Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik mengenai penetapan penghentian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diajukan penyidik kepolisian dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Jumat (19/6/2026).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Safri, menjelaskan bahwa penerbitan penetapan oleh PN Surabaya merupakan hal yang lazim dilakukan. Menurutnya, untuk perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri maupun Wakil Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewajiban untuk mengesahkannya melalui penetapan.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice wajib disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak dapat diajukan praperadilan, dan berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ujar Safri.
Dalam lampiran SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian penyidikan maupun penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif tidak serta-merta sah secara otomatis.
Penyidik maupun penuntut umum diwajibkan mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai daerah hukum perkara. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan ditempatkan sebagai pihak yang memastikan objektivitas dan legalitas setiap kesepakatan restorative justice yang dibuat para pihak.
Safri menjelaskan, peran Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya bersifat administratif. Ketua PN wajib melakukan pemeriksaan substantif terhadap tiga aspek utama, yaitu:
Kesesuaian hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan KUHAP. Terpenuhinya seluruh syarat mekanisme keadilan restoratif.
Memastikan perkara yang diajukan tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian secara restoratif. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional, elitis, maupun mengabaikan kepentingan korban.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Ketentuan ini sekaligus menjawab perdebatan yang selama ini membatasi penerapan restorative justice hanya pada perkara-perkara ringan.
Dalam aspek kepastian hukum, Mahkamah Agung memberikan ketentuan tegas bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice yang telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, SEMA juga mengatur batas waktu yang ketat. Permohonan penetapan wajib diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri wajib menerbitkan penetapan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
Pengaturan tersebut diterapkan guna menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Mekanisme ini berlaku baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan. Dengan demikian, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan yang dilakukan berdasarkan restorative justice wajib memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
“Ini sebenarnya menjadi domain Humas PN Surabaya, namun kami merasa perlu berbagi pengetahuan kepada publik,” tegas Safri.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Bintoro, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, menyampaikan bahwa dasar hukum penerapan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2024 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Teguh, mekanisme restorative justice saat ini memang wajib mendapatkan penetapan pengadilan.
“Restorative Justice itu wajib melalui penetapan pengadilan. Dulu penghentian perkara dapat dilakukan langsung di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Namun setelah berlakunya ketentuan terbaru, harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan,” ujar Teguh.
Ia menambahkan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah melalui proses restorative justice baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sebelum diajukan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan. Tok
























