih. Julianto sendiri dikabati oleh Doner Simanullang dan bukan dari pihak Polsek Pujud ataupun Polres Rohil. Dari berita yang disampaikan kepada pihak keluarga, jenazah almarhum ada di RS Attaya Medika, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, diantar oleh sebuah mobil yang belum diketahui jenisnya sekitar pukul 08 – 09 Wib pagi. Mendengar hal itu, pihak keluarga yang kaget seakan tak percaya melakukan pengecekan ke RS yang dimaksud. Benar saja, ada jenazah almarhum di sana. Namun, penyebab kematian belum diketahui.

Dengan melalui beberapa prosedur, pihak keluarga bisa membawa jenazah pulang dan diselenggarakan hingga pemakaman. Dan bersama pihak Polres Rohil juga sudah menyelenggarakan upacara pemakaman sebagaimana yang seharusnya.

Namun, pihak keluarga sampai saat ini belum mendapatkan informasi pasti sebab kematian almarhum, baik itu dari pihak RS maupun dari pihak Polres Rohil. Bahkan sampai saat ini, pihak keluarga masih belum mengatahuinya. Sementara kecurigaan akan sebab kematian almarhum dengan luka dan lebam2 di sekujur tubuh itu diketahui pihak keluarga.

“Kami minta Polda Riau turun tangan dengan kasus ini, menyelidiki dengan tegas dan jujur sebab kematian almarhum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga pihak keluarga bisa puas dan kematian almarhum jelas,” ungkap Ramses.ย M12

Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukumย 

Terdakwa Rizky Fahriza saat mendengarkan putusan

Surabaya – Rizky Fahriza, Manajer Regional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana divonis onslag oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso. Hakim Widiarso menyebut bahwa perbuatannya yang membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen bukan tindak Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/02/2024).

Hakim Widiarso mengatakan, sebelum mengambil keputusan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, menjelasakan, bahwa Terdakwa Rizky membuat surat-surat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman karena terjadi dualisme kepengurusan koperasi tersebut. Menurut majelis, KSP Intidana mengalami dualisme antara kubu Budiman dengan kubu Handoko. Rizky sendiri merupakan pengurus dari kubu Handoko.

Dualisme kepengurusan itu juga sudah pernah dipersengketakan di PN Semarang. Karena dualisme itu, kewenangan Rizky dalam membuat surat tersebut masih harus dibuktikan lebih dulu.

“Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan tersebut,” kata Hakim Widiarso dalam pertimbangannya.

Ia menambahkan, bahwa Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Fahriza terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan tindak Pidana.

“Memerintahkan Jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizky.” Tambah Hakim Widiarso saat membacakan putusan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, JPU Samsu Efendi menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara itu, pengacara Rizky, Anggit Sukmana Putra mengatakan, selama persidangan terbukti terjadi dualisme koperasi tersebut sehingga harus dibuktikan dulu kewenangan terdakwa dalam membuat surat-surat tersebut. Hal itu juga didukung pendapat saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

“Harus pula dibuktikan dulu kerugian yang nyata dan adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian,” ujar Anggit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Handoko selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan / laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : Dokumen jaminan debitur. Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya dan satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro โ€“ Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP.ย Tok

Rekayasa Lalin Sebagai Bagian Diskresi Kepolisian Untuk Menghindari Gangguan dan Akibat Yang Lebih Besar

Kegiatan Rekayasa Lalu Lintas

Mataram, Timurpos.co.id – Berkembangnya suatu daerah dapat dilihat dari aktifitas masyarakat di jalan raya. Arus pergerakan orang maupun barang terjadi peningkatan. Terjadinya peningkatan tersebut mengakibatkan terjadinya permasalahan lalu lintas di jalan, baik perlambatan atau macet, pelanggaran maupun kecelakaan.

Permasalahan lalu lintas tersebut hanya sebagian permasalahan yang muncul akibat berkembangnya suatu daerah secara ekonomi, dimana kemampuan masyarakat meningkat untuk membeli kendaraan yang berdampak pada peningkatan volume kendaraan di jalan, adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang mengakibatkan permintaan kebutuhan pokok meningkat sehingga arus distribusi barangpun meningkat dan sebagainya.

Namun apakah perkembangan yang ada diimbangi dengan pembangunan infrastruktur? Kemudian bagaimana diskresi lalu lintas diterapkan mengatasi permasalahan tersebut?

Perlu dijelaskan, Diskresi Kepolisian berdasarkan regulasi yang ada, Undang โ€“ Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 (1) bahwa โ€œuntuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiriโ€.
Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurut pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan โ€œkewenangan lainโ€, menurut pasal 16 ayat (1) huruf l dikenal dengan โ€œtindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabโ€.

Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas, dan adanya regulasi yang mengatur sebagai kekuatan hukum bagi anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan. Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. ketika ditemui media ini di kantornya menegaskan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat, jika dalam kegiatan pengaturan yang dilakukan oleh anggotanya terjadi keputusan yang dianggap bertentangan, itu berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang โ€“ Undang selama diawasi, dan dikendalikan oleh petugas Kepolisian. (03/02/2024).

Diskresi Kepolisian yang dilakukan dengan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu intas. Manajemen dan rekayasa lalu lintas itu sendiri adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai contoh di jalan Majapahit, tepatnya di simpang empat tanah aji pada malam minggu, tidak jarang anggota yang melakukan pengaturan di lokasi tersebut memerintahkan atau mengarahkan pengguna jalan dari arah Selatan (Jalan Gajah Mada) untuk belok kiri (Jalan Majapahit) saat lampu Apil masih berwarna merah. Langkah yang diambil oleh personil tersebut merupakan bagian dari Diskresi Kepolisian dengan cara bertindak melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Dirlantas Polda NTB menjelaskan manajemen rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk menghindari gangguan atau akibat yang lebih besar atau lebih fatal dikarenakan pada saat Apil disimpang empat tanahaji berwarna merah, antrian kendaraan yang terjadi bahkan sampai dengan simpang empat pagesangan di Jalan Gajah Mada. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Artinya keputusan yang diambil oleh anggota Kepolisian untuk menerapkan Diskresi Kepolisian dengan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas itu berdasarkan pada asas keperluan yang benar-benar perlu untuk dilakukan dan dalam rangka kepentingan tugas Kepolisian, sementara dari asas tujuannya sudah dijelaskan sebelumnya bahwa guna meniadakan suatu gangguan atau agar tidak terjadi kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar atau fatal, dalam hal ini terjadinya kecelakaan.

Menutup keterangannya Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. mengatakan, โ€œpemberitaan ini sebagai bentuk sosialisasi kami kepada masyarakat bahwa setiap malam minggu (sudah berjalan) di simpang empat tanahaji akan dilakukan Diskresi Kepolisian, tujuannya adalah untuk mengurai permasalahan yang dijelaskan diawal guna mencegah terjadinya korban kecelakaan sehingga kualitas keselamatan lalu lintas dapat terwujudโ€.ย M12

Personil OMB Polres Singkawang Masih Siaga Lakukan Pengamanan di Gudang Logistik KPU Kota Singkawang.

Singkawang Kalbar- Polres Singkawang, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 Polres Singkawang Masih Siaga melakukan pengamanan di gudang logistik KPU Kota Singkawang yang beralamat di Jl. Antasari Pasiran Singkawang Barat Kota Singkawang, Senin (5/2/2024).

Kegiatan pengamanan tersebut dipimipin oleh Padal Pengamanan AKP R. Moh Walidu, S.H., Kegiatan Pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang pemilihan umum, Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses distribusi logistik pemilu, Personil kepolisian yang terlibat dalam operasi OMB tersebut, dilengkapi dengan peralatan lengkap, selain itu juga ada petugas dari KPU Kota Singkawang.

Mereka menjaga setiap pintu masuk gudang dengan cermat, memeriksa identitas setiap orang yang hendak memasuki area tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan atau tindakan yang dapat mengancam integritas logistik pemilu. Operasi ini dilaksanakan dengan penuh koordinasi antara personil kepolisian dan pihak terkait dari KPU.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Selain menjaga keamanan, personil juga melakukan pengawasan terhadap proses pemuatan dan pendistribusian logistik, Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap paket logistik sampai tepat waktu dan tanpa adanya kerusakan, Kehadiran personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang untuk memberikan rasa aman dan percaya diri bagi pihak KPU dalam menjalankan tugasnya.

Melalui tindakan proaktif ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan adil, Personil Operasi Mantap Brata Kapuas Polres Singkawang berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna menjamin keberhasilan pelaksanaan pemilu dan menjaga ketertiban serta keamanan di seluruh wilayah di Kota Singkawang, Pungkasnya

Sumber: Humas Polres Singkawang/ Jono

Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar Amankan Nobar Debat Capres Terakhir di Berbagai Lokasi di Pontianak

Pontianak Kalbar,Satuan Tugas Operasi Mantap Brata (Satgas OMB) Kapuas Polda Kalimantan Barat melaksanakan pengamanan nonton bareng debat calon presiden di beberapa titik di Pontianak, Minggu (4/2/2024).

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Debat Capres terakhir ini merupakan momen penting dalam kontestasi Pilpres 2024, sehingga menarik perhatian banyak masyarakat baik pendukung dari parpol maupun simpatisan Capres untuk menyaksikannya, nobar yang dilaksanskan di kafe dan di berbagai tempat timses menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk berkumpul dan mengikuti jalannya debat.

Kabidhumas menambahkan, pengamanan nobar debat capres ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami ingin memastikan nobar debat capres berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan apapun,” kata Petit.

Satgas OMB Polda Kalbar menerjunkan personel ke berbagai kafe dan Timses yang menyelenggarakan nobar debat capreS, personel tersebut bertugas untuk melakukan patroli, memantau situasi, dan berjaga-jaga di lokasi nobar serta melakukan pengaturan arus lalulintas diarea jalan sekitar lokasi debat.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kafe dan tempat timses untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pengunjung,”

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan,”

Berikut beberapa kafe dan Tim sukses di Pontianak yang menyelenggarakan nobar debat capres yang dilakukan pengamanan oleh Satgas OMB Polda Kalbar:

1. Kediaman Ibu Yulianti Caleg DPRD Prop Kalbar dari Partai PKS alamat Gg. Selamat Bersama No. 4 Sei Bangkong

2. WARKOP 1001 Malam Jl.Dr Wahidin Pontianak Kota.

3. Weng Coffe Sumatra (terbuka untuk umum)

4. Warkop NB Jln.Suwigno oleh Relawan Prabowo Gibran

5. Kediaman Pak Satarudin Caleg DPRD Kota Pontianak Jl. Panglima Aim Komp. Bahari Elok No. 1 Kec. Pontianak Timur

6. Sekretariat Walhi Kalbar Komplek Untan Jln. M.H Thamrin No.P41 Kec. Pontianak Tenggara

7. Cafe Safira / belakang Masjid Mujahidin

Situasi di kafe-kafe dan tim sukses tersebut terpantau aman dan kondusif. Para pengunjung mengikuti jalannya debat dengan tertib dan tidak ada kejadian yang menonjol.

Satgas OMB Polda Kalbar akan terus melakukan pengamanan dalam setiap tahapan Pemilu memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sampai perhelatan pesta demokrasi 2024 Selesai.

Tutup kabid Humas.

Sumber: Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar / Jono

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polda Kalbar Siap Amankan Perayaan Imlek 2575 Kongzili

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Imlek 2575 dan Cap Go Meh tahun 2024, Bertempat di Graha Khatulistiwa, Senin, (5/2).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Kalbar yang diwakili sekda, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar yang diwakili Wakajati, Danlanud Supadio yang diwakili Kadisops, Danlantamal XII Pontianak yang diwakili Asops Lantamal, Kabinda Kalbar, para pimpinan instansi pemerintahan dan non pemerintahan, serta para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kalbar.

Kapolda Kalbar dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 dan Cap Go Meh 2024, Polda Kalbar akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan, dengan sandi Operasi Liong Kapuas 2024.

โ€œOps Liong Kapuas 2024 ini akan dilaksanakan selama 17 hari, terhitung mulai dari tanggal 9 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024,โ€ ujar Kapolda Kalbar.

Adapun dalam Operasi mandiri kewilayahan Liong Kapuas 2024 ini, Polda Kalbar telah menyiapkan sebanyak kurang lebih 764 personel dengan sasaran pengamanan berupa orang atau masyarakat, barang, kegiatan dan tempat perayaan atau peribadatan selama perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Sekitar 314 Klenteng/Vihara di wilayah hukum Polda Kalbar dan jajaran telah terdata untuk kemudian menjadi target prioritas pengamanan, Polda Kalbar juga akan mendirikan 21 pos pengamanan di berbagai titik-titik rawan.

โ€œPada tahun 2024 ini, pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh bersamaan dengan tahap akhir kampanye, masa tenang, pungut dan hitung suara pemilu 2024, sehingga kerawanannya bisa berdampak pada pesta demokrasi pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Kapolda Kalbar.

โ€œTentunya kerawanan-kerawanan tersebut harus kita antisipasi bersama, agar pelaksanaan perayaaan Imlek dan Cap Go Meh di wilayah Kalbar dapat berlangsung dengan aman dan lancar,โ€ tambah Kapolda.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalbar juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.

โ€œIni merupakan bentuk semangat dan komitmen yang kuat diantara kita semua untuk mengamankan perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2024 di wilayah Kalbar,โ€ ujar Irjen Pol Pipit Rismanto.

Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Liong Kapuas 2024 ini, diselenggarakan Polda Kalbar dalam rangka persiapan Pengamanan Imlek 2575 dan Cap Go Meh tahun 2024 dalam bentuk Koordinasi dan Kolaborasi dengan instansi terkait, serta menerima saran dan masukan dalam rencana Pengamanan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Sumber: Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar

Peduli Dengan Sesama, Minggu Berkah Polres Puncak Jaya Di Gelar Pada 3 Lokasi Berbeda

Polres Puncak Jaya – Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap sesama, Minggu Berkah Polres Puncak Jaya kembali digelar hari ini Minggu (04 Februari 2024) dengan 3 lokasi yang berbeda yakni di Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Maranatha, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sion Mulia dan Gereja GIDI Jemaat Bethel Mulia.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini jajaran Polres Puncak Jaya kembali menggelar kegiatan Minggu Berkah yang dimana ini merupakan Program dari Bapak Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K dalam rangka menyambut Pemilu 2024 selain itu juga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Lanjut Kompol Hari, adapun ketiga lokasi yang kami sambangi untuk melaksanakan kegiatan Minggu Kasih diantaranya GKII Maranatha, GPdI Sion Mulia serta Gereja GIDI Jemaat Bethel Illu.

” Adapun jumlah keseluruhan yang kami salurkan dalam program Minggu Kasih di 3 lokasi yakni berjumlah 300 buah bingkisan snack dan 25 paket sembako yang kami bagikan kepada seluruh jemaat yang melaksanakan Ibadah Minggu ” ucap Kabag Ops.

” Kami juga berpesan kepada seluruh jemaat Gereja agar tetap menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif terutamanya menjelang Pemilu Serentak 2024 ini ” tutup Kompol Hari. (*)

PW IPA Sumut Kapolda Harus Segera Tetapkan Tersangka dugaan Suap PPPK di Lingkungan Pemkab Batubara.

Medan,04/02/2024 Pengutipan Liar dengan iming-iming akan mulus tahapan seleksi PPPK yang di lakukan Pejabat teras di kabupaten kota di sumatera utara terus bermunculan dari mulai kabupaten Mandailing natal , Kabupaten Langkat dan ini baru saja mencuat Suap menyuap terkait PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara yang di lakukan pada 2023 yang lalu pasca adanya korban-korban yang angkat bicara atas persoalan ini sampai ada juga yang membuat laporan ke Mapolda Sumatera utara.

 

Persoalan ini semangkin serius diketahui atas adanya informasi bahwa kadis pendidikan kabupaten batubara di panggil untuk di periksa di Mapolda sumatera utara,dan ditambah lagi informasi pemeriksaan terhadap beberapa jajaran OPD Pemkab Batubara pada selasa 30/01/2024 yang lalu di lakukan di kantor bupati batubara yang baru.

 

Wakil ketua I Pimpinan wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi sumatera utara Said Ibnu rulian ahmad menilai bahwa Kapolda sumatera utara dan jajaranya diduga menyembunyikan persoalan dan juga tidak bijak dalam menentukan sikap, Ibnu menuturkan bahwa Perekrutan tenaga PPPK itu terjadi pada tahun 2023 sebelum bulan desember di tetapkanya kabupaten batubata di pimpin oleh PJ yang ditunjuk pemerintah pusat, maka kami menduga kuat adanya keterkaitan Bupati Batubara yang lama atas pengutipan dan suap menyuap PPPK yang diduga menyentuh angka 50 juta per orang dugaan kuat juga tidak mungkin Bupati Batubara pada saat itu sendirian melakukan konspirasi atas dugaan tersebut hal ini mengkerucut kepada kepala BKD Kab Batubatara dan disebut sebut juga melibatkan adik kandung Bupati lama maka ayo pak kapolda periksa oknum-oknum tersebut ungkap said ibnu dengan tegas”

 

Maka dari semua informasi yang sudah dihimpun oleh Kapolda Sumatera utara dan jajaranya serta adanya laporan dari para korban sudah menjadi bukti yang kuat maka kami mendesak Kapolda Sumatera utara untuk segera menetapkan siapa tersangka atas dugaan suap menyuap perekrutaan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten batubara ini secepatnya, kami percaya Kapolda sumut bisa menyelesaikan ini dengan bijaksana dan terukur, apabila dalam minggu ini tidak adanya tindak tegas dari kapolda sumut PW IPA Sumut akan turun pada hari selasa 06/02/2024 melakukan aksi unjuk rasa membawa para korban yang tertipu atas muslihat suap menyuap PPPK tersebut tutup Said selaku wakil ketua I PW IPA Sumut.

Polres Metro Jakarta Barat Peringati Hari Kesadaran Nasional 2024 Dengan Upacara Bendera

*Polres Metro Jakarta Barat: Memperingati Hari Kesadaran Nasional 2024 dengan Semangat Kebangsaan*

Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati hari kesadaran nasional Tahun 2024, Rabu, 17/1/2024.

Upacara tersebut bertindak selaku inspektur upacara Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan diikuti sebanyak 209 personel Polres Metro Jakarta Barat

upacara bendera dalam rangka memperingati hari kesadaran nasional Tahun 2024 memiliki makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara

Upacara bendera tidak hanya sekadar seremonial, namun juga memiliki makna yang sangat penting.

” Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memantapkan kualitas pengabdian para personel Polres serta meningkatkan rasa kecintaan kepada bangsa dan negara,”

Tindakan seperti ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam merayakan momen-momen nasional sebagai bentuk kesadaran dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Sarly Sollu, dalam sambutannya, menggarisbawahi pentingnya memahami dan merayakan Hari Kesadaran Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.

Keterlibatan 209 personel Polres Metro Jakarta Barat dalam upacara tersebut juga mencerminkan semangat nasionalisme dan dedikasi terhadap tugas-tugas negara.

Kegiatan semacam ini tidak hanya menciptakan kebersamaan di antara personel Polres, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Dengan semangat memperingati Hari Kesadaran Nasional, Polres Metro Jakarta Barat turut berkontribusi dalam menjaga dan memupuk nilai-nilai kebangsaan yang menjadi pondasi kuat kemajuan negara Indonesia.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya

Situbondo, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial TF (33) karena diduga menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Obat Keras Berbahaya di Situbondo.

Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya.

โ€œTersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, Selasa kemarin sekitar pukul 20.45 WIBโ€ ungkap AKP Muhammad Luthfi, Kamis (1/2/2024)

Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro.

Selain itu juga 1 botol plastik didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro, 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.

โ€œJumlah total obat keras berbahaya yang disita adalah 1.163 butir terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butirโ€ terangnya

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

โ€œPelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah โ€ tutupnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

โ€œPeringatan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkobaโ€ pungkasnya.ย M12