Surabaya, Timurpos.co.id – Pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo di Jalan Wonokusumo, tepat di depan Pasar Buah Wonokusumo, menjadi perhatian warga. Tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut kini berdiri enam bangunan ruko. Lima bangunan telah rampung, sementara satu lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Salah satu warga RW 8 Kelurahan Wonokusumo, Amiruddin Sidik salah satu tokoh masyarakat (tomas) , mempertanyakan kejelasan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut. Ia menyebut lokasi bekas kantor kelurahan itu kini disewakan oleh seseorang berinisial D.
“Bekas Kelurahan Wonokusumo sekarang digunakan untuk ruko. Lokasinya sekaligus disewakan di Jalan Wonokusumo Nomor 49,” ujar Amir, Senin (12/10/2026).
Amir mengaku warga tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi maupun sosialisasi mengenai perubahan pemanfaatan lahan milik Pemkot tersebut. Padahal, menurut dia, pada 2025 sempat muncul rencana untuk memanfaatkan sisa lahan bekas kantor kelurahan sebagai lokasi program padat karya bagi masyarakat setempat.
“Dahulu pada 2025 ada rapat yang membahas sisa lahan itu akan dijadikan tempat padat karya untuk warga Wonokusumo. Itu rencana awalnya,” ungkapnya.
Selain mempertanyakan perubahan pemanfaatan lahan, Amir juga menyoroti mekanisme penyewaan dan kewenangan pihak penyewa dalam mendirikan bangunan ruko di atas aset milik pemerintah daerah.
Ia mengaku sempat meminta penjelasan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Persoalan tersebut kemudian disampaikan melalui hotline kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Katanya sudah sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku. Namun, yang kembali menjadi pertanyaan, apakah pihak penyewa memang berhak menyewakan lagi lahan tersebut dengan mendirikannya menjadi ruko,” kata Amir.
Lurah Tegaskan Proses Sewa Melalui BPKAD
Menanggapi sorotan warga, Lurah Wonokusumo, Mohammad Ali Effendi, menegaskan bahwa lahan bekas kantor kelurahan di Jalan Wonokusumo tersebut merupakan aset resmi milik Pemkot Surabaya.
Ia menjelaskan, kantor Kelurahan Wonokusumo telah lama dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Bulaksari. Pemindahan dilakukan karena bangunan kantor lama dinilai terlalu kecil dan tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan masyarakat maupun menyediakan area parkir.
Terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk bangunan ruko, Ali menegaskan bahwa mekanisme penyewaan aset milik Pemkot Surabaya dilakukan melalui BPKAD, bukan oleh pihak kelurahan.
“Untuk sewa-menyewa aset Pemkot, mekanismenya langsung melalui BPKAD. Ada prosedur resmi, persyaratan, perjanjian kerja sama, serta retribusi yang dibayarkan kepada daerah,” jelasnya.
Ali menambahkan, aset milik Pemkot Surabaya yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan kepada masyarakat maupun pihak swasta, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan sejumlah lokasi di Jalan Pucang dan Kupang Indah yang juga memanfaatkan tanah aset Pemkot untuk kegiatan usaha, termasuk restoran.
“Jangan hanya melihat tanah aset di Wonokusumo yang disewakan. Di Jalan Pucang dan Kupang Indah juga ada tanah aset Pemkot yang dimanfaatkan untuk usaha, seperti restoran. Semuanya ada perjanjian. Kalau tidak ada, tentu akan ditindak dan dibongkar oleh Satpol PP,” pungkasnya.
Meski demikian, pertanyaan warga mengenai mekanisme penyewaan dan kewenangan pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang disorot. Kejelasan dokumen perjanjian serta ketentuan pemanfaatan aset diperlukan agar penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat. Red
























