Hari Sungai Sedunia 2026, 350 Orang Angkut 3,12 Ton Sampah dari Kali Tebu Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hari Sungai Sedunia (World Rivers Day) diperingati secara global pada 27 September 2026. Setiap tahun, peringatan ini dirayakan pada pekan keempat September untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sungai, baik dari sisi kebersihan, kualitas air, maupun keberlanjutan ekosistemnya. Minggu (26/9/2026).

Sungai memiliki peran penting sebagai sumber air, pengendali banjir, habitat berbagai jenis makhluk hidup, sekaligus jalur yang menghubungkan daratan dengan laut. Namun, berbagai sungai di Indonesia masih menghadapi persoalan pencemaran dan kebocoran sampah.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjawab persoalan tersebut adalah Program Sungai Lestari, program pengelolaan sampah sungai yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia. Sejak Juni 2026, program ini telah berjalan di Kota Surabaya, melalui intervensi di Kali Tebu dan Kali Mrutu. Pada awal Agustus, program diperluas ke Kota Surakarta melalui Sungai Premulung. Mulai Oktober 2026, Program Sungai Lestari akan beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kota Bekasi.

Program Sungai Lestari merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab, dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup, serta diimplementasikan oleh UNDP Indonesia bersama Clean Rivers melalui Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL).

Clean Rivers merupakan organisasi nirlaba global yang berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan berfokus pada penanganan sampah serta pencemaran air di sungai-sungai dunia. Pada awal Agustus 2026, delegasi Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup Uni Emirat Arab, Emirates Foundation dan Clean Rivers juga berkunjung ke lokasi Program Sungai Lestari di Surabaya dan Surakarta.

Program ini menggunakan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat tingkat RT/RW, perempuan, pemulung, pengepul, hingga sekolah. Intervensinya tidak hanya berupa pengangkutan sampah, tetapi juga pemasangan trash boom dan mini dock, pemilahan dan pengolahan sampah, pencegahan sampah dari sumber, serta edukasi perubahan perilaku masyarakat.

Di Surabaya, Program Sungai Lestari melibatkan Ecoton dan Yayasan Lohjinawi. Di Surakarta melibatkan Yayasan Veritas Edukasi Lingkungan (VEL) dan Yayasan Bina Karta Lestari (Bintari). Sementara di wilayah lain melibatkan Yayasan Trash Revolution Indonesia (Travo), Yayasan Bumi Saswaya, Yayasan Greeneration Indonesia dan Yayasan Raga Pandawara Satya (Pandawara Group).

350 Orang Bersihkan Kali Tebu, 3,12 Ton Sampah Diangkut

Dalam rangka memperingati Hari Sungai Dunia 2026, Ecoton bersama Satgas Sungai Lestari Kali Tebu menggelar patroli dan aksi bersih sungai yang dipusatkan di SMPN 58 Kota Surabaya, Minggu (27/9). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 350 orang, dihadiri langsung oleh Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

“Kami sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini, dalam momentum hari Sungai Sedunia. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak termasuk ECOTON, Lohjinawi, dan Satgas Sungai Lestari Kali Tebu, serta seluruh masyarakat dan peserta yang hari ini ikut bersama-sama membersihkan Kali Tebu. Saat ini sudah mulai terlihat perubahan-perubahan perilaku masyarakat yang awalnya tidak peduli pada sungai, sekarang sudah mulai banyak yang peduli terhadap sungai.” Ujar Muhammad Fikser, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

 

Patroli dan aksi bersih dilakukan dengan membagi Kali Tebu menjadi tiga zona, mulai dari segmen hulu, tengah hingga hilir. Kegiatan ini juga diselenggarakan secara hybrid. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Satgas Sungai Lestari Kali Tebu, Ayu, melaporkan hasil patroli dan aksi bersih sungai kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, melalui teleconference.

Laporan tersebut menyampaikan kondisi Kali Tebu serta hasil pengangkutan sampah dari tiga zona yang menjadi lokasi aksi, dan seluruh peserta kegiatan berhasil mengangkut 3.121,72 kilogram atau 3,12 ton sampah.

“Dalam satu kegiatan hari ini, dari tiga zona kami berhasil mengangkat 3,12 ton sampah. Ini menunjukkan bahwa persoalan sampah di Kali Tebu masih membutuhkan kerja bersama dan pengawasan yang dilakukan secara rutin” ujar Ayu, Ketua Satgas Sungai Lestari Kali Tebu.

Gandeng Relawan Eco Enzyme Nusantara, 300 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Kali Tebu

Selain patroli dan aksi bersih sungai, Ecoton juga menggandeng Komunitas Relawan Eco Enzyme Nusantara Cabang Surabaya dalam kegiatan penuangan eco enzyme ke aliran Kali Tebu. Sebanyak 200 botol eco enzyme dengan volume masing-masing 1,5 liter, atau total 300 liter, dituangkan ke sungai dalam rangkaian peringatan Hari Sungai Dunia 2026.

“Eco enzyme yang dituangkan ke sungai merupakan bagian dari upaya kami untuk membantu menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan perairan, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli dan terlibat dalam menjaga sungai,” ujar Christiany Tanzil, Komunitas Relawan Eco Enzyme Nusantara Cabang Surabaya

Kegiatan ini menjadi bagian dari kolaborasi Ecoton bersama komunitas lingkungan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi Kali Tebu. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk lebih aktif menjaga kebersihan sungai dan mencegah pencemaran dari sumbernya.

Pelajar Tanam Pohon di Bantaran Kali Tebu

Selain aksi bersih sungai dan penuangan Eco Enzyme, para siswa SMP, turut melakukan penanaman pohon di bantaran Kali Tebu. Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi lingkungan agar pelajar tidak hanya mengenal pentingnya menjaga sungai, tetapi juga terlibat langsung dalam merawat lingkungan di sekitarnya.

Kepala SMPN 58 Surabaya, Suharti, mengatakan keterlibatan pelajar dalam kegiatan lingkungan penting untuk membangun kepedulian sejak dini.

“Menanam pohon adalah langkah sederhana yang bisa dilakukan siswa untuk ikut menjaga lingkungan. Kami ingin anak-anak tidak hanya belajar tentang lingkungan di kelas, tetapi juga terlibat langsung merawat Kali Tebu dan memahami bahwa menjaga sungai adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Suharti, Kepala SMPN 58 Surabaya.

Rangkaian peringatan Hari Sungai Dunia 2026 juga diisi dengan penanaman pohon di bantaran Kali Tebu. Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat dan peserta sebagai bagian dari upaya penghijauan serta menjaga lingkungan di sekitar sungai. Penanaman pohon diharapkan dapat memperkuat vegetasi bantaran dan menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk merawat kawasan sungai.

Ecoton Berhasil Evakuasi Sampah Sungai Sebanyak 122,5 ton Sejak Mei Sampai September

Melalui Mission for Zero Plastic Leakage (MOZAIK) Kali Tebu Surabaya, sebagai bagian dari program #SungaiLestari, Ecoton terus memperkuat upaya menjaga Kali Tebu dari pencemaran dan kebocoran sampah menuju laut dengan memasang pencegat sampah atau trashboom di segmen hulu, Kelurahan Kapas Madya Baru dan Simorto, dan segmen tengah, Kelurahan Sidotopo Wetan dan Tanah Kali Kedinding.

Selama periode Mei sampai September 2026, Ecoton berhasil mengevakuasi 122,5 ton sampah dari Kali Tebu dan memilah sebanyak 95,9 ton sampah. Hasil pemilahan menunjukkan komposisi sampah didominasi oleh residu sebesar 84,1 persen, sampah organik 7,6 persen dan sampah daur ulang 8,32 persen.

Lima jenis sampah yang paling banyak ditemukan yaitu Residu lainnya: 50,16 ton atau 53,35 persen, Popok: 30,51 ton atau 32,44 persen, Organik lainnya, seperti daun dan bangkai hewan: 3,5 ton atau 3,73 persen, Organik kayu, ranting dan batok kelapa sebanyak 3 persen dan Plastik kresek sebanyak 2,3 ton.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencemaran Kali Tebu bukan hanya tentang sampah plastik. Tingginya timbulan residu dan sampah popok juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena menunjukkan masih adanya sampah rumah tangga yang masuk ke lingkungan dan sungai.

“Data pemilahan menjadi penting karena kita bisa melihat sampah apa yang sebenarnya masuk ke sungai.Karakteristik dan komposisi sampah di Kali Tebu bisa mendorong solusi penyelesaian masalah harus dimulai dari pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan,” ujar Daru Setyorini, Direktur Eksekutif ECOTON. Tok

Di Tengah Aktivitas Warga, Proyek U-Ditch Kapas Kampung Disorot soal Keselamatan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pekerjaan PT Mustika Persada Indah, dinilai tidak profesional, khususnya pekerjaan Pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota. Selasa (22/9/2026).

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait aspek keselamatan warga serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Saat pekerjaan berlangsung, terlihat sejumlah titik galian terbuka di sisi jalan. Pengamanan belum terpasang secara menyeluruh, sementara aktivitas warga, pedagang, pengendara sepeda motor, dan pejalan kaki tetap berlangsung di sekitar lokasi proyek.

Kondisi tersebut membuat ruang gerak masyarakat menjadi terbatas. Di beberapa titik juga terlihat material sisa pekerjaan, seperti potongan kayu, besi, dan material konstruksi lainnya berada di sekitar area proyek.

Pengamanan Galian Jadi Sorotan
Pada siang hari, warga dan pengendara harus melintas berdekatan dengan area galian.

Sejumlah bagian galian tampak belum dilengkapi pagar pengaman secara menyeluruh.
Papan peringatan maupun penanda bahaya juga tidak terlihat di seluruh titik pekerjaan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas proyek berlangsung hingga sore atau malam hari.

Selain persoalan keselamatan, di sekitar lokasi juga terlihat kabel listrik yang melintas di atas area pekerjaan. Sebuah tiang beton berdiri berdekatan dengan jalur saluran yang sedang dikerjakan.

Keberadaan utilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penanganan teknis terhadap jalur saluran dan utilitas yang berada di area proyek. Namun, hal itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana maupun instansi teknis terkait.

Kondisi Pekerjaan Perlu Diperiksa
Pantauan di lapangan juga menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang secara visual perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Di antaranya kondisi tanah di sisi struktur beton yang tampak belum padat secara merata. Pada beberapa bagian juga terlihat celah dan material tanah yang relatif gembur.

Selain itu, terdapat sambungan antarbagian U-Ditch yang secara kasatmata tampak tidak seragam. Kondisi tersebut perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Bekisting kayu juga terlihat digunakan pada pekerjaan pengecoran. Sejumlah material bekisting tampak sudah mengalami pemakaian sebelumnya.

Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut memengaruhi mutu konstruksi, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pengawas pekerjaan atau tenaga ahli yang berwenang.
Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat
Hal lain yang menjadi perhatian adalah papan informasi proyek.

Sejumlah warga mengeluhkan debu, penyempitan badan jalan, serta kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi proyek.

“Kami tidak keberatan dibangun fasilitas, tapi caranya begini, tidak ada pengaman, tidak ada pemberitahuan. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga berharap pelaksana proyek memperhatikan keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung, terutama dengan menyediakan pembatas yang memadai dan akses aman bagi pejalan kaki.

Hingga berita ini ditulis, PT Mustika Persada Indah dengan CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant, sebagai pengawas, belum memberikan penjelasan. Perlunya penjelasan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut. Khusus mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran lebih lanjut.

Begitu pula dengan aspek keselamatan kerja. Pihak terkait perlu menjelaskan langkah pengamanan yang diterapkan untuk melindungi pekerja maupun masyarakat selama proyek berlangsung. Tok

Investigasi Proyek Saluran PT Mustika Persada Indah: Beton Dipasang di Tengah Genangan Lumpur, Aspek K3 Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah, dengan CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant sebagai pengawas, di Jalan Kapas krampung Surabaya, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Rabu (9/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas di dalam galian saluran yang dipenuhi air bercampur lumpur. Di tengah kondisi tersebut, pemasangan material beton precast tetap dilakukan.

Kondisi lapangan itu memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan dasar galian sebelum pemasangan beton, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Beton Precast Dipasang di Tengah Genangan

Dalam pekerjaan pembangunan saluran, pemasangan beton precast bukan sekadar menempatkan material ke dalam galian. Kondisi dasar galian, elevasi, kestabilan tanah, pemadatan, hingga ketepatan posisi dan sambungan antar-elemen merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan agar konstruksi dapat berfungsi sesuai perencanaan.

Namun, hasil dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerja harus turun ke area galian yang masih tergenang air dan bercampur lumpur ketika pekerjaan pemasangan berlangsung.

Genangan tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menyulitkan proses pemeriksaan kondisi dasar galian sebelum material dipasang. Lumpur dan air yang berada di dasar galian juga perlu ditangani sesuai metode kerja yang ditetapkan agar tidak mengganggu proses konstruksi.

Persoalannya kemudian adalah apakah kondisi aktual di lapangan tersebut telah sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Hal inilah yang perlu dijelaskan oleh kontraktor maupun konsultan pengawas.

Sambungan dan Kondisi Struktur Perlu Diperiksa

Selain kondisi dasar galian, kualitas pemasangan sambungan antar-elemen beton juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Sambungan yang tidak tertutup atau tidak dikerjakan sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi fungsi saluran.

Karena itu, setiap elemen beton semestinya ditempatkan pada posisi dan elevasi yang tepat serta memastikan sambungan dikerjakan sesuai ketentuan teknis.
Investigasi di lapangan juga menemukan adanya material dan kondisi lingkungan kerja yang perlu mendapat perhatian sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Kebocoran Pipa PDAM Ikut Terlihat

Temuan lain yang terlihat di lapangan adalah adanya kebocoran saluran atau jaringan PDAM di sekitar lokasi pekerjaan box culvert.

Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena keberadaan jaringan utilitas di area pekerjaan konstruksi membutuhkan penanganan dan koordinasi agar tidak mengganggu pekerjaan maupun pelayanan masyarakat.

Apakah kebocoran tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek atau disebabkan faktor lain, tentunya membutuhkan penjelasan dari pihak terkait serta pemeriksaan teknis di lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana maupun pihak yang disebut-sebut terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.

Begitu pula dengan pihak CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant selaku konsultan pengawas, belum memberikan tanggapan mengenai kondisi pekerjaan yang ditemukan.

K3 Pekerja Juga Menjadi Sorotan
Selain kualitas konstruksi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian.

Pekerja terlihat beraktivitas di dalam galian yang terdapat air dan lumpur. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perlindungan keselamatan pekerja, akses keluar-masuk galian, kestabilan dinding galian, hingga pengamanan area kerja.

Dalam pekerjaan konstruksi yang melibatkan galian, aspek keselamatan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan.

Penggunaan alat pelindung diri (APD), akses yang aman, pengamanan area galian, serta rambu dan pembatas merupakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Apalagi jika aktivitas proyek berlangsung di kawasan yang masih berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

Warga Minta Jangan Kejar Target, Abaikan Mutu

Muzammil, salah seorang warga yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut, berharap pembangunan saluran benar-benar mampu menyelesaikan persoalan banjir dan genangan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran publik harus memberikan manfaat nyata dan dikerjakan dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau proyek selesai tetapi tidak berfungsi, cepat rusak, dan justru menambah bahaya baru, tentu warga yang dirugikan. Kami meminta pihak pelaksana dan pengawas segera memperbaiki kekurangan tersebut sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujar Muzammil.

Ia menilai apabila ditemukan persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, seharusnya dilakukan evaluasi dan perbaikan terlebih dahulu.

Beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian antara lain memastikan dasar galian dalam kondisi layak sebelum pemasangan beton, membersihkan material atau lumpur yang mengganggu pekerjaan, memastikan sambungan antar-elemen beton dikerjakan dengan benar, melakukan pemadatan sesuai ketentuan, serta meningkatkan pengamanan lokasi proyek.

“Proyek ini sangat dibutuhkan warga untuk mengatasi masalah banjir. Namun, jika dibangun dengan kualitas yang tidak sesuai standar, uang negara dan waktu yang telah dikeluarkan bisa sia-sia, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Pertanyaan Besar Ada pada Pengawasan

Temuan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan penting: sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan ketika pekerjaan berlangsung dalam kondisi seperti yang terlihat di lapangan?

Konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu pekerjaan, serta ketentuan keselamatan yang berlaku.

Karena itu, kondisi pemasangan beton di tengah genangan air dan lumpur, keberadaan kebocoran jaringan PDAM, serta aspek keselamatan pekerja perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Bukan untuk menghentikan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, tetapi memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan memiliki umur layanan sebagaimana direncanakan.

Hingga berita ini ditulis, PT Mustika Persada Indah, CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai sejumlah temuan tersebut. Tok

Antusiasme Warga Mulyoagung Dau Warnai Kirab Seni Budaya, “Pesona Mulyoagung” dalam Rangka HUT RI ke-81

Malang, Timurpos.co.id – Semangat dan antusiasme warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, begitu terasa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kirab Seni Budaya bertajuk “Pesona Mulyoagung” digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dan berlangsung meriah dengan diikuti berbagai elemen masyarakat.

Sejak pagi, warga tampak memadati sepanjang jalur kirab untuk menyaksikan beragam penampilan seni, budaya, kreativitas, serta atraksi yang disuguhkan oleh masing-masing kelompok peserta.

Suasana semakin semarak dengan antusiasme masyarakat yang hadir bersama keluarga.

Ketua RW 01 Dermo, Dodik, turut mengungkapkan rasa senang dan bangganya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kirab budaya tahun ini tidak hanya menampilkan kekayaan seni dan budaya, tetapi juga mengangkat tema perjuangan para pahlawan.

“Kami sangat senang dan bangga dengan adanya kegiatan ini. Kali ini banyak tema yang ditampilkan, tidak hanya soal kekayaan budaya daerah, tetapi juga mengangkat nuansa perjuangan para pahlawan. Hal ini jelas memberikan edukasi yang berharga kepada masyarakat agar kita senantiasa menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah mendahului kita dan memerdekakan bangsa,” ujar Dodik.

Kirab Seni Budaya “Pesona Mulyoagung” merupakan kegiatan yang digelar setiap dua tahun sekali.

Karena itu, pelaksanaannya menjadi salah satu momentum yang dinantikan masyarakat.

Selain sebagai hiburan, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyalurkan kreativitas, aspirasi, dan berbagai gagasan positif. Setiap kelompok peserta tampil dengan persiapan yang matang, menghadirkan beragam kreasi seni dan budaya sekaligus menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat.

Kemeriahan kirab menjadi bukti tingginya partisipasi warga dalam menjaga tradisi kebersamaan. Berbagai perbedaan latar belakang melebur dalam suasana penuh kegembiraan dan gotong royong.

Kirab Seni Budaya “Pesona Mulyoagung” pun tidak sekadar menjadi tontonan, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali persaudaraan antarwarga sekaligus menanamkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air, khususnya kepada generasi muda. M12

Dugaan Pungli Mencuat di Kawasan di NWC CintraLand Surabaya, Iuran Paguyuban Rp25 Ribu perbulan diluar IPL

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluhan sejumlah warga terkait aturan dan kebijakan paguyuban di kawasan Northwest Central (NWC), CitraLand Surabaya, mencuat di media sosial. Warga mempersoalkan dugaan penarikan iuran tambahan sebesar Rp25.000 per bulan yang disebut berada di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta mempertanyakan aturan penggunaan fasilitas umum dan mekanisme pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut. Minggu, (2/8/2026).

Keluhan tersebut ramai setelah unggahan akun Threads @tanmariamega mendapat perhatian publik. Dalam unggahannya, warga mempertanyakan kewajiban mengikuti aturan paguyuban serta adanya iuran tambahan yang disebut dipungut di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga meminta pengurus paguyuban menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan iuran, mekanisme persetujuan warga, kewenangan penarikan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Dalam konteks hukum, pungutan tidak otomatis dapat disebut pungli. Namun, apabila terdapat dugaan pemaksaan, tekanan, atau pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, warga dapat meminta klarifikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Selain persoalan iuran, warga juga mempersoalkan penggunaan fasilitas dan penutupan akses gerbang yang disebut sempat dimanfaatkan untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Warga menilai kawasan tersebut telah memiliki Club House yang dapat digunakan untuk kegiatan bersama sesuai aturan.

Sementara itu, Manajemen CitraLand melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani City Manager PT Ciputra Kejola Int, Marley Nussey IC, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan PermataLand CitraLand Utara.

Pengelola menegaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, dan Club House harus mengikuti prosedur serta tata tertib yang berlaku. Penggunaan Club House juga wajib melalui pendaftaran dan tetap memperhatikan kebersihan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.

Meski demikian, sejumlah akun yang mengaku warga dalam kolom komentar menjadi terbelah, ada yang merasa terbantu dan ada yang keberatan dengan adanya paguyuban di Northwest Central (NWC).

Bahkan dari pihak pengurus paguyuban sudah melakukan pengembalian iuran kepada salah satu warga.

Atas persoalan tersebut, pihak paguyuban memilih diam dengan tidak memberikan pernyataan resmi.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya ada beberapa warga Northwest Central (NWC) mendatangi manajemen CitraLand dan ditemui Helmi, Gatot (kepala Satpam) dan Rina Irsmi Wardodo, legal CitraLand. Menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Tok

Dolly Ditutup, Dugaan Prostitusi Diduga Berganti Kedok Spa di HR Muhammad Square

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawasan Ruko HR Muhammad Square Blok D 17-18, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah usaha spa dan pijat yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung.

Beberapa tempat usaha yang berada di kawasan tersebut di antaranya Superior Luxsor Spa and Lounge, Gion Spa and Resto, serta Beehiive Massage.

Sorotan terhadap kawasan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Gion Spa and Resto dikaitkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus tersebut pertama kali diungkap Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei lalu setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Sementara itu, Superior Luxsor Spa and Lounge juga pernah menjadi sorotan dalam perkara hukum yang melibatkan mantan terapisnya, Nur Hasannah Prasetya. Dalam perkara tersebut, Nur Hasannah didakwa melakukan pembobolan rekening milik Tonny Soegiono, seorang pelanggan yang disebut pernah menjalin hubungan asmara dengannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada rentang Agustus hingga September 2022 dan baru dilaporkan pada 2026. Dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Nur Hasannah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kini, sorotan kembali mengarah ke kawasan tersebut setelah muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah mendatangi Beehiive Massage. Ia mengatakan, awalnya datang untuk menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana yang ditawarkan tempat usaha ttersebut Namun, menurut pengakuannya, pengalaman yang diterimanya justru berbeda.

“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.

Ia mengaku, setelah berada di dalam ruang perawatan, dirinya justru ditawari layanan lain yang menurutnya mengarah pada hubungan seksual dan tidak berkaitan dengan layanan spa maupun pijat.

“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Selain itu, seorang pelanggan Beehiive Massage juga menyampaikan keluhan melalui kolom komentar terkait pelayanan tempat usaha tersebut. Dalam komentarnya, pelanggan itu mengaku mengetahui adanya seorang terapis yang disebut tetap diminta bekerja meski baru menjalani operasi.

Menurut pengakuan pelanggan tersebut, terapis yang bersangkutan kemudian tidak bersedia memberikan layanan pijat sehingga pesanan dibatalkan. Namun, pelanggan mengaku tetap diminta membayar biaya room sebesar Rp300 ribu dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Berbagai pengakuan tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Beehiive Massage terbukti melakukan praktik prostitusi maupun tindak pidana lainnya.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Beehiive Massage guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pengawasan Usaha Spa Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut

menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha spa dan pijat di Kota Surabaya.
Jika sebuah tempat usaha mengantongi izin sebagai spa atau tempat pijat, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang berlangsung di dalamnya telah sesuai dengan izin usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan. Apakah pemeriksaan dilakukan secara rutin dan terpadu, atau baru dilakukan setelah muncul laporan masyarakat maupun kasus hukum?

Sebab, apabila usaha spa atau pijat disalahgunakan sebagai kedok praktik prostitusi, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pakar Hukum: Penutupan Dolly Jangan Hanya Berganti Modus

Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakubus Wilianto, S.H., M.H., menilai penutupan kawasan lokalisasi Dolly merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Surabaya untuk menghapus praktik prostitusi terorganisasi, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Namun, menurutnya, apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berpindah tempat atau berganti bentuk melalui usaha spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.

Secara sosiologis, lanjut Yakubus, prostitusi merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang atau human trafficking, eksploitasi perempuan dan anak, meningkatnya risiko penyakit menular seksual, kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum.

“Apabila praktik prostitusi hanya berpindah lokasi atau berganti modus, maka penutupan lokalisasi hanya menjadi penyelesaian administratif, bukan solusi yang menyentuh substansi permasalahan,” katanya.

Yakubus menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan. Sementara Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan usaha sejenis, termasuk pembinaan pelaku usaha, inspeksi lapangan secara berkala, serta pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila ditemukan penyalahgunaan izin usaha.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas legalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas.

“Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga wajib memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya, Sabtu (25/7).

Jika Ada Pembiaran, Pengawasan Harus Dipertanyakan

Yakubus mengutip teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang menyebut keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi lima faktor, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.

Ia juga menilai teori hukum progresif menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan penutupan lokalisasi tidak boleh berhenti pada aspek simbolis, tetapi harus mampu mencegah praktik prostitusi dalam berbagai bentuk dan modus.

Menurut Yakubus, apabila terdapat bukti bahwa pemerintah mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa atau pijat namun tidak mengambil tindakan sesuai kewenangannya, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kebijakan penutupan Dolly, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila suatu usaha spa atau pijat terbukti disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau melanggar ketentuan perizinan, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pemkot Diminta Buka Hasil Pengawasan

Untuk memastikan tujuan penutupan lokalisasi benar-benar tercapai, Yakubus mengusulkan audit menyeluruh terhadap usaha spa dan hiburan malam, inspeksi rutin secara terpadu, pengawasan perizinan berbasis digital, penindakan terhadap pelanggaran, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, evaluasi berkala terhadap kebijakan, serta pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

“Apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berubah bentuk menjadi berkedok usaha spa atau pijat dan terdapat pembiaran dalam pengawasannya, maka kondisi tersebut dapat menunjukkan belum optimalnya efektivitas penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah,” paparnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya dan aparat terkait. Berbagai dugaan yang disampaikan narasumber perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Jika Beehiive Massage menjalankan usaha sesuai izin dan tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Sebab, penutupan Dolly seharusnya bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu kawasan ke tempat lain. Jika praktik yang sama hanya berganti nama, lokasi, atau kedok menjadi usaha spa, maka pertanyaan besarnya adalah: apakah prostitusi benar-benar hilang, atau hanya berganti modus? Tok

Mengapa Dissenting Opinion Penting? Ini Penjelasan Dr. Teguh S. Utomo

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Andi dalam perkara yang melibatkan Nadiem Makarim menjadi perhatian publik. Menurut akademisi sekaligus praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis (2/7/2026).

Dr. Teguh menjelaskan, dissenting opinion bukanlah bentuk penolakan terhadap putusan mayoritas majelis hakim. Sebaliknya, pendapat berbeda merupakan hak setiap hakim untuk menyampaikan pandangan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinannya.

“Keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses musyawarah majelis hakim berjalan secara sungguh-sungguh dan memberikan ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Dr. Teguh.

Ia mengungkapkan, dasar hukum mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengharuskan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis, dan apabila tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda wajib dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Menurut Dr. Teguh, keberanian seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda patut dihargai karena hakim memiliki kewajiban menegakkan hukum sesuai keyakinannya, bukan semata mengikuti pendapat mayoritas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah diputus berdasarkan suara terbanyak. Putusan mayoritas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pendapat berbeda tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik, referensi dalam upaya hukum selanjutnya, bahkan tidak jarang menjadi rujukan dalam perkembangan doktrin hukum di kemudian hari,” katanya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak memandang adanya dissenting opinion sebagai bentuk perpecahan di antara para hakim. Menurutnya, perbedaan pandangan justru mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga peradilan.

“Peradilan yang sehat bukanlah peradilan yang selalu menghasilkan putusan secara bulat, melainkan peradilan yang memberi ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara bebas tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara yang melibatkan Nadiem Makarim dapat menjadi pembelajaran bahwa proses pembentukan putusan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Namun demikian, substansi perkara tetap harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Di akhir keterangannya, Dr. Teguh mengutip adagium hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.” Tok

ECOTON Bersama Kelurahan Simokertodan dan DLH Kota Surabaya Gelar Pelatihan Hierarki Pengelolaan Sampah Melalui Kampung MOZAIK

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan ECOTON memperkenalkan kampung MOZAIK, sebuah program yang menekanankan pemilahan sampah dan pengurangan plastik sekali bertakjub Hierarki Pengelolaan Sampah serta Pemilahan Sampah Terdesentralisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 di Balai RW 10, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas masyarakat dalam mendukung pengurangan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta mencegah kebocoran sampah plastik ke lingkungan perairan. Seperti sebelumnya ECOTON telah melaksanakan program evakuasi sampah di DAS kali tebu Surabaya dengan rata-rata sampah yang berhasil diangkat diangka 1 ton/hari.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan ECOTON yang memberikan materi mengenai konsep hierarki pengelolaan sampah, mulai dari upaya pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), hingga daur ulang (recycle). Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sistem pemilahan sampah secara terdesentralisasi, yaitu pemilahan sejak dari sumber agar proses pengolahan dan pemanfaatan kembali sampah dapat berjalan lebih efektif.

Lurah Simokerto Arief Insani mengatakan dengan adanya Kampung Mozaik Zero waste di Kelurahan Simokerto dapat menciptakan lingkungan yang bersih sepeti yang diharapkan kita semua.

“kita ingin meniru negara-negara maju dalam pemilahan sampah dari rumah tangga. Dengan adanya kampung yang bersih ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya yang diperoleh dari hasil pemilahan sampah tersebut”, terangnya

Ditemui di tempat yang sama salah satu peserta Sekar Ayu Lasmitari dari lingkungan RW 05 Kelurahan Simokerto mengatakan bangga bisa membantu masyarakat.

“Saya bangga dengan program seperti karena sangat membantu masyarakat supaya tidak membengkak terkait sampah. Jika tidak ada kepedulian dari masyarakat, maka tumpukan sampah di TPS semakin banyak dan tak tertanggulangi. Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan masyarakat tersadar atas pentingnya pemilahan jenis sampah. Saya berharap warga Surabaya tetap mendukung program ini terlaksana, sehingga terwujud Surabaya yang bersih”, tegasnya.

Permasalahan sampah di kawasan perkotaan saat ini semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Sistem pengelolaan yang masih berorientasi pada pengumpulan dan pembuangan akhir dinilai belum mampu menjawab tantangan tersebut. Oleh karena itu, perubahan paradigma menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang masuk ke TPA.

Sati’ah Ketua Tim Penyuluhan Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat DLH Kota Surabaya mengatakan melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami prinsip-prinsip pengelolaan sampah.

“jadi secara komprehensif Kader Surabaya Hebat (KSH) yang hari ini datang memiliki keterampilan praktis dalam melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga maupun komunitas. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, efektif, dan berbasis komunitas”, imbuhnya

Tonis Afrianto praktisi zero waste ECOTON menitik beratkan pada materi pengelolaan sampah dengen memfokuskan pada hirarki zero waste.

“kita kadang kita sering salah dari mana kita memulai mengelolah sampah, pada gerakan 3R sudah bisa dilakukan namun tidak boleh dibolak balik yaktu dimulai dari Reduce (pengurangan) Reuse (penggunaan kembali) dan Recycle/Composting. Jika masyarakat mematuhi dan menjalankan tahapan ini dari awal hingga akhir maka gerakan bebas sampah bisa diwujudkan dengan muda’, tegasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah kota Surabaya, organisasi lingkungan, dan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran dan praktik pemilahan sampah sejak dari sumber, diharapkan jumlah sampah yang mencemari sungai maupun lingkungan dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Tok

PPDB SMPN 18 Domas Gresik Dipersoalkan Sejumlah Siswa Berprestasi dan Jalur Akademik Tak Lolos Seleksi

Gresik, Timurpos.co.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 18 Domas, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua mengeluhkan proses seleksi yang dinilai kurang transparan. Keluhan muncul karena beberapa calon peserta didik yang memiliki prestasi maupun nilai akademik dinyatakan tidak lolos melalui berbagai jalur penerimaan.

Salah satu calon peserta didik yang menjadi perhatian adalah Alga, lulusan SDN 238 Gresik. Alga dikenal memiliki prestasi di cabang olahraga bola voli dan pernah meraih juara I tingkat kabupaten. Namun, ia mengaku tidak diterima melalui jalur prestasi.

Melalui akun TikTok “No Viral No Justice”, Alga menyampaikan kekecewaannya atas hasil seleksi tersebut. “Saya juara satu tingkat kabupaten,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Kasus serupa juga dialami Adhyastha Naufal El Ghifary. Menurut keluarganya, Adhyastha telah mencoba mendaftar melalui beberapa jalur, mulai dari jalur prioritas, domisili, prestasi, hingga potensi akademik. Namun, seluruh jalur yang ditempuh berakhir dengan hasil tidak lolos seleksi.

Ibu Adhyastha, Mira Cahyani, mengatakan sejak awal proses pendaftaran dirinya mengalami kendala saat mengakses sistem PPDB secara daring.

“Data anak saya tidak muncul saat dicek di sistem. Sudah dicoba berulang kali melalui komputer maupun laptop, tetapi tetap tidak bisa. Kalau sistemnya online, seharusnya prosesnya transparan sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme seleksinya,” ujar Mira, Selasa (30/6/2026).

Menurut Mira, minimnya informasi mengenai hasil seleksi membuat sejumlah orang tua semakin kecewa. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, termasuk mengenai dugaan adanya kuota yang belum terisi namun tidak dapat diakses oleh calon peserta didik lainnya.

Keluhan serupa juga ramai disampaikan melalui media sosial. Sejumlah orang tua mempertanyakan mekanisme seleksi yang diterapkan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, memberikan tanggapan singkat. Ia menyarankan calon peserta didik untuk memanfaatkan jalur pendaftaran yang masih tersedia.

“Ikut saja yang ketiga melalui jalur akademik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 18 Domas belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan orang tua mengenai transparansi sistem seleksi maupun pertanyaan terkait kuota penerimaan.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penilaian dan hasil seleksi PPDB. Mereka berharap proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon peserta didik serta orang tua. Tok

Ironi Profesi Advokat: Tantangan Terberat Justru Datang dari Klien Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T. melalui tulisannya berjudul “Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri” mengungkap bahwa tantangan terberat seorang advokat tidak selalu datang dari jaksa, penyidik, maupun lawan perkara. Dalam praktik, ujian tersebut justru kerap berasal dari klien yang dibelanya sendiri. Sabtu (27/6/2026).

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari pengalaman yang dialami pada tahun 2025 saat membela sesama advokat, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.

Samuel Teguh Santoso dikenal sebagai advokat senior yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade menangani berbagai perkara. Dalam perkara yang dimaksud, ia disebut telah memberikan pembelaan secara maksimal kepada kliennya, bahkan sampai menjaminkan dirinya agar klien tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Meski demikian, klien tersebut akhirnya tetap menjalani penahanan di Pengadilan Negeri hingga proses hukumnya berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Di tengah perjalanan perkara, surat kuasa yang diberikan kepada Samuel Teguh Santoso dicabut oleh kliennya.

Setelah seluruh proses perkara berakhir dengan hasil yang tidak sesuai harapan klien, mantan klien tersebut justru melaporkan Samuel Teguh Santoso ke Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam persidangan etik, Samuel Teguh Santoso disebut harus menghadapi berbagai tudingan, hujatan, serta upaya mencari kesalahan atas tindakan profesional yang telah dijalankannya selama memberikan pendampingan hukum.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi beliau saat itu. Padahal beliau telah berupaya maksimal membela kepentingan kliennya sesuai koridor hukum,” ungkap penulis.

Namun, setelah melalui seluruh proses pemeriksaan, Dewan Kehormatan PERADI hingga tingkat DPP PERADI Pusat akhirnya menyatakan Samuel Teguh Santoso bebas murni dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Meski memperoleh putusan yang memulihkan nama baiknya secara organisasi, proses pengaduan tersebut dinilai telah memberikan dampak terhadap reputasi dan nama baik Samuel Teguh Santoso sebagai advokat.

Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi para advokat, khususnya advokat muda, agar lebih berhati-hati dalam menerima perkara dan membangun hubungan profesional dengan calon klien. Kejujuran, keterbukaan, serta itikad baik dari klien merupakan fondasi penting dalam menjalankan pembelaan hukum secara profesional.

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Karena itu, advokat tidak boleh dipaksa mengikuti kehendak klien yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik profesi.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari menang atau kalahnya suatu perkara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi dalam setiap penugasan. Tok