Timur Pos

11 Jemaah Umrah Suramadu Terlantar di Jeddah, Agen Perjalanan Belum Beli Tiket Pulang

Jeddah, Timurpos.co.id – Sebanyak 11 jemaah umroh asal kawasan Suramadu (Surabaya-Madura) terlantar di Jeddah, Arab Saudi, akibat tidak adanya kepastian tiket kepulangan ke Indonesia. Hingga Jumat (25/9/2026), seluruh jemaah dilaporkan masih tertahan di sebuah rumah sewa di kawasan Sarafiah, Jeddah.

Salah satu jemaah asal Surabaya mengungkapkan bahwa mereka seharusnya dijadwalkan terbang kembali ke tanah air pada Senin (21/9/2026) lalu. Namun, pihak agen travel hingga kini belum memberikan kejelasan terkait pembelian tiket pesawat.

“Seharusnya kepulangan ke Indonesia dijadwalkan Senin kemarin. Namun hingga kini belum ada kabar dari pihak travel, sehingga kami masih bertahan di Jeddah,” ujarnya kepada wartawan.

Jemaah mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pemilik agen travel, tetapi pihak travel berdalih masih mengusahakan pembelian tiket tanpa memberikan tanggal pasti. Sebelumnya, perwakilan travel di Pamekasan, Madura, sempat berjanji akan membelikan tiket setelah salah satu jemaah yang dirawat di rumah sakit diperbolehkan pulang. Skenario tersebut sudah terpenuhi, namun tiket pulang tetap belum di tangan.

Kejanggalan lain juga diungkapkan jemaah terkait legalitas agensi yang memberangkatkan mereka. Para jemaah berangkat menggunakan jasa agen bernama Bin Mustofa yang berkantor di Pamekasan, Madura. Namun, pada kartu identitas resmi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), nama yang tertera adalah PT Mitra Kebomas Wisata yang beralamat di Jakarta Barat.

Para jemaah ini mengambil program umroh selama 16 hari, dengan rincian 9 hari di Madinah, 5 hari di Makkah, dan 2 hari perjalanan pulang-pergi. Seluruh rangkaian ibadah telah selesai dilaksanakan.

Meski pihak travel bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara dan menjamin logistik makanan di rumah sewa Sarafiah, jemaah mengeluhkan kondisi fasilitas yang tidak memadai untuk menampung 11 orang sekaligus.

Atas kejadian ini, jemaah berharap Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap agen-agen travel nakal agar kasus penelantaran tidak kembali terulang.

Mereka juga meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah segera turun tangan untuk menekan pihak travel agar segera memulangkan mereka ke Surabaya. M12

Satpol PP Gerebek Tiga RHU Surabaya, Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja 17 Tahun Masuk Klub

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengawasan Rumah/Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menemukan sejumlah persoalan. Satpol PP Surabaya mendapati izin penjualan minuman beralkohol yang telah kedaluwarsa hingga dua pengunjung berusia 17 tahun berada di tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan terhadap tiga RHU, di antaranya Ambyar Superclub, Tembak Langit dan Ibiza Club, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Salah satu temuan terjadi di Ambyar Superclub. di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, Petugas mendapati dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol, yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB), disebut telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Atas temuan tersebut, petugas meminta pengelola segera memperbarui perizinan. Untuk sementara, aktivitas penjualan minuman beralkohol diminta dihentikan hingga dokumen perizinan kembali berlaku.

“Segera diperbarui izinnya. Untuk sementara kegiatan penjualan dihentikan dulu karena SKPLB sudah tidak berlaku,” ujar petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP mengingatkan, apabila pengelola tidak memenuhi ketentuan perizinan, perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Tak hanya soal izin alkohol. Pengawasan juga menemukan dua pengunjung yang masih berusia 17 tahun atau kelahiran 2008 berada di Ibiza Club ini terletak di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya yang diperiksa. Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan ini menjadi perhatian karena pengelola RHU memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usia dan identitas pengunjung. Satpol PP menegaskan anak di bawah umur tidak diperbolehkan memasuki tempat hiburan malam seperti bar, diskotek maupun klub malam sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelola RHU juga diingatkan tidak hanya fokus pada aktivitas usaha, tetapi turut memperhatikan keselamatan pengunjung. Salah satunya dengan menyiapkan tim pengawas tamu, terutama terhadap pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk sebelum meninggalkan lokasi.

Selain itu, pengelola diminta bekerja sama dengan layanan transportasi daring bagi tamu yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan, menyediakan akses layanan kesehatan melalui kerja sama dengan klinik, serta memberikan edukasi mengenai bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk.

Pengawasan terhadap RHU tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Satpol PP dengan para pengusaha RHU di Surabaya. Pemerintah kota mendorong pengawasan diperketat, terutama terhadap peredaran minuman beralkohol dan akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

Dengan temuan tersebut, Satpol PP kembali mengingatkan seluruh pengelola RHU agar memastikan dokumen perizinan tetap berlaku serta memperketat pemeriksaan pengunjung. Penindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi pengusaha dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bahkan bisa penutupan tempat usaha, “kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti AP, M.Si. M12

Dua Bulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Lamongan Belum Ada Tersangka

Lamongan, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Pelapor mengaku kecewa lantaran lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jeri, salah satu pelapor, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polres Lamongan pada 9 Juli 2026. Menurutnya, sejumlah bukti pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik.

“Padahal sudah kami serahkan bukti-bukti pendukung, seperti foto-foto terduga para pelaku dan video pengerusakan mobil juga,” kata Jeri.

Sementara itu, Nardi, salah satu korban, mengatakan pihaknya kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus memperkuat laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat dirinya bersama Jeri melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar.

Saksi yang dihadirkan adalah Amir, seorang wartawan senior. Dalam keterangannya kepada polisi, Amir disebut menjelaskan bahwa berdasarkan foto dan video yang diperlihatkan kepadanya, terdapat seseorang yang diduga dikenalnya sebagai salah satu anggota Soreng karena pernah bertemu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pak Amir memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat dan ketahui dari foto maupun video yang kami tunjukkan,” ujar Nardi.

Sebelumnya, pihak Polres Lamongan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan tersebut disebut disaksikan oleh kepala desa setempat.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Jeri bersama Nardi melakukan investigasi jurnalistik terkait informasi dugaan penimbunan BBM jenis solar di kawasan Gang Sumengko, Kecamatan Kedungpring.

Menurut keterangan korban, ketika kendaraan yang mereka tumpangi memasuki kawasan tersebut, mereka melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang diduga berjaga di sekitar lokasi. Di depan sebuah rumah, keduanya juga melihat sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.

Setelah melakukan pemantauan, keduanya kemudian hendak meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangan korban, kendaraan mereka kemudian diikuti dua mobil, masing-masing berwarna putih dan hitam, serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang disebut datang dari arah persawahan.

Ketika hendak berbalik arah karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, kendaraan korban disebut dipepet oleh dua mobil. Saat meminta ruang untuk mundur, korban mengaku tidak diberikan kesempatan.

Tak lama kemudian, sekitar delapan orang yang tidak dikenal disebut keluar dari kendaraan dan menggebrak mobil yang ditumpangi kedua wartawan tersebut.

Salah seorang di antaranya, menurut keterangan korban, diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sembari berteriak, “Mau apa di sini? Maling ta?”
Korban mengaku menjawab bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun, jawaban tersebut disebut tidak dihiraukan.

Salah seorang terduga pelaku kemudian disebut berkata, “Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?”
Situasi kemudian memanas. Korban mengaku kunci kendaraan dicabut secara paksa. Keduanya juga mengaku mengalami pemukulan secara beramai-ramai hingga diseret keluar dari kendaraan.Peristiwa tersebut disebut sempat disaksikan sejumlah warga di sekitar lokasi.

Setelah sekitar 30 menit, kedua wartawan tersebut akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, mereka mengaku mendapati rumput kering dimasukkan ke dalam kendaraan.

Korban juga mengaku mendapat ancaman, salah satunya berupa ucapan, “Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo.” Korban Alami Luka, Mobil Rusak.

Akibat kejadian tersebut, Nardi mengaku mengalami memar pada bagian wajah. Kendaraan yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, antara lain kaca spion pecah dan bodi mobil penyok.

Sementara Jeri mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh, termasuk benjol dan luka sobek di bagian kepala. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diseret hingga pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.

Jeri juga mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi.

Dilaporkan ke Polres Lamongan
Atas kejadian tersebut, Jeri dan Nardi kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan ke Polres Lamongan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Tok

PNM Tegaskan Kepatuhan dan Integritas dalam Setiap Proses Bisnis

Pacitan, Timurpos.co.id – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap proses bisnis sesuai prinsip tata kelola, kepatuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tersebut juga diterapkan dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan insan perusahaan. Jumat (25/9/2026).

PNM menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dan, apabila berkaitan dengan proses hukum, PNM bersikap kooperatif serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Kebijakan anti-fraud PNM secara resmi mencakup larangan terhadap korupsi, penipuan, pencurian, pembiaran, dan bentuk pelanggaran lainnya.

“PNM menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan memastikan perusahaan kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, kepatuhan dan integritas menjadi prinsip yang harus dijaga dalam setiap aktivitas perusahaan,” ujar Setia Budi Pemimpin Cabang PNM Wonogiri.

Prinsip tersebut juga menjadi dasar PNM dalam merespons perkembangan perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Pacitan. PNM menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan sesuai koridor hukum.

Di sisi internal, PNM terus memperkuat mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance. Perusahaan juga memiliki Sistem Manajemen Kepatuhan yang menegaskan bahwa kebijakan dan tindakan perusahaan harus sejalan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap temuan menjadi bagian dari evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Yang kami pastikan, proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian,” tambah Setia Budi.

PNM juga menyediakan kanal whistleblowing system dan kanal anti-fraud untuk mendukung pencegahan serta pelaporan dugaan pelanggaran. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah, dan mekanisme yang berlaku.

PNM memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan terus memperkuat budaya kepatuhan di seluruh lini perusahaan. Tok

Lumbung Desa Jadi Ruang Belajar, PNM Buka Akses Pendidikan Anak di Pacitan

Pacitan, Timurpos.co.id – Di tengah keterbatasan akses internet di Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Pacitan, sebuah lumbung desa yang selama ini tidak terpakai kini kembali hidup. Jumat (25/9/2026).

Bangunan tersebut diubah menjadi Ruang Pintar Al Madani, tempat 22 anak di lingkungan sekitar belajar, membaca, bermain, dan mengembangkan keterampilan mereka.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM memanfaatkan ruang tersebut sebagai tempat belajar yang dapat dijangkau anak-anak lebih dekat dari rumah. Kehadirannya memberi anak-anak di wilayah dengan keterbatasan sinyal pilihan ruang belajar yang sebelumnya belum tersedia di lingkungan mereka.

Kegiatan di Ruang Pintar Al Madani didampingi oleh Naning Tri Widayanti dan Mila Daruwati. Delapan orang tua dari anak-anak yang mengikuti kegiatan merupakan nasabah PNM.

Pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada modul Ruang Pintar dan diarahkan untuk mengembangkan kemampuan literasi, kreativitas, serta keterampilan anak. Ruang yang sebelumnya tidak digunakan kini menjadi tempat anak-anak datang dan belajar bersama secara rutin.

Kepala Desa Tumpuk, Harjianto, mengatakan Ruang Pintar membantu menyediakan tempat belajar yang lebih dekat bagi anak-anak di wilayahnya. “Kami sangat berterima kasih kepada PNM. Program ini sangat membantu pembelajaran anak-anak di kampung kami,” ujar Harjianto.

Manfaat tersebut juga dirasakan langsung oleh anak-anak. Haiba Zia Aimahyra, salah satu peserta Ruang Pintar Al Madani, mengaku senang karena kini memiliki tempat untuk belajar sekaligus bermain bersama teman-temannya.

“Kami senang sekali dengan adanya Ruang Pintar karena punya tempat yang nyaman untuk belajar, membaca, dan bermain sambil menambah ilmu. Terima kasih PNM,” kata Haiba.

Setia Budi, Pimpinan Cabang PNM Wonogiri, mengatakan pemanfaatan lumbung desa menjadi ruang belajar menunjukkan bahwa fasilitas sederhana dapat memberi manfaat ketika dihidupkan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami senang melihat manfaat yang dirasakan satu keluarga bisa lebih luas. Orang tuanya mendapatkan pembiayaan untuk mendukung usaha, sementara anak-anaknya punya tempat belajar yang nyaman. Dari ruang yang sebelumnya tidak terpakai, sekarang ada 22 anak yang bisa belajar dan berkegiatan bersama di Ruang Pintar Al Madani.”

Dari bangunan yang sebelumnya tidak digunakan, kini ada 22 anak yang memiliki tempat belajar lebih dekat dari rumah. Ruang Pintar Al Madani membuat lumbung desa yang sempat kosong kembali hidup sebagai ruang belajar bagi anak-anak Desa Tumpuk. Tok

Aktivitas Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Ujungpangkah

Gresik, Timurpos.co.id – Sebuah truk Isuzu berwarna oranye bertuliskan “B3 GO Group” dengan Nopol W- 9708 UG diduga sebagai sarana dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya PU Gosari, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.27 WIB, lalu.

Berdasarkan Nara sumber media ini kegiatan berkaitan dengan aksi sebelumnya di Ruas Jalan Raya Cerme di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, mendadak berubah menjadi panggung teatrikal kriminalitas yang terorganisasi. Dalam hitungan hari, fasilitas negara berupa kabel bawah tanah milik Telkom diacak-acak oleh sindikat yang bergerak dalam kegelapan malam. Lebih mengejutkan lagi, pusaran kasus ini mulai menyeret nama yang diduga sebagai oknum aparat.

“Informasinya untuk pengawas lapangan bernama Farid dan Heri, ” Ucap sumber media ini.

Di lapangan mengungkapkan bahwa drama pencurian dan vandalisme ini pertama kali pecah pada 7 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Memanfaatkan sunyinya malam, para pelaku menyasar aset vital kabel Telkom berukuran masif, 200 milimeter dan 400 milimeter.

Ketika hanya berselang empat hari kemudian tepatnya 11 dan 15 September 2026 pukul 22.27 WIB terong bangi, kandangan kecamatan benjeng kabupaten gresik,sebuah lubang galian baru berukuran besar kembali menganga di titik yang sama. Seolah menantang hukum, pelaku seperti tidak memiliki rasa takut untuk kembali “memanen” sisa jarahan di bawah aspal Benjeng.

Aksi nekat ini jelas bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa. Ini adalah sabotase fasilitas publik yang merugikan negara dan mengancam hajat hidup orang banyak terkait jaringan komunikasi. Lebih dari itu, lubang-lubang galian liar yang dibiarkan terbuka di pinggir jalan raya tersebut kini menjelma menjadi jebakan maut yang siap merenggut keselamatan warga dan pengguna jalan yang melintas.

Hingga narasi ini diturunkan, keheningan justru datang dari pihak penegak hukum dan instansi terkait. Belum ada satu pun keterangan resmi yang keluar untuk meredam keresahan publik.

Masyarakat Gresik kini menanti dengan cermat: Apakah hukum akan ditegakkan secara transparan tanpa pandang bulu. Tok/AR

LPK JKI: Penagihan Kredit Tak Boleh Disertai Intimidasi, Konsumen Diminta Pahami Haknya

Timurpos.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC) yang dilakukan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.

Pendiri LPK JKI, Dodik Firmansyah, S.H., yang juga seorang advokat, meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.

Menurut Dodik, persoalan kredit macet pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Selasa (24/9/2026).

Soroti Penagihan di Jalan

LPK JKI menyebut terdapat keluhan masyarakat mengenai penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang atau menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.
Dodik mengatakan, masyarakat yang mengalami persoalan kredit macet perlu mengetahui prosedur penagihan dan mekanisme eksekusi jaminan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tunggakan kredit tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang aman dan sesuai hukum.

“Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Kredit Macet dan Penyelesaian Hukum

Sebagai seorang advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menilai persoalan kredit macet perlu dibedakan antara kewajiban pembayaran debitur dan cara penagihan yang dilakukan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk komunikasi antara para pihak, restrukturisasi, maupun mekanisme hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan identitas, kewenangan, serta dokumen yang dimilikinya.

LPK JKI Dorong Konsumen Pahami Hak

LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Masyarakat dapat meminta identitas dan dokumen yang berkaitan dengan penagihan serta mencatat atau mendokumentasikan kejadian sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.

Apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan konsumen.

“Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” kata Dodik.

Dodik Firmansyah: Advokat dan Pendiri LPK JKI

Dodik Firmansyah, S.H. dikenal dalam kegiatan advokasi masyarakat dan saat ini menjadi Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI).

Dalam kapasitasnya sebagai advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.

LPK JKI juga mendorong masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.

“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H., advokat sekaligus Pendiri LPK JKI. M12

Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan, Tergugat Pertanyakan Bentuk Citizen Lawsuit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara gugatan terkait gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pembuktian mengenai substansi persoalan gelar akademik yang dipersoalkan penggugat. Perkara justru masih berkutat pada persoalan hukum acara, termasuk kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta bentuk gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Dedy Purwoko, mempertanyakan konstruksi gugatan yang diajukan Indah Kuntarti. Menurutnya, apabila gugatan tersebut merupakan citizen lawsuit, perlu diperjelas siapa yang semestinya menjadi pihak tergugat.

“Ini kan berkaitan dengan masalah legal standing dia. Kemudian gugatan ini gugatan apa? Ini kan gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Pejabat atau perorangan? Ini kan dua hal yang berbeda,” ujar Dedy.

Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dijawab pihak tergugat dalam proses persidangan berikutnya.

Sementara itu, penggugat Indah Kuntarti mengatakan dirinya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang menginginkan transparansi terkait persoalan gelar akademik tersebut.

Indah menyebut salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan prosedur memperoleh ijazah serta administrasi yang berkaitan dengan status ijazah.

“Saya sebagai pihak penggugat berharap tergugat bisa mengabulkan atau memenuhi apa yang menjadi gugatan saya. Sebenarnya simpel, seperti itu,” kata Indah.

Setelah dua kali proses mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinas Titi kembali mendorong para pihak untuk membuka komunikasi secara langsung atau head to head.

Langkah tersebut ditempuh sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.

Terkait kemungkinan perdamaian, Dedy mengatakan pihaknya tetap membuka ruang. Namun, ia menyebut dalam proses mediasi sebelumnya belum terdapat tawaran penyelesaian yang berbeda dari tuntutan penggugat.

“Perdamaian itu selalu ada, tapi opsi yang akan ditawarkan mereka apa, toh selama mediasi mereka juga tidak menawarkan apa pun,” ujarnya.

Sementara untuk tahapan pembuktian, Indah mengatakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat akan dilakukan setelah proses jawab-menjawab, termasuk replik dan duplik, selesai.

Dengan demikian, perkara gugatan gelar akademik Sukur Priyanto masih berada pada tahapan awal persidangan, dengan persoalan legal standing dan konstruksi gugatan menjadi salah satu isu yang harus terlebih dahulu diperjelas sebelum perkara memasuki pembuktian substansi. M12

Istri Tersangka Narkotika Soroti Kondisi Suami di Rutan Polda Jatim, Sebut Ada Luka Lebam dan Bekas Pukulan

Foto: Ilustrasi (ai)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mendapat sorotan setelah keluarga salah satu tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika mengungkap adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka berinisial IS. Kamis (29/9/2026).

Anggrita, istri IS, mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh suaminya saat menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, bebrapa hari yang lalu.

Menurut Anggrita, terdapat luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, takutnya infeksi. Selain itu, ia mengaku melihat bekas luka pada bagian punggung dan lengan yang diduga akibat pukulan menggunakan rotan atau “menjalin”.

“Terlihat ada dugaan penganiayaan pada suami saya, Mas, saat menjenguk di Rutan Polda Jatim,” kata Anggrita.

Anggrita meminta dugaan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut agar kondisi yang dialami suaminya dapat diketahui secara jelas.

Namun demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tudingan tersebut.

Perkara ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap IS terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya.

IS ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/464/IX/2026/SPKT/DITNARKOBA/POLDA JATIM tertanggal 18 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Iwan dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, khusnya Sub III Direktorat Reserse Narkoba. Unit III Polda Jatim. AKBP Vicky Tri Haryanto selalu Kabsudit III dan Kanit Subdit III, AKP Ipung Herianto yang menangani perkara ini. Belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memberikan pelayanan dan pengawalan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada 24 September 2026. Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, serta pengaturan yang terukur dengan melibatkan jajaran di kewilayahan dan unsur terkait sesuai kebutuhan di lapangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Kehadiran Polri diarahkan untuk melayani dan mengawal proses penyampaian aspirasi, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat lainnya tetap terlindungi.

“Polri menghormati dan menjamin ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Kehadiran Polri adalah untuk melayani dan mengawal agar penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Johnny mengatakan, ruang publik merupakan ruang bersama yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, menjalankan kegiatan ekonomi dan pemerintahan, hingga aktivitas sosial. Karena itu, penyampaian aspirasi dan aktivitas masyarakat lainnya perlu berjalan secara berdampingan dengan mengedepankan sikap saling menghormati.

“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasinya. Pada saat yang sama, ruang publik juga menjadi tempat masyarakat menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan, tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam rangka pelayanan penyampaian aspirasi pada Kamis (24/9/2026), Polda Metro Jaya telah mematangkan kesiapan personel dan pola pelayanan di sejumlah lokasi kegiatan. Persiapan dilakukan melalui Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri pada Rabu (23/9/2026).

Melalui persiapan tersebut, jajaran kepolisian menyamakan persepsi mengenai penempatan personel, pengawalan massa, komunikasi, pengaturan lalu lintas, hingga kendali operasi agar pelayanan di lapangan dapat menyesuaikan perkembangan situasi. Pengaturan lalu lintas juga disiapkan secara situasional untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan.

Johnny menambahkan, pelayanan Polri tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan. Keseimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan kehidupan masyarakat tetap berjalan.

“Polri hadir untuk melayani seluruh masyarakat. Kepada saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi, kami memberikan ruang dan pelayanan agar dapat menyampaikan pendapat dengan aman dan tertib. Kepada masyarakat lainnya, kami juga memastikan aktivitas, mobilitas, pekerjaan, pendidikan, dan kegiatan sosial tetap dapat berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyampaian aspirasi membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Masyarakat yang menyampaikan pendapat diharapkan tetap menjaga ketertiban, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghormati kepentingan masyarakat lainnya.

“Demokrasi akan tumbuh dengan baik ketika ruang perbedaan dapat dikelola dengan saling menghormati. Karena itu, mari kita jaga bersama suasana yang aman, damai, dan tertib. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas, namun tetap dengan cara-cara yang bertanggung jawab dan menghormati hak warga negara lainnya,” ujar Johnny.

Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan dapat memperkeruh situasi. Setiap perkembangan di lapangan menjadi perhatian jajaran kepolisian dengan mengedepankan komunikasi serta langkah pelayanan yang disesuaikan dengan situasi.

“Polri untuk Demokrasi berarti Polri hadir untuk melayani, mengawal, dan menjaga agar ruang demokrasi dapat digunakan masyarakat dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan memastikan penyampaian aspirasi maupun aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan secara aman, damai, tertib, dan nyaman,” pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. M12