Smartbid Raih Penghargaan Lelang Mandiri Terbaik dari DJKN Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan menyabet penghargaan sebagai Penyelenggara Lelang Swasta Terbaik peringkat pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, kepada Tien Imelda selaku East Operational Head PT Anugrah Lelang (Smartbid), dalam acara yang digelar di Aula Kalingga GKN II Surabaya, Selasa, (22/7/2025).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi DJKN terhadap kinerja luar biasa para pejabat lelang kelas II, khususnya swasta, dalam menyelenggarakan lelang mandiri secara profesional, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun 2024.

Direktur Utama PT Anugerah Lelang Indonesia, Aliyanto, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata atas komitmen Smartbid dalam menjaga kualitas dan integritas layanan lelang di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

ā€œKami sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan hanya penghargaan, tapi juga amanah dan tanggung jawab untuk terus menjaga kepercayaan publik dengan memberikan layanan lelang yang profesional dan transparan,ā€ ujar Aliyanto.

Dalam keterangannya, Aliyanto menyebutkan bahwa kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim Smartbid serta kepercayaan yang diberikan oleh para mitra dan pengguna jasa lelang. Pihaknya juga terus berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperbarui sistem teknologi informasi, dan mengembangkan sistem lelang yang efisien serta kredibel.

Selain menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi, penghargaan ini juga menjadi dorongan moral bagi Smartbid untuk memperluas jangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan lelang yang adil. Smartbid bahkan merencanakan pembukaan cabang dan hub di wilayah lain guna mendekatkan layanan ke masyarakat.

ā€œKe depan, kami fokus pada digitalisasi proses lelang, penguatan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas SDM. Kami ingin menjadi mitra terpercaya masyarakat, tidak hanya di Jawa Timur, tapi juga secara nasional,ā€ tegasnya.

Adapun penilaian penghargaan ini berdasarkan indikator capaian kinerja lelang terbaik sepanjang 2024, meliputi jumlah pelaksanaan lelang dan nilai transaksi. Dalam ajang tersebut, Smartbid dinobatkan sebagai peringkat pertama, disusul oleh PT Balai Lelang Tunjungan di posisi kedua, dan PT Gray Stone Auction di posisi ketiga.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi balai lelang swasta dalam menjalankan lelang mandiri secara optimal dan terpercaya.

ā€œKami berharap penghargaan ini mendorong semangat kompetisi sehat dan profesional di antara para penyelenggara lelang swasta,ā€ ujar Dudung.

Dengan raihan ini, PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri lelang swasta di Indonesia, sekaligus membawa harapan baru bagi pertumbuhan industri lelang yang lebih transparan, berintegritas, dan akuntabel di masa mendatang. TOK

Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Sosialisasikan E-Commerce untuk Pemberdayaan Ekonomi Ibu PKK Kelurahan Ujung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik SDGs dari UPN ā€œVeteranā€ Jawa Timur, khususnya Kelompok 22 yang ditempatkan di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, menggelar kegiatan bertajuk ā€œGo Digital, Go Profit: Strategi Penjualan Efektif melalui Platform e-Commerceā€ pada Kamis (10/07/2025) di Aula Pertemuan Kelurahan Ujung.

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 RW, masing-masing RW mengirimkan dua orang pengurus PKK. Kegiatan berlangsung selama satu hari penuh dengan dua sesi utama, yaitu sosialisasi e-commerce dan workshop kreatif “Ronce Ceria” dengan tema ā€œSebait Warna, Seuntai Tawaā€.

Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Ujung, Wahyu Prasetyawati, S.Pd, membuka acara dengan penuh semangat dan apresiasi terhadap inisiatif para mahasiswa. ā€œBesar harapan kami, dengan adanya koneksi dan kolaborasi ini, anggota PKK dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga,ā€ ujar Wahyu.

Sambutan juga disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Nadofah, S.E., M.E., yang menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan pihak kelurahan menerima mahasiswa KKN. Ia berharap para mahasiswa mampu mengaplikasikan ilmunya secara nyata di masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Nabila Dwi Putri, mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2022 yang juga merupakan pelaku usaha online dengan brand renaskincare di platform Shopce. Dengan pengalaman lebih dari 10.000 produk terjual dan 1.500 pengikut, Nabila membagikan tips berjualan online secara efektif, mulai dari pemilihan produk, pemasaran, hingga pelayanan pelanggan.

Sebagai bentuk praktik langsung, para ibu PKK diajak untuk membuat strap handphone handmade, produk sederhana namun potensial dijual secara digital. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya belajar keterampilan baru, tetapi juga memahami cara memasarkan hasil kerajinan mereka secara online.

ā€œKegiatan ini bertujuan mendorong ibu-ibu PKK untuk mulai merintis usaha dari rumah, berbasis teknologi, tanpa harus meninggalkan peran mereka di keluarga,ā€ ungkap salah satu anggota tim KKN.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para peserta berharap agar pelatihan semacam ini bisa terus berlanjut, sebagai langkah awal menuju kemandirian ekonomi berbasis digital. Sosialisasi ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi dan bekal nyata dalam memulai bisnis dari rumah secara online.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN tidak hanya mengimplementasikan ilmu yang dimiliki, tetapi juga turut mengambil peran dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi dan kesetaraan gender. TOK/*

Mengintip Campoeng di Sambiarum Indah Berkonsep Ramah Lingkungan dan Usung Budaya Lokal

Surabaya, Timurpos.co.id – Campoeng (Camping Kampoeng) diselenggarakan di kel.Sambikerep kampung Sambiarum Berwarna pada 5-6 juli 2025 merupakan acara tahunan untuk mengisi libur sekolah.

Camping ini dinilai unik karena dilakukan ditengah2 perkampungan disepanjang jalan. Sambiarum berwarna merupakan kampung proklim nasional tingkat lestari yang ada di kota Surabaya.

Dibuka oleh Lurah, DLH Surabaya dan DLH Prov.Jatim, kegiatan ini dilakukan untuk mengisi musim liburan sekolah. Kegiatan ini mampu menarik minat 50 siswa sekolah dasar yang merupakan peserta dari berbagai kota yaitu Surabaya, Gresik, Pasuruan, Jombang.

Kegiatan Campoeng 2025 ini dilakukan bebas sampah atau zero waste. Tidak ada makanan yg dikemas plastik dan semua dilakukan dengan sistem _Reuse-Refill._

Hanie dari komunitas Nol Sampah Surabaya mengatakan bahwa zero waste perlu dikenalkan ke anak-anak.

“Selama ini mungkin mereka jajan sembarangan dengan kemasan plastik, tapi selama melakukan kegiatan camping ini kita kenalkan pangan sehat dan food waste, jadi apa yg dimakan adalah makanan sehat olahan dapur dan ketika mengambil harus dihabiskan”, jelasnya.

Ditemui ditempat yang sama Tonis Afrianto manager program sekolah ekologis ECOTON merasa senang berkesempatan memperkenalkan isu mikroplastik

“Dalam kegiatan ini saya membawa 2 mikroskop, untuk praktek bersama peserta Campoeng 2025 yang pertama Swap Test mikroplastik di kulit dan identifikasi mikroplastik pada air, peserta kaget ketika melihat mikroplastik menggunakan mikroskop dan ini pertama kalinya dia tahu”, jelasnya.

Selama mengikuti kegiatan ini peserta diajak berkeliling untuk aktivitas olaraga repling, berkunjung ke pura Candi Cemara Agung untuk belajar budaya Bali, dan belajar pengurangan wadah plastik sekali pakai melalui Instalasi Kran Plastik ECOTON.

Rayyan (9) salah satu peserta mengaku senang bisa mengikuti kegiatan Campoeng 2025.

“Saya senang mengikuti camping ini karena banyak kegiatan seperti belajar zero waste, mikroplastik, olaraga, belajar budaya bali dan jawa serta banyak hadiah yang bermanfaat seperti botol minum dan wadah makan guna ulang”, tegasnya.

Ibu Okky salah satu penggerak kader lingkungan di kawasan kampung Sambiarum Berwarna mengapresiasi kekompakan panitia dalam memanagement penyelenggaraan ini.

“ini merupakan ke tiga kalinya kami menyelenggarakan kegiatan Camping Kampoeng, banyak kader bergerak, karangtaruna dan relawan juga, kami berharap kegiatan ini bisa dilakukan setiap tahun yaa”, jelasnya. TOK/*

Sensus Sampah Plastik BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran: Produsen Diminta Bertanggung Jawab, Regulasi Diminta Diperkuat

Surabaya, Timurpos.co.id — Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) merilis hasil Sensus Sampah Plastik, audit sampah plastik terbesar dan paling komprehensif yang pernah dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan 156 mitra, 976 relawan, dan menjaring 76.899 sampah plastik dari 92 lokasi di 49 kabupaten/kota di 30 provinsi selama periode 2022–2024.

Koordinator Sensus, Muhammad Kholid Basyaiban, SH, menyatakan bahwa hasil audit membuktikan pencemaran plastik di perairan Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. ā€œKami mengambil sampel dari 35 sungai, 17 pantai, dan 2 titik mangrove. Hasilnya, tidak ada satu pun sungai yang benar-benar bebas dari sampah plastik, yang seharusnya jadi perhatian serius sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH,ā€ ungkap Kholid. Kamis (26/06/2025).

Data lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar sampah plastik berasal dari kemasan sachet sekali pakai, kantong kresek, dan botol minuman. BRUIN juga membeberkan lima besar produsen yang paling banyak mencemari lingkungan berdasarkan merek yang ditemukan, yakni:

Unbranded (234 item) – kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan cup tanpa merek
Wings (114 item) – produk seperti So Klin, Sedaap, Mama Lime, Ale-ale, Teh Rio
Indofood (Fx) – produk Indomie, Pop Mie, Club, Bumbu Racik
Mayora (74 item) – Teh Pucuk Harum, Energen, Roma, Kopiko
Unilever (64 item) – Royco, Rinso, Sunsilk, Sunlight
Melalui laporan bertajuk ā€œSensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi,ā€ BRUIN menyerukan agar para produsen bertanggung jawab atas sampah pascakonsumsi dan berkontribusi nyata dalam pengurangan sampah hingga 30 kali lipat pada tahun 2029, sebagaimana target yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Namun, BRUIN menilai regulasi tersebut belum berjalan efektif. Partisipasi produsen masih minim, pengawasan lemah, dan belum ada sanksi tegas bagi pelanggar. Alih-alih mengganti kemasan ke bentuk ramah lingkungan, banyak produsen justru hanya melakukan modifikasi tanpa mengurangi dampak polusi plastik.

Kepala Departemen Teknik Lingkungan ITS, Dr. Susi Agustina Wilujeng, ST., MT, menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar justru ada pada produsen, bukan semata pada konsumen. ā€œJangan hanya berharap pada perubahan perilaku konsumen. Harus ada kebijakan tegas yang memaksa produsen bertanggung jawab,ā€ tegasnya.

Senada, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, saat membuka Pameran Lingkungan Hidup bertema ā€œEnd Plastic Pollutionā€ (22/6), menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat sistem hukum yang mewajibkan implementasi EPR (Extended Producer Responsibility), lengkap dengan sanksi administratif hingga pidana.

BRUIN dalam laporannya juga menyampaikan 6 strategi utama untuk memutus rantai pencemaran plastik:

Larangan plastik sekali pakai sulit daur ulang seperti sachet Penerapan sistem reuse dan pengurangan kemasanPajak disinsentif untuk produk sekali pakaiInsentif bagi inovasi kemasan berkelanjutanPengadaan hijau oleh pemerintah dan industri Implementasi tegas skema EPR. ā€œPerang melawan polusi plastik harus dimulai sekarang,ā€ seru Kholid.

ā€œKami berharap hasil sensus ini membuka mata semua pihak—pemerintah, industri, dan masyarakat—bahwa krisis plastik nyata, dan penanganannya harus dimulai dari sumbernya.ā€katanya. ***

Jurnalis KOMPAK Berkurban Dua Sapi dan Tiga Kambing pada Idul Adha 1446 H

Foto: Para Jurnalis KOMPAK

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama melalui kegiatan berkurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Pada perayaan yang jatuh Jumat (6/6), para jurnalis yang tergabung dalam KOMPAK menyembelih dua ekor sapi dan tiga ekor kambing.

Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah menjadi agenda rutin komunitas sejak tahun 2019. Menurutnya, semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kurban tahunan ini.

ā€œKegiatan ini telah menjadi aktivitas rutin di setiap perayaan Hari Raya Idul Adha sejak tahun 2019,ā€ ujar Budi di sela prosesi penyembelihan hewan kurban yang berlangsung di kawasan Tambak Medokan Ayu, Surabaya.

Proses penyembelihan hingga pembagian daging kurban turut melibatkan warga sekitar. Para anggota KOMPAK secara langsung turun tangan dalam membagikan daging kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai wujud nyata kepedulian sosial.

Budi menjelaskan, kegiatan ini dapat terlaksana berkat komitmen anggota KOMPAK yang secara rutin menyisihkan sebagian rezekinya untuk ditabung setiap bulan.

ā€œTeman-teman KOMPAK kalau punya uang, menyisihkannya untuk tabungan minimal sebulan sekali. Istilahnya kita ā€˜ngepul’, agar saat Idul Adha bisa membeli hewan kurban,ā€ jelasnya.

Meski tahun ini jumlah hewan kurban menurun dibanding tahun sebelumnya, Budi menegaskan hal tersebut bukan menjadi persoalan, melainkan menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat ke depan.

ā€œTahun lalu kita bisa empat ekor sapi, sekarang dua ekor. Tidak apa-apa. Semoga tahun depan bisa meningkat lagi, mungkin bisa empat atau lima ekor,ā€ ujarnya penuh harap.

Budi juga berharap semangat ibadah dan solidaritas sosial ini dapat terus dijaga oleh seluruh anggota komunitas.

ā€œSemoga segenap anggota KOMPAK bisa istiqamah melaksanakan syariat Islam ini di Idul Adha tahun-tahun berikutnya,ā€ pungkasnya. TOK/*

Maraknya Produk Skincare Ilegal, Ubaya dan BPKN RI Gelar Seminar Edukasi dan Posko Pengaduan Konsumen

Surabaya, Timurpos.co.id – Maraknya peredaran produk skincare ilegal yang merugikan konsumen menjadi perhatian serius berbagai pihak. Banyaknya keluhan masyarakat terkait kandungan berbahaya dalam produk skincare abal-abal mendorong Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menggelar seminar bertajuk ā€œPerlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegalā€, sekaligus membuka Posko Pengaduan Korban Skincare.

Acara yang digelar pada Jumat (23/5/2025) ini menghadirkan Komisioner BPKN RI, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, dan Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Ubaya, Dinda Silviana Putri, sebagai pembicara.

Dr. Bambang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi target utama produk skincare. ā€œAda kasus di mana seorang korban tidak bisa hamil karena zat berbahaya dari skincare ilegal sudah terlanjur masuk ke tubuh. Ini bukti nyata betapa bahayanya penggunaan produk tanpa izin resmi,ā€ ungkapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu membeli produk di toko terpercaya dan memeriksa keaslian produk melalui logo SNI atau situs resmi BPOM. ā€œJika terdapat dugaan overclaim—klaim berlebihan tanpa bukti ilmiah, promosi menyesatkan, atau janji manfaat tidak realistis—BPKN siap melakukan investigasi,ā€ tambahnya.

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen, Dinda Silviana Putri, menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan dapat melaporkan temuan mereka melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase. ā€œUndang-undang perlindungan konsumen saat ini cukup memadai. Konsumen juga bisa mengecek legalitas produk melalui website resmi BPOM,ā€ katanya.

Sementara itu, Johanes Dipa selaku panitia kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya mengenali produk legal. ā€œKami menghimbau konsumen untuk waspada terhadap overclaim atau over klip—promosi berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan,ā€ ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk skincare demi kesehatan dan keselamatan diri. TOK

AirNav Indonesia Dukung Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Lewat Workshop Media Sosial

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam upaya berkomitmen memperkuat peran komunikasi dalam tata kelola korporasi yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didukung oleh AirNav Indonesia salah satu BUMN Layanan Navigasi Penerbangan menyelenggarakan Workshop Komunikasi, Melalui Media Sosial dengan Optimasi AI, pada 24–25 April 2025 di Palm Park Hotel Kota Surabaya.

Kegiatan ini dihadiri 125 peserta, terdiri dari para PIC Komunikasi, influencer BUMN, dan pimpinan regional dari berbagai wilayah antara lain dari, Jawa Timur (112 peserta), Jakarta (12 peserta), dan Jawa Barat (1 peserta). Workshop ini merupakan langkah strategis dalam mengakselerasi digitalisasi komunikasi BUMN yang inklusif
dan akuntabel.

Adapun tema di hari pertama, yaitu Penguatan Kapasitas Lewat Materi dan Praktik Lapangan. Workshop diisi
dengan sesi intensif bersama para pakar komunikasi digital dan teknologi, di antaranya, Putri Viola – Juru Bicara Kementerian BUMN: Komunikasi Efektif di Era Keterbukaan Informasi. Teuku Gandawan Xasir – Pengenalan dan Pemanfaatan AI dalam Strategi Komunikasi Digital. Reynaldi Francois – CEO Zando Agency dan Co-Founder Aico Community: Pembuatan Akun dan Konten Media Sosial Berbasis AI. Grahita Muhammad, VP Komunikasi PLN, Manajemen Tim Komunikasi yang Adaptif.


Hari kedua dilanjutkan dengan site visit ke tiga aset strategis BUMN:
1. Galangan Pelni Surya Surabaya
2. Rumah BUMN Surabaya
3. PT Petrokimia Gresik

Kunjungan ini menjadi bagian dari praktik langsung peliputan, produksi konten, dan storytelling berbasis lapangan, sebagai bentuk sinergi antara komunikasi digital dan dampak nyata BUMN bagi masyarakat.
Praktik ini memperkuat kemampuan peserta dalam menyampaikan pesan strategis dari BUMN, mulai dari unit operasional dan pelaksana teknis yang selama ini menjadi sumber utama narasi keberhasilan BUMN di tengah masyarakat.

Peran Komunikasi untuk Rakyat dan Asta Cita Penguatan fungsi komunikasi BUMN tidak hanya penting untuk tata kelola internal, tetapi juga berperan besar dalam menyampaikan program, manfaat, dan keberpihakan BUMN kepada masyarakat luas.

Ini sejalan dengan Asta Cita, yakni visi pembangunan nasional yang diusung Pemerintah Indonesia. Dalam konteks ini, komunikasi yang transparan dan partisipatif menjadi instrumen penting dalam menjaga
kepercayaan rakyat terhadap BUMN, dan juga AirNav Indonesia serta menjamin bahwa setiap kebijakan dan peran BUMN dapat dipahami, diterima, dan diawasi oleh masyarakat.

Melalui workshop ini, AirNav Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas komunikasi digital insan kehumasan. Pemanfaat teknologi berbasi AI serta praktik langsung di lapangan diharapkan mampu mendorong inovasi, meningkatkan keterlibatan publik, dan membangun citra positif perusahaan di era komunikasi digital yang terus berkembang.

ENTANG AIRNAV INDONESIA adalah Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI.

Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.

Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di
Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara TOK

Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jatim.

Tulungangung, Timurpos.co.id – Asosiasi pelaku usaha Cafe Jalan Lintas Selatan (JLS) Deklarasi mendukung Kebijakan Pemerintah dengan menjaga situasi Kamtimas yang aman dan kondusif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Rabu (30/04/2025).

Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS, Kab.Tulungagung mengatakan bahwa, Kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman pengurus dan anggota asosiasi yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan deklarasi pernyataan sikap yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung kebijakan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur

“Pelaku usaha cafe dan UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan,” kata Supyan di Warung Putra Aselole Jln. Pantai Sine Dlodo, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung Jawa Timur.

Masih kata Supya bahwa, JLS (Jalan Lintas Selatan) sendiri nantinya akan menjadi jalan utama yang mempunyai peran sangat strategis yang menghubungkan beberapa wilayah di Jawa Timur sehingga dapat
meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan aktivitas ekonomi hingga mendukung pertumbuhan investasi dengan catatan situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan kondusif. Dengan adanya potensi pertumbuhan ekonomi yang sangat besar khususnya di sepanjang Jalan Lintas Selatan Tulungagung, kita selaku pelaku usaha atau UMKM harus bisa berkolaborasi dan mendukung penuh semua kebijakan pemerintah.

“Kita percaya semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan ekonomi atau pendapatan masyarakat dan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di masyarakat,” jelasanya.

Ia menambahkan bahwa, Kita juga harus menjadi contoh atau pelopor dalam menjaga stabilitas kamtibmas sehingga diharapkan juga nanti akan diikuti oleh seluruh masyarakat Jawa Timur khususnya di Kab. Tulungagung

Saat ini juga banyak sekali issu atau berita negatif bahkan hoax yang sengaja disebarkan oleh oknum / kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dengan tujuan mengganggu stabilitas kamtibmas dan menurunkan kepercayaan masyarakat / pelaku usaha kepada pemerintah, oleh karena itu kita harus tetap menjaga kekompakan dan jangan mudah terprovokasi sehingga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian

“Kami juga berpesan kepada teman-teman anggota asosiasi agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing issu-issu hoax yang dapat memicu perpecahan antar pelaku usaha maupun masyarakat.” Harapnya.

Untuk diketahui kegiatan deklarasi, yang dihadiri sekitar 50 orang dengan penanggung jawab Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS (Jalan Lintas Selatan) Kab. Tulungagung.

Asosiasi ini yang di dominasi oleh pelaku UMKM yang sering melakukan kegiatan perkumpulan rutin serta memiliki massa cukup banyak sehingga diharapkan mampu untuk mengajak elemen masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk ikut serta berpatisipasi mendukung kebijakan Pemerintah serta ikut serta dalam menjaga kodusifitas kamtibmas. Mendorong untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan hoax yang dapat memecah belah persatuan guna meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Jatim. TOK

Asosiasi Pengusaha Marmer Siap Jaga Kodusifitas Kamtibmas dan Dukung Kebijakan Pemerintah di Jatim

Surabaya – Asosiasi Pengusaha Marmer, Kabupaten Tulungagung menyatakan sikap dengan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berpatisipasi dalam menjaga kodusifitas kamtibmas serta mendukung kebijakan Pemerintah guna peningkatan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Senin (28/04/2025).

Ketua Asosiasi Pengusaha Marmer Kab. Tulungagung, Mujianto dalam pernyataannya menyapaikan bahwa, Kami percaya dan mendukung sepenuhnya, semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga stabilitas kamtibmas di masyarakat.

Kami juga mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas kamtibmas guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah Jawa Timur

“Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga kesatuan dan persatuan serta tidak mudah terpecah belah di tengah banyaknya berita hoax dan provokatif yang disebarkan oleh oknum atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Masih kata Muji bahwa, selaku pengusaha marmer, kita ketahui bersama bahwa marmer merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dengan pangsa pasar lokal maupun ekspor yang besar sehingga telah banyak membuka lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian masyarakat khususnya di Kab. Tulungagung

“Peningkatan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri marmer hanya bisa tercapai apabila terjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Kolaborasi tersebut hanya dapat tercapai apabila situasi Kamtibmas dalam keadaaan kondusif dan stabil sehingga tidak ada kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha dan masyarakat.” Tambahnya.

Untuk diketahui kegitan pernyataan sikap Asosiasi Pengusaha Marmer di Kabupaten Tulungagung. Langusung dihadiri ketuanya dan 20 orang pelaku usaha.

Merekan membentangkan benner dan menyapaikan dukungan kepada Pemerintah di Desa Besole. Kecamatan Basuki. Kabupten Tunggungagung. TOK

Sri Sebut Selain Tomy Ada Pembeli Condotel di PT Centurion Perkasa Iman

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan Condotel yang sekarang namanya Swiss Bell Hotel yang membelit Komisaris dan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman (CPI). Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Sri yang merupakan Karyawan PT. CPI yang bergerak dibidang Property di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi Sri mengatakan bahwa, sebelum berkarja di PT. CPI, ia berkerja di Supermarket Sinar milik Friz Candra Kusuma yang merupakan bapaknya terdakwa Edward. Namun, tahun 2013 berkerja di PT. CPI hingga sekarang, sebagai adminitrasi. Dalam perkara ini saya hanya membuat kwintasi pembayaran pembelian condotel yang diperintah langsung oleh Edward.

Setelah didesak oleh Majelis Hakim, selian Tomy yang membeli Condotel ada lagi? Awalnya saksi berkelit hanya Tomy saja yang membeli dan telah membuatkan kwintasinya. Namun saat ditunjukan BAP dan bukti yang dimiliki JPU ada 4 orang yakni Gerson, Aida, Suliaja dan Tomy. Saksi akhirnya mengukapkan ada 3 orang lagi yang telah membeli Condotel.

“Ada 3 orang yakni Aida, Suija dan Tomy, kalau Gerson saya tidak mengetahui Yang Mulia,” kelit Sri saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Senin (21/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, saat itu ada tiga orang mendatangi kantor CPI dan menayakan pembelian Condotel dan sudah saya jelaskan kalau Condotel itu tidak ada, hanya ada Hotel yang sekarang namanya Swiss Bell Hotel.

“Saat itu ada Marketingnya yang bernama Felisia bersama timnya yang menawarkan Condotel.” Katanya.

Dan terungkap fakta kalau, pemeriksaan saksi Sri yang dilakukan Polisi tidak di Polda Jatim, melainkan di Kantor PT. CPI. ” iya saat itu memang ada surat pemanggilan, namun entah kenapa kemudian dipriska di Kantor CPI. Kalau gak salah ada 3 orang petugas saat itu. Namun saya lupa namanya.” Beber Sri.

Atas keterangan saksi, terdakwa Edward menegaskan bahwa, ia tidak pernah memerintahkan langsung kepada saksi untuk membuat kwintansi, saya hanya menjelsakan bahwa, kepada semuanya agar lebih jujur dalam berkerja. Segalah pemasukan apapun dilaporkan. Sejak saya menjadi Komisaris di tahun 2015. Laporan apa pun hasil penjual Condotel atau pemasukan lainnya dilaporkan.

“Dan saya tidak pernah menjadi Direktur Oprasiona. Saksi ini hanya sebagai staf paling rendahl,” kata Edward.

Sementara Terdakwa Ferry tidak ada komentar.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).

Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :

PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.

Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000.

Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama ā€œCondotel Darmo Centrumā€œ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya dengan janji janji.

Kamar mandi / Sanitary Toto, Furniture Vivere,Electonik TV 42, Bed set merk King Koil dan lokasi strategis, harga cukup murah; dengan harga Rp. 728 juta. Dengan mekanisme pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11 juta, Uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013,
Atas penawaran tersebut, saksi FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (Calon Pembeli);

Bahwa pada bulan September 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. CPI) menghubungi saksi FELIX THE dan menawarkan program ā€œLoyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728.000.000, bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saksi FELIX THE tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan yaitu Rp. 17.826.050, per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut saksi FELIX THE telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada saksi THE TOMY (Bapak kandung) dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. THE TOMY ke rekening PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI bertindak atas nama PT. Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT. Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT. CPI dan PT. PP. atas pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel;

Bahwa pada tanggal 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan DEVI CHRSNAWATI, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRA KUSUMA Komisaris PT. CPI dengan janji serah terima unit Bulan Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 (enam) bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.

Bahwa pada tanggal 12 Des 2018 karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA selaku Komisaris PT. CPI) tanpa sepengetahuan saksi FELIX THE dan tanpa memberitahukan bahwa antara saksi FELIX THE dan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut Pasal 17.2 berbunyi ”

PT. CPI, PT. BSM dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini yaitu setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 – 23 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia, Tbk.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, saksi FELIX THE telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss BellHotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi FELIX THE bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.

Bahwa sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. WAHYONO HIDAYAT; Direktur : REBECCA ASTRID BACHTIAR ; Komisaris Utama: YULI SUHARTINI; Komisaris I GEDE UPEKSA NEGARA;

Bahwa pada tanggal 8 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.

Pada tanggal 15 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi FELIX THE tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi FELIX THE diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi FELIX THE dengan alasan karena belum serah terima unit.

Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya;

Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi FELIX THE melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FELIX THE mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK