Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan Nicko Widjaja Tegaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Timurpos.co.id – Kasus yang menjerat Nicholas (Nicko) Widjaja dalam perkara investasi TaniHub menjadi sorotan karena berada di persimpangan antara risiko bisnis (business judgment) dan tindak pidana korupsi. Dalam praktik hukum, tidak setiap investasi yang gagal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebab kegagalan investasi merupakan risiko yang melekat dalam dunia usaha. Minggu, (21/6/2026).
Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo menjelaskan bahwa persoalan hukum muncul ketika dalam proses pengambilan keputusan investasi ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur yang bersifat material, pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence), persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa kerugian yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh kegagalan bisnis. Hakim menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Fokus penilaian hakim bukan pada hasil investasi yang merugi, melainkan pada proses dan tindakan yang dilakukan sebelum keputusan investasi tersebut dijalankan,” ujar Dr. Teguh.
Business Judgment Rule dan Batasannya
Dalam hukum korporasi dikenal doktrin Business Judgment Rule (BJR), yaitu prinsip yang memberikan perlindungan kepada direksi atau pengelola perusahaan yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.
Berdasarkan doktrin tersebut, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena keputusan bisnis yang diambil berakhir dengan kerugian.
Namun, Dr. Teguh menegaskan bahwa perlindungan BJR tidak berlaku apabila terbukti terdapat:
Keputusan yang diambil tanpa kajian yang memadai, Penyimpangan terhadap prosedur yang berlaku; atau Niat untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
“Business Judgment Rule melindungi kesalahan bisnis yang dilakukan secara jujur, tetapi tidak memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.
Putusan dalam perkara ini juga memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pelaku investasi.
Sebagian pihak menilai bahwa kriminalisasi terhadap keputusan investasi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat BUMN maupun pengelola dana negara dalam mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.
Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari negara harus memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka penerapan hukum pidana dinilai tepat.
Dr. Teguh Suharto Utomo menyimpulkan bahwa penyebab Nicko Widjaja dijatuhi pidana bukan semata-mata karena investasi TaniHub mengalami kegagalan, melainkan karena majelis hakim menilai terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Putusan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa batas antara risiko bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi terletak pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, serta unsur melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan bisnis.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum korporasi dan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait penerapan doktrin Business Judgment Rule pada investasi yang melibatkan dana negara atau entitas yang memiliki keterkaitan dengan BUMN. Tok
























