Timur Pos

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis

Surabaya, Timurpos.co.id – Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka.

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur.

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API.

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi.

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia.

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini?

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama.

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis;
2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas;
3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik.

“Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!” pungkas seruan ini.

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!. ***

Kejari Surabaya Sita Rp9,05 Miliar dari TPPU Judi Online, Kini Jadi PNBP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan terpidana Jaka Purnama.

Penyetoran dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi barang bukti dilakukan dengan menyetorkan uang tersebut melalui Bank BNI ke kas negara.

“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama untuk menjalani hukuman pidana penjara.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Tri menjelaskan, uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo dari rekening milik dua perusahaan yang disebut digunakan sebagai sarana pengelolaan dana hasil perjudian online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.
Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Dalam menjalankan aktivitasnya, terpidana disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.

“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, lanjut Tri, sebagian dana hasil perjudian juga diduga dialirkan ke sejumlah rekening bank di luar negeri, di antaranya Malaysia dan Filipina.

“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” ungkapnya.

Selain aliran dana, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.

“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” kata Tri.

Kejari Surabaya memastikan pengembangan perkara terkait jaringan pengelola situs judi online 188Bet masih terus dilakukan. Penelusuran mencakup aset, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait asal uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara, Tri menjelaskan dana tersebut berasal dari saldo yang disita dari ratusan rekening penampungan.

“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembangan perkara berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan pasal TPPU.

“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan, Jaka Purnama sebelumnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” pungkas Tri. Tok

Hartono Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan setelah tidak dapat menghadirkan terdakwa Hartono bin Sungkono dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perjudian online (judol) sebanyak tiga kali. Selasa (28/7/2026).

Akibat terdakwa tidak kunjung dihadirkan di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugeng Harsoyo, mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima.

Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, menjelaskan bahwa terdakwa Hartono didakwa dengan dakwaan tunggal terkait tindak pidana perjudian online. Berdasarkan pasal yang didakwakan, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

“Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan,” jelas Pujiono.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Terpisah, JPU Robiatul Adawiyah hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan terkait perkara atas nama terdakwa Hartono, perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga sejak proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, terdakwa memang tidak pernah berada dalam status tahanan.

“Dalam proses persidangan, terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun ke wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan di tempat.

Iswara menambah, bahwa atas kondisi tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian secara aktif terhadap terdakwa.

“Jadi, perlu ditegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan, karena sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan. Tambahnya. Tok

GION Tegaskan Perizinan Diurus Secara Korporatif, Komitmen Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak GION memberikan tanggapan terkait hasil evaluasi Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko pada usahanya. Selasa (28/7/2026).

Manajemen GION menegaskan bahwa seluruh proses perizinan diurus secara korporatif oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan juga terus berupaya menyesuaikan seluruh aspek perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurusan perizinan dilakukan secara korporatif oleh perusahaan. Kami berkomitmen mengurus dan menyesuaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar perwakilan GION.

Sebelumnya, Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap GION yang beroperasi di bawah naungan PT Penta Sehat Sejahtera, berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Dalam dokumen hasil temuan dan rekomendasi, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan dalam perizinan. Tim juga merekomendasikan agar pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai ketentuan tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi persyaratan yang berlaku

Menanggapi hal tersebut, pihak GION menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses pembinaan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah serta memastikan seluruh proses penyesuaian perizinan dilakukan melalui mekanisme korporatif sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait, sementara pihak GION menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam penyempurnaan aspek perizinannya. Tok

Hakim Sugeng Harsoyo Tolak Berkas JPU  Robiatul Adawiyah Kasus Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hartono bin Sungkono dalam perkara dugaan perjudian online tidak dapat diterima. Senin (27/7/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penuntutan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini sebelumnya didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dengan dakwaan bahwa terdakwa Hartono diduga menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat Nomor 167, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

JPU mendakwa, perbuatan terdakwa bermula ketika Hartono membuka situs permainan judi online MARIATOGEL melalui laman website yang disebut dalam surat dakwaan. Situs tersebut diakses menggunakan telepon seluler merek Oppo tipe A9 warna biru.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan deposit sebesar Rp23.000 melalui e-wallet OVO. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, terdakwa kembali mengakses situs tersebut dan memilih permainan togel Macau 4D.

Terdakwa kemudian disebut memasang sejumlah nomor togel dengan total taruhan Rp4.500. Nomor yang dipasang antara lain 01, 10, 12, 21, 421, 412, 2421, dan 2412, dengan nilai taruhan yang berbeda-beda.

Menurut dakwaan JPU, permainan tersebut bersifat untung-untungan. Apabila nomor yang dipasang terdakwa keluar, terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah sesuai dengan jenis taruhan. Sebaliknya, apabila nomor yang dipasang tidak keluar, terdakwa dinyatakan kalah dan saldo depositnya berkurang sesuai jumlah taruhan.

Saat terdakwa menunggu hasil pengeluaran nomor togel, petugas kepolisian dari Polsek Krembangan melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, terdakwa disebut kedapatan melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler Oppo A9 warna biru yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

JPU juga mendakwa bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan tersebut. Bahkan, terdakwa disebut terakhir kali melakukan penarikan atau withdraw sebesar Rp150.000 yang masuk ke akun OVO miliknya. Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan putusan tersebut, perkara Hartono bin Sungkono dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penuntutan sebagaimana diajukan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN. Tok

Dugaan Tender Abunawas Nilai 3 Miliar di Dinas PUBMSDA Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co – Perilaku penjahat kerah putih makin merajarela, modus operandi yang digunakan semakin hari pun makin canggih alias mengikuti dinamika. Sulitnya pemberantasan korupsi ketika melibatkan orang dalam / penjahat kerah putih. Penjahat kerah putih inilah yang melakukan penyisiran kelemahan sistem yang diterapkan pada sistem pengadaan dilingkungan pemerintahan.

Johnson Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) mengungkap, “Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II kode tender 10141377000 nilai pagu Rp.3.000.000.000.00,- metode pemilihan tender pascakualifikasi, harga terendah sistem gugur layak disoroti. Paket yang dimenangkan CV. Putra Utama Perkasa Malang tersebut sarat penyimpangan”, ungkap Johnson (27/7/2026).

Masih dengan Johnson, “Persyaratan tender peserta wajib memiliki SBU (sertifikat badan usaha) kode BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) atau SBU BS004 (Konstruksi Jaringan irigasi dan drainase), hasil penelusuran penyedia jasa tidak memiliki BS010 hanya memiliki BS004 itupun dalam status ‘dokumen tidak lengkap’ dikeluarkan oleh PT. Gamana Krida Bhakti Jatim (GAPENSI) yang habis berlakunya pada Tanggal 28/11/2026”, imbuhnya.

“Dugaan tender Abunawas pun layak disematkan pada tender paket tersebut, 47 peserta tender tentunya mudah untuk menyeleksi dengan SBU yang ditentukan, namun pihak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo gunakan kaca mata kuda alias bablas. Hingga detik ini pada halaman situs pengadaan resmi milik pemerintah status tender ‘surat penunjukkan penyedia barang/jasa’, belum muncul pemenang berkontrak, namun nama pemenang sudah muncul. Indikasi pengkondisian amat lah kental, tutup Johnson.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, SH., MM melalui Kabid. Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid (Jumat 24/7/2026) melalui pesan WhatsApp membalas, “Terimakasih infonya Pak akan kami cek sebelum berkontrak”, balasnya pada awak media.(daulat)

Pemantauan Dinas Pariwisata Jatim: Usaha GION Surabaya Perlu Penyesuaian KBLI dan Perizinan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur telah merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berbasis risiko pada usaha GION dalam Bendera PT. Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Terancam dicabut izinnya, kerena tidak sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan perusahaan dengan aktivitas yang sebenarnya berjalan di lapangan.

Ketidaksesuaian KBLI dan Rekomendasi

Pada awalnya perusahaan mendaftarkan KBLI 96129, Aktivitas Kebugaran Lainnya, namun aktivitas yang diberikan kepada tamu berupa layanan pijat dan massase. Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, aktivitas ini seharusnya terdaftar pada KBLI 86995, Aktivitas Rumah Pijat dengan tingkat risiko Menengah Rendah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Tim pemantauan juga menyarankan agar perusahaan tidak mendaftarkan KBLI 96122 maupun 96230 yang berkaitan dengan layanan SPA, karena standar usaha SPA tidak terpenuhi sepenuhnya. Di antaranya belum tersedia pelayanan sebelum, selama dan sesudah perawatan, tidak ada penggunaan minyak atsiri asli Indonesia sesuai ketentuan, serta tenaga terapis belum memiliki sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT).

Selain itu, KBLI 56101, Restoran yang semula berstatus Risiko Rendah perlu disesuaikan menjadi Risiko Menengah Rendah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 dan diperbarui menjadi KBLI 2025: 56101 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.

Untuk KBLI 56301, Bar yang berstatus belum terverifikasi sertifikatnya, tim merekomendasikan pencabutan karena tidak memenuhi standar usaha bar. Masalah yang ditemukan antara lain tidak tersedia tempat duduk sesuai kapasitas, rak pajang minuman, gudang penyimpanan khusus, serta tidak adanya bartender berkompeten. Penjualan minuman golongan A dapat tetap dilakukan melalui KBLI restoran, sedangkan golongan B dan C tidak tersedia di lokasi.

Aktivitas Belum Terdaftar

Selain penyesuaian, terdapat tiga aktivitas usaha yang belum terdaftar dalam sistem perizinan berbasis risiko:

1. KBLI 93292 – Pengelolaan Fasilitas Karaoke
2. KBLI 93291 – Aktivitas Lantai Dansa / Kelab Malam
3. KBLI 86995 – Aktivitas Rumah Pijat

Tim menegaskan bahwa usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap berjalan tanpa perizinan, pihak berwenang akan melakukan penertiban dan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemantauan ini disusun oleh tim ahli dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Antara lain yakni Wahyu Rini, S.T.Par. selalu Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, Irwan Eko Ardianto Adyatama Kepariwisataan dan S.E Ekonomi Kreatif Ahli Pertama FA dan Anak Agung Ratnani, Adyatama Kepariwisataan dan , SE Ekonomi Kreatif Ahli Pertama serta Herni Anggi Riski Penata Layanan Operasional Rahayuning, S.Stat.

Terpisah Wang salah satu Pengurus Gion Spa dan Resto menyebutkan, bahwa semua dalam proses pengurusan. Sementara Sat Pol PP Surabaya kami sampaikan kembali. Tok

Tagihan IPL Melonjak hingga Rp83 Juta, BPSK dan DPRKP DKI Diminta Periksa PPPSRS Apartemen Best Western

Jakarta, Timurpos.co.id – BPSK dan Dinas Perumahan DKI Jakarta Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum PPPSRS Apartemen Best Western Mangga Dua, Jakarta. Senin (27/7/2026).

Rumah susun dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan bagi pemilik dan penghuni. Namun, tujuan tersebut dapat kehilangan makna apabila terdapat dugaan praktik pengelolaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merugikan pemilik satuan rumah susun.

Berdasarkan Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada 20 Januari 2026, seorang pemilik unit Apartemen Best Western Mangga Dua mengadukan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pemilik mengalami lonjakan tagihan dari sekitar Rp34 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp83 juta pada akhir tahun 2025. Sementara itu, rincian perhitungan tagihan serta dasar pengenaan denda dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada pemilik.

Selain persoalan tagihan, permohonan tersebut juga menyebutkan adanya kesulitan dalam memperoleh dokumen AD/ART PPPSRS dan berita acara rapat anggota. Pemohon juga mengaku mengalami pemblokiran akses menuju unit serta penghentian layanan listrik dan air yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Apabila fakta-fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola PPPSRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

PPPSRS pada prinsipnya merupakan organisasi para pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berjalan tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta aturan organisasi yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, PPPSRS harus menjunjung tinggi prinsip:
Transparansi, Akuntabilitas, Musyawarah, Perlindungan terhadap hak pemilik; dan
Kepastian hukum.

Dengan demikian, setiap penetapan tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) maupun denda harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, serta ditetapkan sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota yang sah.

Pengenaan denda tidak semestinya dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Demikian pula dengan tindakan pemutusan akses terhadap fasilitas dasar maupun akses menuju unit milik pemilik. Tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengabaikan hak-hak keperdataan pemilik satuan rumah susun.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, BPSK memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah susun, termasuk dalam hal terdapat dugaan persoalan tata kelola PPPSRS.

Oleh karena itu, sudah semestinya BPSK dan DPRKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan, antara lain: Legalitas penetapan besaran IPL dan denda, Dasar hukum pengenaan bunga atau akumulasi denda, Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan PPPSRS, Legalitas penghentian layanan listrik dan air serta pemblokiran akses menuju unit, Kepatuhan PPPSRS terhadap AD/ART dan Pelaksanaan dan keputusan Rapat Umum Anggota; serta Mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pemilik dan penghuni.

Rumah susun bukanlah “kerajaan kecil” yang dapat dikelola berdasarkan kehendak segelintir pihak. PPPSRS merupakan organisasi yang tunduk pada hukum dan wajib menjalankan tata kelola secara transparan, akuntabel, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik dan penghuni.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rumah susun, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan melalui klarifikasi internal. Negara melalui BPSK, DPRKP Provinsi DKI Jakarta, maupun instansi terkait harus hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik satuan rumah susun.

Pada akhirnya, persoalan rumah susun bukan sekadar mengenai tagihan IPL atau denda. Lebih dari itu, sengketa tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola PPPSRS yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran tata kelola, maka tindakan tegas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi harus dilakukan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tok

Modus Beli Burung Kenari, Pria Ini Diduga Kuras Saldo Penjual Rp2,5 Juta Lewat QRIS

Foto: Tangkapan Layar WA, Terduga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang penjual burung kicauan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus transaksi jual beli burung menggunakan QRIS. Akibat kejadian tersebut, saldo miliknya disebut tersedot dalam dua kali transaksi dengan total kerugian mencapai Rp2,5 juta. Senin (27/7/2026).

Korban yang diketahui bernama Andi mengaku awalnya hendak menjual seekor burung kenari dengan harga Rp600 ribu. Burung tersebut kemudian diposting melalui media sosial hingga menarik perhatian seorang pria yang mengaku bernama Ilham Yuda.

Beberapa hari setelah unggahan tersebut, Ilham menghubungi Andi melalui WhatsApp untuk melakukan negosiasi harga burung kenari tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Ilham kemudian meminta agar burung dikirim ke alamat yang diberikan kepada Andi dengan nama penerima Rayanza Efendy.

Setelah harga disepakati, Andi kemudian menanyakan mekanisme pembayaran. Ilham awalnya meminta nomor rekening milik Andi. Namun, setelah nomor rekening diberikan, Ilham justru meminta agar pembayaran dilakukan melalui QRIS dengan alasan rekening miliknya sedang mengalami pending.

Andi kemudian mengirimkan kode QRIS miliknya kepada Ilham melalui WhatsApp. Namun, beberapa saat kemudian Andi mengaku menerima notifikasi transaksi yang tidak sesuai dengan pembayaran burung yang dijualnya.

“Setelah kode QRIS saya kirim ke Ilham melalui WhatsApp, tiba-tiba ada notifikasi pembayaran untuk Bakmi Kuah Usaman sebesar Rp500 ribu. Tidak sampai di situ, beberapa detik kemudian ada lagi notifikasi pembayaran Bakmi dengan nominal Rp2 juta,” ungkap Andi.

Andi mengaku heran dengan transaksi tersebut. Sebab, menurutnya, QRIS yang diberikan kepada calon pembeli seharusnya digunakan untuk menerima pembayaran, bukan justru digunakan untuk melakukan transaksi pembelian.
“Saya rugi Rp2,5 juta. Saat ini nomor tersebut juga sudah memblokir saya,” keluhnya.

Andi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang telah digunakan untuk transaksi di merchant Bakmi Kuah Usaman tersebut tidak dapat dikembalikan.

Terpisah, Timurpos.co.id telah berupaya menghubungi nomor WhatsApp yang digunakan oleh pria yang mengaku bernama Ilham Yuda tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan transaksi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tok

Dolly Ditutup, Dugaan Prostitusi Diduga Berganti Kedok Spa di HR Muhammad Square

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawasan Ruko HR Muhammad Square Blok D 17-18, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah usaha spa dan pijat yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung.

Beberapa tempat usaha yang berada di kawasan tersebut di antaranya Superior Luxsor Spa and Lounge, Gion Spa and Resto, serta Beehiive Massage.

Sorotan terhadap kawasan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Gion Spa and Resto dikaitkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus tersebut pertama kali diungkap Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei lalu setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Sementara itu, Superior Luxsor Spa and Lounge juga pernah menjadi sorotan dalam perkara hukum yang melibatkan mantan terapisnya, Nur Hasannah Prasetya. Dalam perkara tersebut, Nur Hasannah didakwa melakukan pembobolan rekening milik Tonny Soegiono, seorang pelanggan yang disebut pernah menjalin hubungan asmara dengannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada rentang Agustus hingga September 2022 dan baru dilaporkan pada 2026. Dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Nur Hasannah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kini, sorotan kembali mengarah ke kawasan tersebut setelah muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah mendatangi Beehiive Massage. Ia mengatakan, awalnya datang untuk menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana yang ditawarkan tempat usaha ttersebut Namun, menurut pengakuannya, pengalaman yang diterimanya justru berbeda.

“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.

Ia mengaku, setelah berada di dalam ruang perawatan, dirinya justru ditawari layanan lain yang menurutnya mengarah pada hubungan seksual dan tidak berkaitan dengan layanan spa maupun pijat.

“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Selain itu, seorang pelanggan Beehiive Massage juga menyampaikan keluhan melalui kolom komentar terkait pelayanan tempat usaha tersebut. Dalam komentarnya, pelanggan itu mengaku mengetahui adanya seorang terapis yang disebut tetap diminta bekerja meski baru menjalani operasi.

Menurut pengakuan pelanggan tersebut, terapis yang bersangkutan kemudian tidak bersedia memberikan layanan pijat sehingga pesanan dibatalkan. Namun, pelanggan mengaku tetap diminta membayar biaya room sebesar Rp300 ribu dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Berbagai pengakuan tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Beehiive Massage terbukti melakukan praktik prostitusi maupun tindak pidana lainnya.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Beehiive Massage guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pengawasan Usaha Spa Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut

menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha spa dan pijat di Kota Surabaya.
Jika sebuah tempat usaha mengantongi izin sebagai spa atau tempat pijat, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang berlangsung di dalamnya telah sesuai dengan izin usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan. Apakah pemeriksaan dilakukan secara rutin dan terpadu, atau baru dilakukan setelah muncul laporan masyarakat maupun kasus hukum?

Sebab, apabila usaha spa atau pijat disalahgunakan sebagai kedok praktik prostitusi, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pakar Hukum: Penutupan Dolly Jangan Hanya Berganti Modus

Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakubus Wilianto, S.H., M.H., menilai penutupan kawasan lokalisasi Dolly merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Surabaya untuk menghapus praktik prostitusi terorganisasi, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Namun, menurutnya, apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berpindah tempat atau berganti bentuk melalui usaha spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.

Secara sosiologis, lanjut Yakubus, prostitusi merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang atau human trafficking, eksploitasi perempuan dan anak, meningkatnya risiko penyakit menular seksual, kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum.

“Apabila praktik prostitusi hanya berpindah lokasi atau berganti modus, maka penutupan lokalisasi hanya menjadi penyelesaian administratif, bukan solusi yang menyentuh substansi permasalahan,” katanya.

Yakubus menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan. Sementara Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan usaha sejenis, termasuk pembinaan pelaku usaha, inspeksi lapangan secara berkala, serta pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila ditemukan penyalahgunaan izin usaha.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas legalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas.

“Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga wajib memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya, Sabtu (25/7).

Jika Ada Pembiaran, Pengawasan Harus Dipertanyakan

Yakubus mengutip teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang menyebut keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi lima faktor, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.

Ia juga menilai teori hukum progresif menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan penutupan lokalisasi tidak boleh berhenti pada aspek simbolis, tetapi harus mampu mencegah praktik prostitusi dalam berbagai bentuk dan modus.

Menurut Yakubus, apabila terdapat bukti bahwa pemerintah mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa atau pijat namun tidak mengambil tindakan sesuai kewenangannya, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kebijakan penutupan Dolly, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila suatu usaha spa atau pijat terbukti disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau melanggar ketentuan perizinan, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pemkot Diminta Buka Hasil Pengawasan

Untuk memastikan tujuan penutupan lokalisasi benar-benar tercapai, Yakubus mengusulkan audit menyeluruh terhadap usaha spa dan hiburan malam, inspeksi rutin secara terpadu, pengawasan perizinan berbasis digital, penindakan terhadap pelanggaran, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, evaluasi berkala terhadap kebijakan, serta pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

“Apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berubah bentuk menjadi berkedok usaha spa atau pijat dan terdapat pembiaran dalam pengawasannya, maka kondisi tersebut dapat menunjukkan belum optimalnya efektivitas penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah,” paparnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya dan aparat terkait. Berbagai dugaan yang disampaikan narasumber perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Jika Beehiive Massage menjalankan usaha sesuai izin dan tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Sebab, penutupan Dolly seharusnya bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu kawasan ke tempat lain. Jika praktik yang sama hanya berganti nama, lokasi, atau kedok menjadi usaha spa, maka pertanyaan besarnya adalah: apakah prostitusi benar-benar hilang, atau hanya berganti modus? Tok