Timur Pos

Kasus Pencurian Kabel Telkom: Aliansi Minta Diana Segera Ditahan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai ditetapkannya Rosiana Diana Samar, yang akrab disapa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas belum dilakukannya penahanan terhadap Diana, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

H. Wawan menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan pertimbangan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan. Ia menilai, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sangat kecewa. Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan apakah ada pertimbangan khusus dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegas H. Wawan dalam pernyataannya.

Menurutnya, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara lain yang menurutnya menjadi pembanding, termasuk kasus yang disebutnya sebagai kasus BNPM yang hanya menyerobot lahan langsung di tahan setelah viral seketika itu juga dan perkara dugaan pencurian kabel telkom di kawasan Bronggalan.

H. Wawan meminta kepolisian menjelaskan dasar pertimbangan penahanan dalam setiap perkara agar masyarakat memahami bahwa keputusan penyidik didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta masing-masing kasus.

“Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan, selama ini dikenal masyarakat melalui media sosialnya dengan berbagai pesan dan edukasi tentang penegakan hukum. Karena itu, kami berharap prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Aliansi Desak Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain meminta penahanan, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) juga mendesak penyidik agar segera menuntaskan pemberkasan perkara dan melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut mereka, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta dapat diuji melalui proses peradilan.

H. Wawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus jelas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika memang sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, kami meminta penyidik segera mengambil langkah tersebut. Berkas perkara juga harus segera dituntaskan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Minta Kapolrestabes Surabaya Berikan Penjelasan

H. Wawan juga meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana.

Ia menyatakan, apabila tidak ada penjelasan dan kepastian yang memadai, pihaknya meminta Kapolrestabes Surabaya mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Bahkan, H. Wawan menyampaikan tuntutan agar Kapolrestabes Surabaya mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.

“Kami meminta ada penjelasan yang terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pesan-pesan tentang ketegasan hukum, tetapi kemudian mempertanyakan penerapannya dalam perkara yang sedang menjadi perhatian. Jika persoalan ini tidak dapat dijelaskan dan kepastian hukum tidak diberikan, kami meminta Kapolrestabes Surabaya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, bahkan mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Meski demikian, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan objektif dalam perkara yang ditangani. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti penahanan wajib dilakukan dalam setiap kasus.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada penyidik maupun Polrestabes Surabaya diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi berharap kepolisian dapat segera memberikan penjelasan dan memastikan perkara dugaan pencurian kabel Telkom di Rungkut Industri ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. M12

Sengketa Mobil Kredit Diwarnai Laporan Polisi, Kuasa Hukum Pemegang Unit Buka Suara Usai Perkara SP3

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Penanganan perkara hukum di jajaran Polresta Banyuwangi terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah laporan polisi bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana, kepastian status barang bukti kini menjadi sorotan utama.

Perkara ini bermula dari penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P-1040-YJ oleh Fikri selaku debitur BNI Finance kepada advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan objek fidusia tersebut disertai surat kuasa resmi guna menyelesaikan sisa angsuran atau pelunasan kewajiban ke pihak BNI Finance.

Namun, ketika advokat Samsul Arifin, S.H., M.H tengah proses pengajuan permohonan pelunasan ke BNI Finance yang hingga kini belum membuahkan jawaban resmi, Fikri justru melaporkan obyek sengketa fidusia mobil avanza ke Polres Banyuwangi, bahwa obyek sengketa fidusia itu hilang di curi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya Advokat Samsul Arifin, S.H.,M.H menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk datang pada hari Senin tertanggal 12 Oktober 2026 guna menghadiri mediasi membahas barang bukti yang telah disita Polres Banyuwangi atau mengenai pihak mana yang secara hukum paling berhak menerima penyerahan objek fidusia tersebut.

Meski demikian, sorotan tajam tetap tertuju pada kinerja penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait mekanisme pengembalian barang bukti pasca-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penyidik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mengatur pengembalian barang bukti secara resmi kepada pihak yang menguasai benda tersebut saat penyitaan dilakukan.

“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, yang berawal dari LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 atas nama Fikri sebagai pelapor, maka seharusnya sesuai fakta kronologis Fikri bisa dijerat dugaan membuat keterangan dan laporan palsu di Polresta Banyuwangi. Saya ingin pihak Polresta Banyuwangi menindak tegas dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai Pasal 361 KUHP Baru,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Advokat di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi saat memberikan keterangan resmi. M12

Laporan 110, Bekas Galian hingga Bantahan PT PRM, Aktivitas Kabel Telkom Lamongan Diselidiki

Lamongan, Timurpos.co.id – Perkembangan dugaan aktivitas penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul bantahan terkait adanya kegiatan di lokasi yang dilaporkan, temuan tim di lapangan justru menunjukkan adanya bekas galian di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Temuan tersebut diperoleh pada Jumat (9/10/2026) setelah tim melakukan penelusuran lanjutan di kawasan Jalan Raya Lamongan–Babat, Kabupaten Lamongan.

Selain menemukan bekas galian, keterangan sejumlah warga juga menjadi bagian dari penelusuran. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.12 WIB, dirinya melihat beberapa orang melakukan aktivitas penggalian di sekitar lokasi.

Namun, warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang dilakukan.

“Dikira pekerjaan PU,” ujarnya saat ditanya mengenai aktivitas tersebut.

Laporan 110 dan Respons Petugas Dipertanyakan

Temuan di lapangan tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat pengaduan melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengaduan dilakukan setelah terdapat wartawan yang berada di sekitar lokasi dan melihat aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat.

Adanya laporan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut petugas, termasuk apakah lokasi yang dilaporkan benar-benar telah didatangi dan apakah aktivitas yang ditemukan di lapangan memiliki hubungan dengan laporan 110 tersebut.

EAS Dinilai Berbalik Sikap Saat Kembali Dikonfirmasi

Ironisnya, saat kembali dikonfirmasi terkait kejadian pada malam hari EAS justru dinilai tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterangan yang sebelumnya disampaikannya.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya EAS sempat memberikan keterangan mengenai situasi di lokasi, termasuk adanya pihak yang disebut melakukan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.

Namun ketika kembali dikonfirmasi mengenai temuan terbaru di lapangan, EAS disebut memilih menghindari pertanyaan dan tidak memberikan jawaban secara terbuka.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tim investigasi. Sebab, keterangan dari saksi atau orang yang berada di sekitar lokasi dapat menjadi salah satu informasi penting untuk membantu mengurai siapa yang melakukan aktivitas, pekerjaan apa yang sedang dilakukan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan terbaru tersebut, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah memberikan respons.

“Oke, terima kasih informasi dan konfirmasinya. Kita dalami,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai temuan lapangan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

PT PRM Bantah Terlibat Aktivitas

Sementara itu, pihak PT PRM Putri Ratu Mandiri melalui Sholahudin Al Ayyubi membantah bahwa aktivitas yang ditemukan tersebut merupakan pekerjaan pihaknya.

“Tidak ada, Mas. Kami masih menunggu izin dari Telkom Jakarta. Saya juga kemarin sempat dikonfirmasi oleh PU dan sama saya bilang belum ada aktivitas, masih menunggu izin dari Telkom pusat,” jelas Sholahudin.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang melakukan aktivitas di lapangan apabila benar terdapat pekerjaan penggalian atau penarikan kabel.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Telkom Witel Sidoarjo melalui Fauzi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan terkait temuan tim di lapangan.

Legalitas Pekerjaan Perlu Dibuka

Persoalan berikutnya adalah mengenai legalitas kegiatan. Apabila benar terdapat pekerjaan penarikan kabel Telkom, perlu dipastikan siapa pelaksana, siapa pemberi pekerjaan, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan.

Termasuk di antaranya dokumen pekerjaan, PU, NODIN, maupun dokumen perizinan atau penugasan lainnya yang relevan.

Dengan adanya bantahan dari PT PRM bahwa pihaknya belum melakukan aktivitas karena masih menunggu izin dari Telkom pusat, maka identitas pihak yang melakukan pekerjaan di lokasi menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi Telkom ataupun pekerjaan ilegal sebelum ada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Kapolda Jatim Diminta Pastikan Informasi Tidak Simpang Siur

Dalam perkembangan kasus ini, perhatian juga diarahkan pada pentingnya kesamaan informasi antara temuan di lapangan, hasil tindak lanjut kepolisian, serta keterangan yang disampaikan kepada publik.

Sebagaimana informasi yang diterima redaksi, Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono diminta memberikan atensi dan arahan kepada jajaran agar persoalan tersebut dapat didalami sehingga informasi mengenai temuan di lapangan tidak menimbulkan simpang siur.

Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Jika memang kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi, maka pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dasar penugasan dan legalitasnya. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Telkom: Akan Melaporkan atau Tidak?

Kini perhatian juga tertuju kepada PT Telkom sebagai pihak yang disebut memiliki tanggung jawab aset kabel tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan internal Telkom menunjukkan adanya pengambilan atau penarikan kabel tanpa kewenangan, publik menunggu langkah perusahaan, termasuk apakah akan membuat laporan resmi kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Sebab, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang berada di lokasi, tetapi juga siapa yang memberikan perintah, siapa pelaksana, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar dokumen apa pekerjaan tersebut dilakukan.

Masyarakat juga berharap layanan 110 benar-benar dapat memberikan rasa aman dan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat ketika menemukan dugaan tindak pidana atau membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.

Dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang dan berdasarkan fakta.

Temuan bekas galian, keterangan warga terkait aktivitas pada Kamis dini hari, adanya laporan melalui layanan 110, serta bantahan PT PRM yang menyatakan belum melakukan pekerjaan karena masih menunggu izin dari Telkom pusat, menjadi rangkaian informasi yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, perubahan sikap Eko Andika saat kembali dikonfirmasi juga menjadi catatan tersendiri. Keterangan yang sebelumnya disampaikan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.

Kini publik menunggu hasil pendalaman Polres Lamongan dan penjelasan resmi PT Telkom mengenai status kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Apakah aktivitas itu merupakan pekerjaan resmi yang memiliki dokumen dan penugasan lengkap, atau terdapat pihak lain yang melakukan pekerjaan tanpa kewenangan? Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. M12

Wawali Malang Bergerak Cepat Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Dipastikan Berangkat

Malang, Timurpos.co.id – Persoalan sistem jalur mandiri dalam proses pemberangkatan atlet Kota Malang pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur 2026 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin langsung melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut, terutama pada poin 3 dan 4 yang dinilai perlu diperbaiki karena berpotensi merugikan atlet yang telah melalui proses seleksi teknik.

Ali menegaskan, pemerintah harus hadir memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada atlet yang telah berjuang melalui proses seleksi dan pembinaan untuk membawa nama Kota Malang di ajang olahraga.

“Pemerintah harus hadir memberikan ruang dan kesempatan kepada atlet yang sudah berproses dan berjuang. Jangan sampai persoalan sistem justru menghambat atlet yang memiliki potensi untuk membawa nama baik Kota Malang,” ujar Ali Muthohirin.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme pemberangkatan atlet agar lebih tepat dan tidak mengabaikan proses seleksi yang telah dijalani para atlet. Menurutnya, atlet yang telah menjalani seleksi teknik dengan baik harus mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya di arena pertandingan.

Tidak hanya mengevaluasi sistem, Ali juga memastikan Pemkot Malang tetap memberikan kesempatan kepada atlet yang telah dinyatakan lolos seleksi teknik POPDA 2026. Dua atlet yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi teknik dipastikan akan diberangkatkan untuk mewakili Kota Malang pada POPDA Jawa Timur 2026 yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.

“Yang sudah lolos seleksi teknik harus diberikan kesempatan untuk bertanding dan membawa nama Kota Malang. Kami akan memberikan dukungan agar mereka bisa tampil maksimal,” tegasnya.

Langkah cepat tersebut menjadi solusi bagi atlet yang sebelumnya menghadapi persoalan dalam mekanisme pemberangkatan. Kepastian keberangkatan juga memberikan harapan baru bagi atlet dan orang tua yang telah mendampingi proses latihan dan seleksi selama ini.

Ali menambahkan, dukungan pemerintah tidak hanya diberikan dalam bentuk keberangkatan. Pembinaan dan persiapan atlet juga akan terus dilakukan sehingga para atlet dapat tampil optimal saat bertanding.

“Harapan kami tentu para atlet bisa memberikan yang terbaik dan membawa pulang prestasi untuk Kota Malang. Karena itu, pembinaan dan dukungan kepada mereka harus terus dilakukan,” katanya.

Pemerintah Kota Malang berharap langkah evaluasi dan perbaikan sistem tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pembinaan olahraga. Pemerintah juga didorong untuk membuka peluang yang lebih besar bagi atlet berprestasi sehingga perjuangan mereka dalam menjalani proses seleksi, latihan, dan pembinaan dapat berujung pada kesempatan untuk bertanding dan mengharumkan nama daerah.

Dengan kepastian pemberangkatan dua atlet yang telah lolos seleksi teknik, pembinaan pun akan terus dimaksimalkan. Targetnya, para atlet Kota Malang mampu tampil kompetitif dan membawa pulang medali, termasuk medali emas, dari POPDA Jawa Timur 2026. M12

Berdebu dan Semerawut, Tidak Ada Petugas Pengatur Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melaksanakan pembangunan saluran U-Ditch di sepanjang Jalan Tanjungsari, Surabaya. Proyek tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2026 sekitra Rp 20 Milar dengan pekerjaan berupa pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/200 lengkap dengan penutup (cover) yang dirancang mampu menahan beban gandar hingga 20 ton.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dengan nama “Pembangunan Saluran U-Ditch 150/200 dengan Cover, Gandar 20 ton (Saluran Jl. Tanjungsari)”.
Adapun proyek tersebut menggunakan Nomor Kontrak 000.3.3/018/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Pemerintah Kota Surabaya menunjuk PT Diatasa Jaya Mandiri sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, konsultan pengawas proyek adalah AJK-DBJ-CNK, KSO.

Pembangunan saluran ini ditujukan untuk mendukung peningkatan sistem drainase di kawasan Jalan Tanjungsari. Selain berfungsi sebagai saluran air, konstruksi dengan cover dan kemampuan menahan beban gandar hingga 20 ton juga disiapkan untuk mendukung aktivitas kendaraan di atas saluran. Namun dalam pelaksanaan diduga telah menyalahi aturan dan asal jadi saja dengan mengabaikan standar mutu dan sop yang berlaku.

Sejumlah titik pekerjaan masih menyisakan galian terbuka, dengan pengamanan berupa terpal dan pagar sementara yang belum sepenuhnya rapat. Rambu peringatan telah tersedia, namun dinilai belum mencakup seluruh area berisiko.

Material galian, kerikil, dan puing masih berada di sisi jalan sehingga mempersempit ruang kendaraan. Belum terlihat petugas pengatur lalu lintas maupun jalur pengganti yang aman bagi pejalan kaki. Permukaan jalan di sekitar proyek juga masih terdapat lubang dan penurunan.

Dari sisi kebersihan, masih ditemukan sisa material dan aktivitas pembakaran sampah. Papan proyek telah terpasang, tetapi belum mencantumkan jadwal rinci, target penyelesaian, maupun persentase progres fisik.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian melalui penguatan pagar pengaman, penambahan rambu dan lampu peringatan, pengaturan lalu lintas, penataan material, penyediaan jalur pejalan kaki, serta perbaikan sementara permukaan jalan. Konsultan pengawas juga diharapkan meningkatkan pemantauan penerapan K3.

“Ruwet mas, selain macet debu dijalan juga sangat menggangu sekali dan tidak ada petugas yang mengatur jalan, ” Keluh salah satu penguna jalan kepada awak media.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Hotline/WhatsApp 081133331919 atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada papan proyek. Namun nomer tesebut tak di bisa hubungi lewat Whatsapp.

Pemasangan papan informasi tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Masyarakat juga dapat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta target yang telah ditetapkan. Tok

Tinggal Bersama 3 Bulan di Kos, Kuasa Hukum Iwan Sumartono Nilai Tuntutan Marchel Janggal

Foto: Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Marchel Wahyu Darmawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman sembilan tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Marchel, Iwan Sumartono, SE, SH, MH, CLA, bersama Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn, CLA dan Suhartono, SH, CLA dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD), menilai konstruksi hukum yang dibangun JPU dalam tuntutannya terlalu mengarah pada adanya pemaksaan dan kekerasan.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara Marchel dan korban berlangsung dalam relasi yang telah terjalin cukup lama dan, menurut versi pembelaan, tanpa kekerasan maupun paksaan.

Marchel sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Anggraini dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Marchel terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali dengan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami masih kurang pas. Konstruksi hukum Pasal 473 yang didakwakan dan kemudian digunakan dalam tuntutan harus dikaitkan dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya menggiring seolah-olah hubungan tersebut terjadi karena pemaksaan, sementara fakta persidangan menunjukkan rangkaian peristiwa yang berbeda,” tegas Iwan Sumartono.

Iwan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan sejumlah saksi, Marchel dan korban disebut telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, menurut kuasa hukum, keduanya disebut beberapa kali pergi meninggalkan rumah secara bersama-sama. Bahkan, fakta mengenai korban yang pergi dari rumah hingga sekitar dua kali disebut terungkap dari keterangan orang tua korban di persidangan.

“Yang terungkap dari persidangan, mereka ini sudah menjalin hubungan kurang lebih tiga tahun. Mereka juga pernah pergi dari rumah secara bersama-sama, bahkan sekitar dua kali sebagaimana disampaikan oleh saksi orang tua korban,” kata Iwan.

Menurut Iwan, dalam fakta persidangan, selama menjalani hubungan tersebut tidak terungkap adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Marchel terhadap korban.

“Selama mereka pergi atau menjalani hubungan tersebut, fakta yang kami lihat di persidangan tidak menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Karena itu, fakta-fakta tersebut harus dilihat secara utuh, tidak hanya mengambil bagian tertentu kemudian dibangun menjadi konstruksi pemaksaan,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti fakta bahwa Marchel dan korban disebut pernah tinggal bersama selama kurang lebih tiga bulan di sebuah kos.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa korban kemudian dijemput oleh ayahnya.

Bahkan, menurut tim pembela, keluarga Marchel telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan niat melamar korban secara resmi. Namun, lamaran tersebut disebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Ini juga fakta yang harus dipertimbangkan. Keluarga terdakwa sudah datang untuk melamar korban. Artinya, keluarga terdakwa menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab terhadap hubungan keduanya. Namun lamaran itu ditolak,” ungkap Iwan.

Tim kuasa hukum lainnya, Sumartono juga menyebut dalam persidangan terungkap korban saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Fakta tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari rangkaian hubungan antara terdakwa dan korban yang telah berlangsung cukup lama.

“Hubungan mereka kurang lebih tiga tahun. Dalam hubungan tersebut juga terungkap adanya hubungan suami istri beberapa kali dan sekarang korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan. Seluruh fakta ini menurut kami tidak bisa dilepaskan ketika melihat perkara secara utuh,” kata Iwan.

Meski demikian, kuasa hukum mengakui adanya persoalan mengenai usia korban yang masih di bawah umur. Menurut mereka, kondisi tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks fakta persidangan mengenai bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban berlangsung.

“Memang korban masih di bawah umur. Tetapi fakta yang terungkap di persidangan juga harus diperhatikan, termasuk bagaimana korban menjalani hubungan tersebut dan bagaimana rangkaian peristiwa antara korban dan terdakwa berlangsung. Fakta itu jangan dihilangkan ketika membuat konstruksi hukum,” jelasnya.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut semestinya tidak dikonstruksikan sebagai hubungan yang terjadi akibat kekerasan atau pemaksaan.

Menurut mereka, jika seluruh fakta persidangan dipertimbangkan, perkara tersebut lebih dekat dengan persoalan hubungan seksual di luar perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru.

“Kalau kita melihat fakta persidangan secara utuh, menurut kami konstruksi hukumnya lebih mengarah kepada persoalan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru, yang ancaman pidananya berbeda jauh,” ujar Sumartono. .

Sementara Isa menegaskan, pihaknya tidak mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan anak. Namun, ia meminta majelis hakim tetap menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang benar-benar terungkap selama persidangan.

“Yang kami persoalkan adalah konstruksi hukumnya. Jangan sampai fakta persidangan yang menunjukkan hubungan berlangsung lama, adanya kepergian bersama dari rumah, pernah tinggal bersama dan tidak adanya kekerasan justru tidak mendapatkan pertimbangan yang proporsional,” katanya.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian antara lain pada keterangan saksi dan Visum et Repertum. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan adanya robekan lama pada selaput dara korban yang disebut sebagai tanda penetrasi.

JPU juga menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan sembilan tahun penjara tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Iwan menegaskan, pihaknya akan menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan sekaligus argumentasi hukum dalam pembelaan.

“Kami akan uraikan seluruh fakta persidangan dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat dari konstruksi penuntutan, tetapi mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan secara obyektif, ” pungkasnya. Tok

Dugaan Kegiatan Scamming di Laguna Pakuwon Terungkap, Sanjaya dan A Xing Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Achmad Fauzi, Endang Sumarna, dan Jumeno. Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, turut dihadirkan tiga saksi perempuan, yakni Olivia Wijaya, Astrela Putra, dan Ayu Julianti.

Salah satu saksi, Endang Sumarna alias A Fu, mengaku mengenal sejumlah terdakwa, meski tidak seluruhnya.

Endang mengatakan, dirinya mengenal terdakwa Fauzi setelah diperkenalkan oleh Sanjaya, yang disebutnya merupakan teman dari Ridwan, majikannya saat bekerja sebagai sopir.
Pertemuan pertama dengan Fauzi dan Sanjaya terjadi pada Februari 2023 di rumah Fauzi di kawasan Tangerang.

“Saat itu Sanjaya mau dikerjakan mengantar anak sekolah di Tangerang,” kata Endang dalam persidangan.

Kemudian, pada November 2023, Endang mengaku datang ke Surabaya atas perintah Sanjaya untuk mencari rumah yang akan digunakan sebagai tempat tinggal.

“Syaratnya rumah besar, minimal lima kamar dan berada di depan jalan besar,” ujarnya.

Endang kemudian mendapatkan rumah di kawasan Laguna Pakuwon dengan harga sewa Rp250 juta untuk dua tahun. Dalam proses penyewaan, kata dia, terdapat notaris dan namanya digunakan sebagai pihak yang mengontrak rumah tersebut.

Namun, pembayaran disebut dilakukan oleh seorang warga negara asing yang dikenal dengan nama A Xing.

Setelah itu, sekitar 23 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Endang kemudian kembali mendapatkan rumah di kawasan Dharmahusada dengan harga sewa Rp175 juta per tahun. Menurut dia, sekitar 18 WNA datang secara bertahap dan menempati rumah tersebut.

“Di kedua rumah itu aktivitasnya hampir sama. Ada orang menelepon dengan bahasa asing, China dan Jepang. Kemudian ada bilik-bilik dan peredam suara,” jelas Endang.

Ia juga mengaku pernah melihat salah satu terdakwa mengenakan seragam polisi.

Nama Sanjaya dan A Xing Dipertanyakan Majelis Hakim

Dalam persidangan, muncul nama Sanjaya dan A Xing yang disebut Endang terkait penyewaan rumah di kawasan Laguna Pakuwon.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan kedua orang tersebut serta orang-orang yang sebelumnya berada di rumah Laguna.

Endang menjelaskan bahwa Sanjaya, A Xing, dan sejumlah orang lainnya sudah tidak berada di Indonesia.

“Sanjaya dan A Xing serta orang-orang di Laguna tidak ada, karena tahun 2025 sudah pulang,” jawab Endang.

Sementara itu, Astrela Putra, yang disebut sebagai istri Fauzi, mengaku datang ke Surabaya bersama suaminya. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah kawasan Dharmahusada.

Astrela mengatakan tugasnya hanya membersihkan bagian luar rumah dan dapur.

“Tugas saya membersihkan area luar dan dapur saja, dan tidak pernah naik ke lantai dua. Sehingga tidak tahu jelas kegiatan di rumah tersebut,” kata Astrela.

Saksi lain, Olivia Wijaya, yang disebut bekerja sebagai ART di rumah kawasan Embong Kenongo, mengaku melihat sekitar 30 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Menurut Olivia, di rumah itu juga terdapat sejumlah bilik dan peredam suara.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban yang berada di luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya. Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Pupuk Hayati atau Limbah Terselubung?

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan adanya kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam pupuk hayati produksi PT Enero memasuki tahap pemeriksaan lapangan.

Polda Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur turun langsung ke lahan pertanian di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, untuk mengambil sampel yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan ini menyangkut bukan hanya produk yang digunakan petani, tetapi juga kemungkinan dampaknya terhadap tanah, tanaman, air, lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Dalam gelar perkara yang berlangsung di Balai Desa Ngabar, yang dihadiri pihak PT Enero, Tim Penyidik Pidter Polda Jatim, DLH Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, warga, serta Pimpinan Redaksi Locusdelictinews bersama tim, muncul sejumlah keterangan yang menarik perhatian.

Ketika ditanya Pimpinan Redaksi Locusdelictinews mengenai manfaat pupuk hayati, seorang petani menyampaikan bahwa pupuk hayati PT Enero dianggap mampu membantu menyuburkan tanah sekaligus membasmi hama.

Namun ada satu keterangan yang justru memunculkan pertanyaan lebih serius. Petani menyebut pupuk tersebut dapat memberikan efek terhadap hama tikus.

Jika benar demikian, pertanyaan berikutnya menjadi penting: Kandungan apa yang membuat produk yang disebut sebagai pupuk hayati tersebut dapat memberikan efek terhadap hama tikus?

Apakah efek tersebut memang berasal dari karakteristik bahan yang diperbolehkan dalam pupuk hayati, Ataukah terdapat senyawa atau bahan tertentu yang perlu diperiksa lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan petani. Hasil uji laboratorium terhadap sampel menjadi kunci untuk membuktikannya.

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Redaksi Locusdelictinews membuka ruang klarifikasi dan menantang audiensi secara terbuka dengan Direktur Utama PT Enero.

Audiensi tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan maupun informasi sepihak.

Redaksi siap memberikan kesempatan kepada manajemen PT Enero untuk menjelaskan secara langsung kepada publik mengenai jenis dan fungsi produk, bahan baku, proses produksi, legalitas produk, hasil pengujian, serta sistem pengelolaan limbah perusahaan.

Jika PT Enero memiliki data, dokumen maupun hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa produknya aman dan sesuai ketentuan, Locusdelictinews memberikan ruang yang proporsional untuk disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Persoalan ini menjadi serius apabila nantinya terbukti terdapat bahan yang seharusnya dikelola sebagai limbah tetapi justru masuk ke lingkungan atau dimanfaatkan dalam suatu produk tanpa memenuhi ketentuan.

Sebab dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Kontaminasi lingkungan dapat berkaitan dengan tanah, air, tanaman dan rantai kehidupan di sekitarnya.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap produk.
Tanah, air dan kemungkinan sumber bahan baku juga perlu menjadi bagian dari penelusuran apabila secara ilmiah diperlukan.

Turunnya Polda Jatim bersama DLH Provinsi Jawa Timur patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk mencari fakta.

Namun masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilakukan secara terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Apabila hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan yang melanggar ketentuan, maka pemeriksaan perlu dikembangkan untuk mengetahui asal bahan, proses produksi, pengelolaan limbah, dokumen lingkungan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila hasil pengujian menyatakan produk memenuhi ketentuan, maka hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Sebagian pihak dan media mencurigai bahwa material cair berbau menyengat yang disalurkan dengan truk tangki ke area persawahan dan perkebunan tebu warga merupakan pembuangan limbah sisa produksi bioetanol secara terselubung.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada hasil pemeriksaan sampel dari lahan pertanian Desa Ngabar.

Jika benar pupuk tersebut aman dan sesuai ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian.

Namun apabila ditemukan kandungan yang membahayakan atau terdapat pelanggaran pengelolaan limbah, maka persoalannya menjadi jauh lebih besar.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kesuburan tanah, tetapi juga keamanan lahan pertanian, lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Jawabannya harus diberikan oleh data laboratorium dan hasil pemeriksaan aparat, bukan sekadar klaim dari pihak mana pun. M12

Wujud Kepedulian, PNM dan BRI Serahkan Ambulans untuk Yayasan Roudlotul Jannah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebutuhan akan layanan kesehatan tidak selalu datang ketika semuanya sudah siap. Dalam kondisi darurat, waktu menjadi penting. Namun, akses menuju fasilitas kesehatan terkadang masih menjadi tantangan, terutama ketika masyarakat belum memiliki sarana transportasi medis yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

Di sekitar Yayasan Roudlotul Jannah, Sidoarjo, kehadiran ambulans menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar kendaraan. Di tengah aktivitas masyarakat yang terus berjalan, tersedianya ambulans berarti adanya fasilitas yang dapat diandalkan ketika keluarga atau warga sekitar membutuhkan pertolongan dan harus segera mendapatkan penanganan medis.

Melihat kebutuhan tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) melalui PNM Peduli menyerahkan satu unit ambulans kepada Yayasan Roudlotul Jannah. Penyerahan dilakukan di Kantor PNM Cabang Surabaya pada Kamis (8/10) sebagai bentuk kepedulian untuk membantu memperluas akses transportasi medis bagi masyarakat.

“Kami sangat bersyukur menerima ambulans ini. Kondisinya bagus dan fasilitasnya juga lengkap, ada oksigen, stetoskop, tensimeter, dan perlengkapan medis lainnya. Jadi ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan, kami punya sarana yang lebih memadai untuk membantu membawa mereka ke fasilitas kesehatan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan masyarakat di sekitar sini,” ujar Miftachul Huda, Ketua Yayasan Roudlotul Jannah.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari sinergi PNM dan BRI dalam menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Bagi kedua pihak, dukungan sosial akan memiliki arti lebih besar ketika hadir dalam bentuk yang benar-benar dibutuhkan dan dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami melihat kebutuhan terhadap akses kesehatan merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, kami mengapresiasi sinergi yang dilakukan bersama PNM untuk menghadirkan fasilitas yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Kami berharap ambulans ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan membantu masyarakat ketika membutuhkan pertolongan kesehatan,” ujar Lukmanul Khakim, Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Bagi PNM, kepedulian kepada masyarakat tidak cukup hanya diwujudkan dalam niat baik, tetapi perlu hadir dalam bentuk nyata yang dapat membantu meringankan langkah masyarakat ketika berada dalam situasi yang membutuhkan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar penyerahan sebuah kendaraan. Ini adalah tentang menghadirkan akses dan membantu meringankan langkah masyarakat ketika mereka sedang berada dalam situasi yang membutuhkan. Kami percaya ketika seseorang membutuhkan layanan kesehatan, setiap waktu sangat berarti.

Karena itu, ambulans ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah, mengantar pasien, membantu jika ada kondisi duka, mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan, hingga membantu ketika terjadi bencana,” ujar Kindaris, Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Kehadiran ambulans diharapkan tidak hanya membantu ketika warga membutuhkan layanan kesehatan, tetapi juga dapat mendukung berbagai kebutuhan sosial dan kemanusiaan masyarakat.

Dengan tersedianya sarana yang dapat digunakan sewaktu-waktu, masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih memadai ketika menghadapi kondisi darurat.

Di tengah kehidupan masyarakat yang terus bergerak, satu fasilitas mungkin terlihat sederhana. Namun ketika seseorang membutuhkan pertolongan, keberadaannya dapat mengurangi jarak, menghemat waktu, dan memberi kesempatan untuk mendapatkan penanganan lebih cepat.

Melalui PNM Peduli, PNM terus berupaya menghadirkan kepedulian dalam bentuk yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebab, seperti yang disampaikan Kindaris, ambulans ini diharapkan bukan sekadar menjadi kendaraan, tetapi menjadi kendaraan kebaikan yang membawa harapan, pertolongan, dan manfaat bagi semakin banyak orang. Tok

Fakta SNI Terbuka, Sidang Wire Rope PT BPI Kini Uji Batas Pemidanaan

Surabaya, Timurpos.co.id– Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki fase yang semakin krusial.

Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang, pemasok, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek, persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10), kini bergeser pada persoalan yang lebih mendasar: apakah fakta-fakta tersebut cukup untuk membawa perkara ke ranah pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, dalam keterangannya menyoroti batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Menurut Sholehuddin, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Sejumlah perkara dapat bermula dari hubungan hukum lain, termasuk perdata maupun administrasi, sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.

Ia juga menjelaskan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila sanksi atau mekanisme hukum lainnya tidak efektif.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Fakta Sidang Sebelumnya Kembali Jadi Sorotan

Keterangan ahli tersebut menjadi penting karena bersinggungan langsung dengan sejumlah fakta yang sebelumnya telah muncul di persidangan.

Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa kemudian mendalilkan bahwa wire rope tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek itu PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan menjadi salah satu titik penting yang diuji dalam perkara tersebut.

Ahli Soroti Hukum Pidana Administrasi

Sholehuddin kemudian menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurut dia, terdapat sejumlah undang-undang yang pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, namun dilengkapi ancaman pidana agar ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Karena itu, lanjut Sholehuddin, sanksi administratif tidak dapat serta-merta disamakan dengan sanksi pidana.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Penjelasan ahli tersebut membuat persidangan kini tidak hanya menguji fakta mengenai barang dan sertifikasinya, tetapi juga karakter hukum dari dugaan pelanggaran tersebut.

Majelis hakim pada akhirnya akan menilai apakah fakta yang terungkap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa atau terdapat aspek administratif yang harus ikut diperhitungkan.

Perubahan Aturan Ikut Dipersoalkan

Dalam persidangan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan penerapan hukum apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan ketentuan hukum.

Menjawab hal itu, Sholehuddin menjelaskan bahwa jika perkara belum memperoleh putusan, aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.

Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Sholehuddin juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.

Sidang Masuk ke Persoalan Inti

Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Setelah fakta mengenai asal barang dan sertifikasi terungkap dalam sidang sebelumnya, persidangan kini masuk ke persoalan inti: apakah dugaan ketidaksesuaian yang dipersoalkan memang telah melewati batas administratif dan cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana. Tok