Timur Pos

Bank Mandiri KCP Pati Batangan Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan 

Semarang, Timurpos.co.id – Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah sampai di tahap penyelidikan pada Hari kamis 21 Mei 2026 Korban inisal (S) di dampingi Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS mendapat Undangan,oleh subdit 2 unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk di mintai keterangan terkait Permasalahan yang di alami oleh Korban (S).

Beberapa pertanyaan Mengenai Pengaduan/Pelaporan Yang di lakukan oleh penyidik selama kurang lebih Tiga jam yang di mana Pelapor (S) yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya R.Ferinando A.P S.H telah di mintai keterangan terkait yang selama ini di alami oleh pelapor yaitu Pencairan Kredit yang tidak wajar, pengambilan uang secara tunai yang Pelapor(S) pun tidak merasa mengambil,Bahkan setelah pencairan Buku tabungan Beserta ATM dan NPWP Milik Pelapor (S) di bawa oleh Oknum Pegawai Mandiri KCP PATI BATANGAN tidak di berikan Hingga Saat ini.

Dari pertanyaan pertanyaan penyidik dapat di simpulkan di duga kuat Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP PATI Batangan Telah bersekongkol Untuk menguntungkan diri sendiri,dan diduga turut serta dalam menutupi perkara ini yg dilakukan oleh sodara HA dan UN yang bisa jadi tindakan Oknum-Oknum ini tidak Di ketahui oleh pihak Dari Bank Mandiri Pusat.

Selain itu Tim dari Kuasa Hukum NRW & PARTNERS juga menambahkan alat bukti tambahan,berupa Keterangan dari Pemilik sertifikat yang di anggunkan namun bukan atas nama dirinya melaikan atas nama Pelapor (S) Di Bank Madiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Rupiah,dan bukti bukti Surat perjanjian kredit yang di duga kuat banyak kejanggalan dan dapat di duga Fiktif.

Kuasa hukum Pelapor (S) R.Ferinando A.P dari kantor Hukum NRW & PARTNERS menegaskan Kita akan gali permasalahan ini,yang teryata terungkap Bukan Hanya Klien Kami Yang menjadi Korban Para Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan , Ternyata Masih Banyak Warga lainnya yang menjadi korban Dari Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kira-kira Kurang lebih Dua Puluh warga namun yang Sudah kita Konfirmasi masih Lima Warga,dengan modus berbeda beda, yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan insial HW dan Atasanya ZSW,kita akan bantu Masyarakat yang tidak mendapatkan ke adilan tersebut dan kita masih mengumpulkan alat bukti untuk Para warga tersebut Ujar Kuasa Hukum (S).

Kasus tersebut kini ditangani oleh subdit 2 unit 1 Harapan saya sebagai kuasa hukum,Ditreskrimsus polda jateng harus bekerja menggunakan Hati nurani agar institusi Polri khusunya daerah jawa tengah dapat menjalankan amanah Pancasila dan Undang Undang,Saya percaya Polda jawatengah dapat menyelesaikan perkara yang Klien kami hadapi saat ini dengan menggunakan Hati Nurani untuk keadilan yang Presisi. M12

Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan perhatian terkait bentuk barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, SH., MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan bentuk dan tekstur barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, sabu yang diperlihatkan di persidangan berbeda dari barang bukti sabu yang selama ini ia temui dalam berbagai perkara narkotika.

“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang. Kamis (21/5/2026).

Victor menilai barang bukti yang dihadirkan memiliki tekstur menyerupai garam dengan butiran kasar. Meski demikian, ia tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut adalah sabu.

“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.

Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa barang bukti yang sebelumnya diterima dari penyidik telah dilakukan pengujian laboratorium menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji warna dan alat deteksi.

“Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor.

Saksi juga menerangkan bahwa bentuk sabu tidak selalu sama. “Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan membenarkan barang bukti tersebut merupakan sabu yang menurutnya berbentuk seperti koral kecil.

Dalam surat dakwaannya, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi (DPO) di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura seharga Rp47 juta per ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem COD.

Terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp8 juta dari satu ons sabu.

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, sejumlah kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Tiger, serta tas yang digunakan terdakwa membawa narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, barang bukti dinyatakan positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok.

PN Surabaya Vonis Pengecer Sabu Dukuh Gemol Maulana Pancaro 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Satyawati Yun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menerima narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi menjual, membeli, menerima narkotika golongan I,” ujar Hakim Satyawati Yun saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntut Penuntut Umum,

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan  JPU Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disebutkan, kasus tersebut bermula ketika terdakwa memesan sabu sebanyak kurang lebih 5 gram kepada seseorang bernama Sunan Giri yang kini berstatus DPO pada 30 November 2025.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau. Terdakwa diarahkan mengambil sabu yang diletakkan di pinggir trotoar Jalan Karangan Wiyung Gang IV Surabaya, setelah sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.

Dari transaksi tersebut, terdakwa membeli sabu seharga Rp900 ribu per gram atau total Rp4,5 juta. Sebagian sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali kepada beberapa pembeli di kawasan Dukuh Gemol Kali Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sempat menjual 5 poket sabu kepada seseorang bernama Haris, lalu 10 poket dan 8 poket lainnya kepada pembeli bernama Tupes dengan harga Rp150 ribu per poket.

Selain dijual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa di Jalan Dukuh Gemol Kali Nomor 56 Surabaya pada 12 Desember 2025, polisi menemukan sisa sabu dengan berat netto 0,789 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu poket sabu, timbangan elektrik, plastik klip, sekrop dari sedotan, tas hijau, serta sebuah telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  Tok

 

 

Gugatan terhadap Adik Kandung Kandas, Hakim Tolak Perkara Warisan Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menolak gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim dalam putusan e-litigasi, Rabu (20/5).

Untuk diketahui dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris dari mendiang orang tuanya, pasangan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Ia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset warisan berupa rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Menurutnya, aset-aset yang dipersoalkan dengan nilai sekitar Rp.10 miliar telah dijual saat ayah mereka masih hidup dan saat ini tidak lagi dikuasai Edwin.

“Seharusnya penggugat juga menggugat pemilik baru aset-aset tersebut,” kata Enricho saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Dengan putusan itu, lanjut Enricho, majelis hakim menilai Edwin tidak terbukti menguasai aset yang disengketakan. Tio

Nenek Elina Sebut Alami Kekerasan hingga Kehilangan Harta Benda

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan perusakan rumah lansia yang membelit terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan agenda saksi korban, Nenek Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, perempuan yang akrab disapa Nenek Elina itu membeberkan peristiwa yang dialaminya saat rumah peninggalan almarhum kakaknya dibongkar secara paksa.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah itu merupakan aset milik almarhumah Elisa Irawati, kakak Nenek Elina.

Menurut keterangannya, saat kejadian rumah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anak buah terdakwa Samuel. Mereka kemudian melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.

Nenek Elina mengaku dilarang masuk untuk menyelamatkan barang-barang berharganya. Ketika mencoba bertahan, ia justru mengalami tindakan kekerasan dari sekitar lima hingga enam orang di lokasi.

“Saya dipaksa keluar. Kaki saya ditarik dan badan saya diangkat oleh enam orang. Saya sempat melawan karena tidak mau keluar, tetapi mereka memegang saya dengan sangat kuat sampai badan sakit semua. Bahkan, mulut saya sampai terluka,” ujar Nenek Elina di Ruang Kartika PN Surabaya.

Setelah diusir secara paksa, akses rumah langsung ditutup dan dipasang plang larangan masuk. Karena tidak lagi memiliki tempat tinggal, Nenek Elina terpaksa menumpang di rumah kerabatnya, Maria.

Kurang dari 10 hari setelah pengosongan paksa itu, rumah tersebut disebut sudah rata dengan tanah.

Dalam persidangan, Nenek Elina menjelaskan rumah tersebut dibeli secara tunai oleh kakaknya pada tahun 2011 dari seseorang bernama Leo. Rumah itu kemudian direnovasi menggunakan dana pribadi almarhumah Elisa Irawati dan bantuan dari dirinya.

Sejak sang kakak meninggal dunia pada 2017, rumah tersebut menjadi hak ahli waris keluarga. Menurutnya, pihak keluarga tidak pernah membahas ataupun berencana menjual rumah tersebut.

Di sisi lain, pihak terdakwa disebut mengklaim tanah dan bangunan itu telah dibeli oleh Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, terdakwa disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi dan hanya menunjukkan selembar kertas selebaran.

Akibat pengosongan dan pembongkaran rumah itu, sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik Nenek Elina hilang.

Barang-barang yang disebut raib antara lain dokumen penting atas nama Lusiana Sinta Wati, sertifikat toko di Balongsari, sertifikat tanah tambak di Tulungagung, dokumen waris, tiga unit sepeda motor, delapan sepeda angin, perabot rumah tangga, hingga uang tunai.

“Saat saya kembali, rumah sudah hancur total. Semua barang berharga, uang, baju, dokumen waris, dan motor dibawa semua oleh mereka,” ungkap perempuan berusia 79 tahun tersebut.

Nenek Elina juga menegaskan, sebelum pengosongan dilakukan, tidak pernah ada pemberitahuan maupun komunikasi dari terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Persidangan sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa menyebut Samuel telah menyampaikan permohonan maaf melalui platform TikTok.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Nenek Elina. Ia menyatakan tidak pernah menerima permohonan maaf secara langsung maupun tertulis dari terdakwa.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti tertulis terkait permohonan maaf tersebut. Namun, pihak terdakwa hanya memperlihatkan unggahan TikTok yang berisi dokumen permohonan maaf.
Selain itu, Nenek Elina juga membantah adanya kesepakatan damai dalam proses mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan di Polda Jawa Timur terkait perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nenek Elina kepada pihak kelurahan usai kejadian, aset tanah dan bangunan tersebut,  milik almarhuma Eliza Irawati. Tok

ECOTON dan Bumbi Edukasi Siswa SMPN 58 Surabaya tentang Bahaya Mikroplastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan ECOTON bersama Bumbi menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya mikroplastik serta pentingnya gaya hidup guna ulang di SMPN 58 Platuk, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kegiatan ini diikuti 50 siswa kader lingkungan sekolah sebagai upaya membangun kesadaran generasi muda terhadap ancaman pencemaran plastik dan mikroplastik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program MOZAIK (Mission on Zero Plastic Leakage) yang diinisiasi ECOTON melalui kolaborasi multipihak untuk mendorong pengurangan kebocoran sampah plastik ke lingkungan dan sungai melalui edukasi, perubahan perilaku, serta pelibatan masyarakat dan sekolah.

Guru SMPN 58 Surabaya, Ika Karyanti, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diinisiasi ECOTON dan Bumbi. Menurutnya, pihak sekolah mendukung penuh edukasi lingkungan yang mendorong perubahan perilaku siswa terhadap penggunaan plastik sekali pakai.

“Kami mewakili kepala sekolah yang saat ini belum bisa hadir menyampaikan sangat senang dengan kegiatan yang diinisiasi ECOTON dan Bumbi. Kami ingin anak-anak lebih sadar terhadap dampak bahaya plastik sekali pakai, sehingga terbentuk kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan sekolah maupun di rumah. Ini juga sejalan dengan visi sekolah yang sedang menuju Adiwiyata Nasional,” ujar Ika Karyanti.

Ia menambahkan, sekolah selama ini rutin menggelar kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

“Kami berharap kegiatan ini juga memberikan dampak bagi Kali Tebu agar tetap lestari dan bebas sampah plastik,” tambahnya.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah dari ECOTON menegaskan pentingnya keterlibatan anak-anak dalam menjaga sungai, khususnya Kali Tebu, agar bebas dari kebocoran sampah plastik.

Menurutnya, kondisi Kali Tebu saat ini memprihatinkan karena masih dipenuhi sampah plastik, popok sekali pakai, hingga praktik pembakaran sampah di sekitar sungai.

“Setiap hari tim kami berpatroli sekaligus mengevakuasi sampah di badan sungai. Rata-rata kami menemukan sekitar 1 ton sampah per hari, yang paling banyak adalah plastik, popok, dan styrofoam. Sampah tersebut dapat terpecah menjadi partikel mikroplastik yang akhirnya masuk ke tubuh manusia melalui air, udara, dan rantai makanan,” jelas Alaika.

Ia menambahkan, paparan mikroplastik dapat memicu gangguan hormon, peradangan, gangguan reproduksi, hingga meningkatkan risiko kanker.

“Kami ingin membangun kesadaran anak-anak untuk mengurangi plastik sekali pakai sejak dini. Sekolah juga bisa mengadopsi sungai untuk ikut menjaga agar sungai bebas sampah,” lanjutnya.

Kezia dari Bumbi menekankan pentingnya beralih dari produk sekali pakai menuju produk guna ulang, seperti popok kain dan pembalut reusable, sebagai solusi mengurangi timbulan sampah.

“Kami pernah menemukan sampah popok berserakan di Sungai Jagir Surabaya, padahal air sungainya menjadi bahan baku PDAM. Karena itu penggunaan solusi alternatif reusable penting dilakukan agar kita juga ikut menjaga sungai,” ujar Kezia.

Kegiatan edukasi diawali dengan sosialisasi mengenai bahaya mikroplastik dan gaya hidup guna ulang, kemudian dilanjutkan pembagian reusable menstrual pads kepada siswa serta praktikum lapangan untuk mengidentifikasi mikroplastik pada berbagai sampel lingkungan, mulai dari air sungai, air kran, udara, hingga daun di sekitar sekolah dan Kali Tebu.

Dalam praktikum tersebut, pengambilan sampel air dilakukan sebanyak 10 liter di setiap titik sampling. Sementara pengambilan sampel udara dilakukan selama dua jam menggunakan metode passive sampling.

Hasil identifikasi menunjukkan partikel mikroplastik ditemukan di hampir seluruh sampel yang diuji. Pada sampel air kran sebanyak 10 liter ditemukan masing-masing dua partikel filamen dan dua partikel fiber. Pada daun mangga di lingkungan sekolah ditemukan delapan partikel fiber yang menunjukkan mikroplastik dapat menempel pada permukaan tumbuhan melalui paparan udara.

Pada sampel udara di lingkungan sekolah ditemukan enam partikel fiber. Sedangkan di udara sekitar Kali Tebu ditemukan delapan partikel mikroplastik yang terdiri dari satu fragmen, enam fiber, dan satu granule.

Temuan tertinggi berada pada sampel air Sungai Kali Tebu sebanyak 10 liter, yakni 19 partikel mikroplastik yang terdiri dari 12 fiber, dua filamen, dan lima fragmen.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa mikroplastik tidak hanya mencemari sungai, tetapi juga telah berada di udara yang dihirup sehari-hari dan lingkungan sekitar sekolah. Kondisi ini memperlihatkan manusia dapat terpapar mikroplastik melalui berbagai jalur, baik dari air minum, makanan, maupun udara.

Karena itu, ECOTON dan Bumbi mendorong perubahan gaya hidup masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memperkuat budaya guna ulang, serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sungai sebagai sumber kehidupan. Tok

Aniaya Istri dan Todongkan Air Gun, Bambang Pecatan TNI Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Bambang Pecatan TNI

Aniaya Istri dan Todongkan Air Gun, Bambang Pecatan TNI Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Sidang KDRT Digelar di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Abrianto bin Tamami, seorang pecatan TNI, didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan korban Yully Setyowati bersama anaknya sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Yully mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa. Ia menyebut dipukul di bagian kepala dan wajah, diseret ke dalam rumah, hingga diancam menggunakan pisau dapur.

“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke dalam rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ujar Yully di persidangan. Selasa (19/5/2026).

Yully juga mengungkapkan bahwa sejak menikah dengan terdakwa pada tahun 2022, dirinya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kini tengah menjalani proses perceraian.

“Sejak menikah tahun 2022 dengan terdakwa, saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” katanya.

Sementara itu, anak korban mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
“Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal sempat menanyakan status pekerjaan terdakwa.

Menjawab hal tersebut, Yully menerangkan bahwa Bambang sebelumnya merupakan anggota TNI, namun kemudian diproses hingga diberhentikan setelah muncul laporan dari seorang perempuan yang mengaku dihamili terdakwa.

“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” jelas Yully.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa turut dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Namun JPU Suparlan menyatakan hal tersebut masih dalam proses.

Atas seluruh keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Dalam pemeriksaan terdakwa, Bambang juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone JC01-079 Surabaya.
Jaksa menjelaskan, permasalahan bermula sehari sebelumnya ketika korban membuka handphone milik terdakwa dan menemukan pesan di aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan itu kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun pertengkaran melalui komunikasi jarak jauh terus berlanjut hingga terdakwa kembali ke Surabaya untuk menemui korban.

Sesampainya di rumah, terdakwa yang disebut dalam kondisi emosi diduga mendobrak pintu rumah dan mengejar korban yang berusaha keluar rumah. Korban kemudian diseret kembali masuk ke dalam rumah.

“Terdakwa langsung menendang saksi korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajah korban beberapa kali,” demikian isi dakwaan jaksa.

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menyeret korban ke area dapur dan mengambil pisau. Jaksa menyebut terdakwa sempat mengarahkan pisau ke leher korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga pisau mengenai paha kanan korban.

Setelah itu, korban kembali dibawa ke ruang tamu dan diduga didorong hingga terjatuh. Terdakwa juga disebut beberapa kali menampar wajah korban.

Dalam dakwaan, terdakwa bahkan disebut menggunakan senjata air gun dan mencoba menembak ke arah wajah korban. Namun tembakan tersebut meleset dan mengenai sofa ruang tamu karena korban berhasil menghindar.
Keributan itu akhirnya diketahui petugas keamanan setempat bernama Kevin yang datang untuk melerai.

Meski sempat dipisahkan, terdakwa disebut masih melakukan pemukulan dan tamparan terhadap korban hingga akhirnya anggota Polrestabes Surabaya datang ke lokasi dan membawa kedua pihak untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

“Hasil pemeriksaan menemukan luka lecet gores pada kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar pada tangan akibat kekerasan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki akibat kekerasan benda tajam,” bunyi hasil visum yang dibacakan dalam dakwaan.

Meski demikian, luka yang dialami korban disebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Tok

Perkuat Lini Hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo Resmi Tunjuk Bramada Pratama Putra Sebagai Advokat Organisasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasinya. Guna menghadapi dinamika sosial dan tingginya aduan masyarakat, GRIB JAYA Sidoarjo secara resmi menunjuk advokat muda, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., sebagai bagian dari tim hukum resmi organisasi.

Bergabungnya praktisi hukum yang menyandang gelar Certified Procurement Legal Advisor (CPLA) ini diharapkan mampu membawa energi baru, profesionalisme, serta ketajaman analisis dalam mengawal setiap langkah hukum GRIB JAYA di wilayah Sidoarjo.

Langkah taktis ini mendapat dukungan penuh dari internal organisasi. Pembina DPC GRIB JAYA Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa penambahan penasihat hukum di tubuh GRIB JAYA saat ini sudah menjadi kebutuhan yang krusial, bukan sekadar pelengkap struktur.

“GRIB JAYA adalah organisasi yang dekat dengan rakyat. Setiap hari, ada begitu banyak pengaduan dan laporan dari masyarakat yang masuk ke kami. Oleh karena itu, secara tidak langsung kami membutuhkan tim penasihat hukum yang kuat, kompeten, dan responsif. Kehadiran Advokat seperti Mas Bramada sangat penting untuk membedah, menganalisis, dan memilah laporan-laporan tersebut agar penanganan yang kami berikan tepat sasaran dan sesuai koridor hukum,” ujar Slamet Joko Anggoro.

Slamet menambahkan, dengan diperkuatnya lini hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan advokasi yang akurat sehingga tidak ada masyarakat kecil yang hak-hak hukumnya terabaikan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026), Bramada Pratama Putra menyatakan rasa hormat dan kesiapannya setelah dipercaya mengemban amanah besar tersebut. Ia berkomitmen penuh untuk menjaga marwah organisasi di jalur hukum yang tepat.

“Menjadi bagian dari keluarga besar GRIB JAYA DPC Sidoarjo adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar. Sebagai advokat, fokus utama saya adalah memastikan bahwa marwah organisasi tetap terjaga di koridor hukum yang berlaku, serta siap memberikan pendampingan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tegas Bramada.

Di bawah komando DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Bramada mengungkapkan tiga poin dan harapan besar untuk kemajuan bersama ke depan.

Sinergi dan Profesionalisme, Mewujudkan tim hukum yang responsif, solid, dan profesional dalam merespons dinamika sosial-hukum yang berkembang cepat di Sidoarjo.

Edukasi Hukum Massal, Berkomitmen membawa GRIB JAYA agar tidak hanya dikenal sebagai organisasi yang kuat secara massa, tetapi juga melek hukum (law-literate) dan mampu mengedukasi anggotanya agar senantiasa tertib hukum.

Pengabdian Masyarakat (Bantuan Hukum Inklusif), Menjadikan lini advokasi GRIB JAYA Sidoarjo sebagai wadah bantuan hukum yang inklusif, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian keadilan.

“Saya berharap, kehadiran saya di sini bisa memberikan kontribusi nyata. Kita ingin membawa GRIB JAYA DPC Sidoarjo menjadi organisasi yang disegani karena intelektualitasnya, ketaatannya pada hukum, dan keberpihakannya pada kebenaran,” pungkas Bramada. M12

Jelang Putusan Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Hermanto Oerip, anak dari Giatno Oerip, akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan berkedok bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2026), tim penasihat hukum Hermanto membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Hermanto tetap pada pendiriannya sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya terkait bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Sikap itu disampaikan menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang diajukan JPU terhadap Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya di bawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riil kegiatan usaha, di mana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa saat membacakan duplik di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Pihak kuasa hukum terdakwa menilai tanggung jawab utama berada pada Venansius Niek Widodo terkait kerja sama usaha dalam perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal.

Dalam dakwaan disebutkan proyek tambang yang dijanjikan kepada korban ternyata fiktif, sehingga menyebabkan kerugian yang dialami Soewondo Basoeki mencapai Rp75 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, menilai pembelaan terdakwa tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 98 PK/PID/2023, Hermanto disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Terdakwa maupun kuasanya munafik, karena sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” tegas Rahmat.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kembali menyinggung polemik yang berkembang di luar ruang sidang. Sebelumnya, majelis telah mengingatkan jaksa, pengacara, hingga wartawan agar tidak menyebarluaskan rekaman persidangan.

Kali ini, hakim juga menyoroti adanya komentar dari seorang profesor melalui akun Instagram, tanpa menyebut identitas pemilik akun tersebut.
Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan memutus perkara berdasarkan keyakinan sendiri dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum maupun pembelaan pengacara. Artinya, regulasi memungkinkan hakim untuk mengadili dan memutus berdasarkan keyakinannya sendiri,” tandasnya. Tok

Ardian Jadi Kurir Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp Satu Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Adrian Fathur Rahman, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa anak polisi di Surabaya itu terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir (DPO).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana, Senin (18/5/26).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Selain pidana kurungan, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” ucap Reiyan.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU yaitu terdakwa pernah dihukum penjara atas kasus penganiayaan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutanya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada 20 Oktober 2025, setelah polisi menangkap Briyan dan menemukan sabu seberat 0,196 gram. Dari pengembangan, petugas kemudian membekuk Adrian di kamar kosnya dan menemukan puluhan klip sabu serta satu paket besar sabu seberat 49,300 gram, berikut timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, handphone, dan uang tunai.

Hasil laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Tok