Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) belum menjamin keadilan tercapai sepenuhnya. Ironi hukum kerap terjadi: kemenangan di pengadilan hanya menjadi tulisan di atas kertas, karena tahap eksekusi dijegal lewat pengajuan Partij Verzet (perlawanan pihak) tanpa dasar yang sah. Sabtu (6/6/2026).
Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Direktur Lawfirm TSR, instrumen hukum yang sejatinya melindungi hak pembelaan diri (audi et alteram partem) kini kerap bergeser fungsi menjadi taktik penundaan proses (dilatory defense), yang mencederai prinsip Executio Rei Iudicatae—kewajiban melaksanakan putusan.
Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR menegaskan perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi (non suspensive). Namun, Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka ruang penangguhan jika perlawanan dianggap beralasan, yang diperkuat praktik kehati‑hatian hakim. Meski diatur SK Dirjen Badilum No.40/2019 agar bersifat kasuistik, ketidaksinkronan ini menciptakan zona abu‑abu yang disalahgunakan. Ditambah lagi risiko terputusnya pemahaman perkara saat terjadi pergantian hakim, kepastian hukum (rechtszekerheid) pun runtuh.
Dr. Teguh menegaskan fenomena ini sesuai doktrin hukum Belanda Misbruik van Procesrecht (penyalahgunaan hukum acara), turunan dari larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid). Merujuk yurisprudensi Hoge Raad 26 Juni 1959, instrumen hukum yang diajukan semata untuk merugikan lawan atau mengulur waktu—tanpa tujuan mencari kebenaran—harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV).
“Hak mengajukan perlawanan bukan mutlak. Ia harus sesuai tujuannya (recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming). Jika hanya menjegal eksekusi, hilanglah kepentingan hukumnya (gebrek aan procesbelang) dan kapasitasnya sebagai gugatan sah,” urai Dr. Teguh.
Batasan Sah Berdasarkan SEMA No.7/2012
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, perlawanan pihak hanya beralasan sah jika didasarkan pada dua kondisi:
1. Pihak tereksekusi telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan (volledige nakoming); atau
2. Terjadi kesalahan prosedural penyitaan/ketidaksesuaian objek (onregelmatigheid in het beslag).
Di luar koridor ini, perlawanan adalah akal‑akalan hukum yang melanggar asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan), karena berupaya mengulang pokok perkara yang sudah selesai diperiksa.
Dr. Teguh mengingatkan prinsip kuno Litis Finiri Oportet: setiap sengketa harus ada akhirnya. Penyalahgunaan Partij Verzet menghambat tujuan hukum itu sendiri.
“Pembaruan hukum acara mendesak mengadopsi larangan penyalahgunaan hukum acara dan mekanisme penyaringan gugatan (pretrial). Sudah saatnya kemenangan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi berujung pada pelaksanaan putusan yang nyata dan berkeadilan,” pungkasnya.


























