Sidoarjo, Timurpos.co.id — Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II di Kabupaten Sidoarjo dengan kode tender 10141377000 dan nilai pagu Rp3 miliar memasuki babak baru. Tender dengan metode pemilihan pascakualifikasi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni (GEMAH), yang menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang.
LSM GEMAH bahkan mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan itu muncul setelah paket pekerjaan tersebut diketahui telah melalui proses tender sebanyak dua kali. Berdasarkan informasi pada situs resmi pengadaan pemerintah (LPSE), pada pengumuman tanggal 25 Maret 2026 dengan kode tender 10123284000, CV Putra Utama Perkasa dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi karena bukti kepemilikan alat crane on track dinilai tidak sesuai dengan persyaratan.
Namun, pada pengumuman tender berikutnya yang berlangsung pada 3 Juni 2026 dengan kode tender 10141377009, CV Putra Utama Perkasa justru muncul sebagai pemenang.
LSM GEMAH juga menyoroti pengumuman tender kedua pada situs LPSE yang disebut tidak mencantumkan keterangan “Tender Ulang”, sehingga terkesan seperti proses tender baru yang pertama kali dilaksanakan.
Ketua DPP LSM GEMAH, Johnson, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan tender, termasuk dugaan adanya pengondisian.
“Tender pengadaan sistem rumah pompa Sidokare I dan II sarat penyimpangan. Dugaan tender pengondisian tidak bisa dipungkiri.
Indikator terjadinya pengondisian dari awal pengumuman tender pertama dan kedua amat nyata, belum pada kelengkapan persyaratan seperti SBU (Sertifikat Badan Usaha) milik CV Putra Utama Perkasa. Pada tender kedua, tahapan evaluasi seharusnya sudah gugur karena statusnya berbunyi dokumen tidak lengkap, namun surat penunjukan penyedia menjadi status tender tersebut,” ujar Johnson, Jumat (21/8/2026).
Menurut Johnson, perjalanan CV Putra Utama Perkasa dalam proses tender tersebut terkesan berjalan mulus meskipun sebelumnya pernah dinyatakan gugur.
“Anehnya perjalanan CV Putra Utama Perkasa seperti diberi karpet merah alias lancar,” katanya.
Johnson menambahkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada lembaga antirasuah di Jakarta.
“Paket rumah pompa ini akan memasuki babak baru. Persiapan pelaporan pada lembaga antirasuah (KPK) di Jakarta tinggal menghitung hari. Kelengkapan data dan berkas hingga beberapa alat peraga demo sudah kami persiapkan,” ujar Johnson sembari menunjukkan sejumlah spanduk dan banner yang disiapkan untuk aksi di KPK.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, melalui Kabid Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid, mengatakan pihaknya telah menerima disposisi untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Farid menegaskan, dari sisi SBU, pihaknya menilai persyaratan yang dimiliki penyedia telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, terkait dugaan pengondisian tender yang disampaikan LSM GEMAH, ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.
“Saya memang mendapat disposisi menerangkan masalah ini, terkait SBU yang jelas sudah memenuhi aturan main yang berlaku. Terkait temuan LSM GEMAH yang menyatakan tender pengondisian dengan beberapa indikator yang telah disampaikan, tentu saya belum bisa menjawab, karena porsi yang menentukan peserta hingga pemenang ada pada Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,” ujar Farid saat ditemui Johnson bersama tim media di kantornya, Jumat (21/8/2026).
Hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut masih berupa sorotan dan tudingan dari LSM GEMAH. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
LSM GEMAH menyatakan akan membawa data serta dokumen yang mereka miliki kepada KPK sebagai bahan laporan dan meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri proses pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II. (daulat)

























