Timur Pos

Mantan Kadis ESDM, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima uang Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran uang tersebut saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Rabu (14/10/2026).

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Selain Aris, perkara ini juga menyeret Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa menyebut Aris diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ucap Iwan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Iwan menguraikan, uang tersebut diduga dikaitkan dengan percepatan penerbitan sejumlah dokumen, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. “Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” jelas Iwan.

Dalam dakwaan tersebut, total penerimaan yang dikaitkan dengan Aris mencapai Rp4.090.850.000. Rinciannya, Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Kasus dugaan pungli ini sebelumnya berkembang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penanganannya turut mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam berkas perkara.

Persidangan ini akan menjadi tahap pembuktian atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dalam pengurusan izin tersebut. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dengan dakwaan ini, Ketua majelis hakim Cokia akan melanjutkan sidang digelae tiga kali dalam seminggu. “Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” bebernya. Tok

Satpam HW Superhouse Terjatuh Saat Amankan Korban Pengeroyokan, Saksi Lihat Richardy Pukul Bareno

Foto: Sukma Tri Andriati selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan dengan terdakwa Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), majelis hakim memeriksa saksi Sukma Tri Andriati, petugas keamanan atau satpam tempat hiburan tersebut. Rabu (14/10/2026).

Dalam keterangannya, Sukma mengaku tidak mengetahui awal mula keributan. Namun, ia mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan saat tiba di lokasi dan sempat melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui peristiwa tersebut lebih jelas.

Sukma menjelaskan, ketika dirinya datang, pengeroyokan sudah terjadi. Ia kemudian berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya. Namun, dalam upaya tersebut, Sukma mengaku sampai terjatuh.

“Saat saya datang, sudah terjadi pengeroyokan. Saya sempat mengamankan Bareno sampai terjatuh. Saya juga melihat Richardy memukul Bareno di bagian kepala,” terang Sukma di persidangan.

Ia juga menyebut Bareno sempat berlari ke luar ruangan. “Saya melihat Bareno lari ke luar dari ruangan,” katanya.

Keterangan saksi tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Tim penasihat hukum mempersoalkan keterangan yang disampaikan Sukma dan menyatakan keberatan, serta menyinggung pembuktian melalui rekaman CCTV dalam persidangan selanjutnya.

Menanggapi keterangan saksi, Jason Jarell Pello membantah kejadian berlangsung dalam waktu singkat seperti yang disampaikan saksi. Sementara itu, Richardy George Gilbert Toha mengaku telah berusaha melerai saat keributan terjadi.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RC, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam dakwaan disebutkan, Jason, Richardy, Reagan, dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.
Evan kemudian melakukan reservasi dan memperoleh sofa nomor 15–16 serta memesan minuman beralkohol. Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa tersebut.

Sementara itu, Bareno disebut duduk di sofa nomor 13–14 yang letaknya berdekatan dengan tempat duduk rombongan Jason dan Richardy.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut turut bergabung. Reagan kemudian datang sekitar pukul 00.30 WIB dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15–16.

Menurut dakwaan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.

Dua menit kemudian, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13–14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15–16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy. Richardy kemudian menegurnya agar tidak berbaring di sofa tersebut, hingga Bareno kembali ke tempat duduk semula.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya. Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno melakukan hal tersebut. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan itu tidak mendapat respons.

Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk meminta penjelasan, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.

Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.
Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.

Keributan kemudian terjadi hingga petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai. Ia berusaha mengamankan Bareno dengan cara mendekap dan menariknya ke depan.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy, dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan terhadap korban.
Richardy didakwa memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Ia kemudian disebut kembali memukul punggung satu kali dan pinggang satu kali. Saat Bareno melakukan perlawanan, Richardy diduga kembali memukulnya sebanyak dua kali.

Sementara itu, Jason yang semula disebut berusaha melerai, menurut dakwaan justru ikut melakukan kekerasan setelah didorong Bareno hingga jatuh ke sofa. Jason diduga memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.

Adapun Reagan disebut memukul kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung tujuh kali, serta menendang punggung korban satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan pinggang.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.
Luka tersebut di antaranya memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai, dan lutut.

Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada tangan, siku, lengan, dan tungkai, serta luka memar disertai pembengkakan pada tungkai bawah kiri. Dalam hasil pemeriksaan, luka-luka tersebut disebut merupakan akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa secara primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) undang-undang yang sama. Tok

Diduga Tertipu Investasi Rp1,4 Miliar, Investor Sambal Bakar Indonesia Laporkan Richard Theodore dkk ke Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan investasi senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan kerja sama bisnis Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia berujung ke ranah hukum. Sejumlah petinggi dan pemegang saham PT Sambal Bakar Indonesia (SBI), termasuk Richard Theodore, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya bersama tiga perusahaan terkait.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Senin (12/10/2026) pukul 14.11 WIB.

Pelapor didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan dari Lassa Advocate & Associate, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan resmi terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan investasi tersebut.

Selain jajaran pimpinan PT SBI yang terdiri dari unsur komisaris dan direksi, pelapor turut melaporkan tiga badan usaha, yakni PT Pesta Bersama Abadi (PBA), PT Murni Solusindo Nusantara (MSN), dan PT Pelopor Karya Boga (PKB).

Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru dan/atau Pasal 486 KUHP Baru. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Usai membuat laporan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, tetapi belum membuahkan hasil. Mereka menilai sikap PT SBI dalam menyelesaikan persoalan tersebut berubah-ubah, sementara modal investasi yang disetorkan kliennya belum dikembalikan.

Musyawarah Buntu, Somasi Tak Berujung Kesepakatan

Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan ini bermula dari kerja sama bisnis yang dijalin sejak 25 Januari 2022 dan direncanakan berlangsung hingga Januari 2028.

Dalam kerja sama tersebut, pelapor mengaku telah menyetorkan modal sekitar Rp1,4 miliar dari total nilai investasi Rp1,9 miliar. Pelapor menyebut dana tersebut disalurkan melalui dua tahap transfer.

Namun, pada 8 Mei 2026, PT SBI disebut memutus kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari pelapor. Pihak pelapor juga mempertanyakan alasan pemutusan kerja sama tersebut.

Perselisihan kemudian berlanjut melalui sejumlah surat dan upaya musyawarah. Pelapor menyampaikan keberatan secara tertulis pada 25 Mei 2026. Selanjutnya, pertemuan pada 5 Juni 2026 disebut berakhir buntu atau deadlock.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut juga tercantum dalam Surat PT SBI Nomor 102. Pihak pelapor menilai keterangan dalam surat itu bertentangan dengan klaim yang sebelumnya tercantum dalam Surat Nomor 101.

Pelapor kemudian melayangkan somasi pertama pada 22 Juni 2026 dan somasi kedua pada 1 Juli 2026. Dalam kedua somasi tersebut, pelapor menuntut penyelesaian kewajiban senilai Rp1.223.953.100,75.

Namun, tuntutan itu disebut ditolak PT SBI melalui Surat Nomor 112. Dalam surat tersebut, menurut pihak pelapor, perusahaan menyatakan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan.

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Nomor 106 yang, menurut kuasa hukum, sebelumnya menyatakan perusahaan mengedepankan penyelesaian tanpa jalur hukum.

Pada 5 Agustus 2026, pelapor juga mengajukan permohonan arbitrase kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor 49054/VIII/ARB-BANI/2026 terkait dugaan wanprestasi dalam hubungan perdata tersebut.

Empat Televisi Outlet Disebut Ditarik Tanpa Izin

Persoalan lain muncul pada 6 Agustus 2026. Kuasa hukum menyebut PT Murni Solusindo Nusantara menarik empat unit televisi dari salah satu outlet rumah makan tanpa pemberitahuan dan izin pelapor.

Padahal, berdasarkan rincian biaya pembukaan outlet yang disampaikan pihak pelapor, televisi tersebut tercatat sebagai barang yang dibeli dengan nilai Rp18 juta. Pelapor mengaku turut membayar separuh dari nilai pembelian tersebut.

Advokat Melany Lassa mengatakan, pihaknya telah berupaya meminta penjelasan dan menagih penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Klien kami sudah menanyakan dan menagih dengan cara baik-baik, tetapi diabaikan. Semua surat keputusan tidak ditandatangani direksi, melainkan oleh head legal yang tak pernah menunjukkan surat tugasnya.

Menurut saya, ini bukan sekadar lalai, tetapi patut diduga kuat sebagai itikad buruk untuk menghindar dari kewajiban. Karena upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan buntu, kami mendampingi klien melapor resmi ke polisi,” ujar Melany.

Ia menjelaskan, tiga perusahaan lain turut dilaporkan karena menurut pihaknya menerima sebagian dana investasi atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan fasilitas outlet.

“PT PKB dan PT PBA adalah perusahaan milik para pemegang saham yang menerima modal investor. Sementara PT Murni Solusindo yang menarik fasilitas di restoran. Ternyata, peralatan itu hanya sewaan,” ungkap Melany.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh pelapor. Meski demikian, peran dan tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam perkara ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Investor Klaim Setoran Modal Melebihi Kesepakatan

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam kesepakatan awal, pihak investor disebut dijanjikan pembagian kontribusi modal sebesar 50:50. Namun, pelapor mengaku telah menyetorkan sekitar 70 persen dari total investasi yang dibutuhkan.

“Janji pihak owner Sambal Bakar yang menyampaikan sebelumnya bahwa modal akan dibagi 50:50, faktanya klien kami justru telah menyetor 70 persen, melebihi yang disepakati di awal,” tegas pihak pelapor.

Pelapor berharap para pemegang saham dan pihak terkait segera menyelesaikan kewajibannya serta mengembalikan modal yang telah disetorkan.

“Klien kami memiliki perjanjian dan bukti-bukti setoran modal,” ujar kuasa hukum.

Pihak pelapor menyatakan dokumen perjanjian dan bukti transfer tersebut menjadi bagian dari dasar untuk menempuh jalur hukum.

Pernah Digugat di PN Jakarta Selatan

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini, sejumlah pemilik dan pihak terkait PT SBI juga pernah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, seorang penggugat berinisial KM disebut menuntut ganti rugi materiil lebih dari Rp2,154 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp1,7 miliar.

Meski demikian, informasi mengenai gugatan terdahulu tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana dalam laporan yang kini ditangani Polrestabes Surabaya.

Richard Theodore dan Legal SBI Beri Tanggapan

Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026), Richard Theodore memberikan tanggapan singkat. Ia membantah informasi yang disampaikan kepadanya dan meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui tim legal perusahaan.

“Tidak benar ya pak. Bisa koordinasi dengan team legal SBI saja yaa. Terima kasih, sorry masih online meeting,” ujar Richard.

Sementara itu, pihak legal SBI, William Widjaja, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum menerima informasi mengenai laporan tersebut.

“Selamat siang. Terkait LP/B/2052/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada Senin, 12 Oktober 2026, sampai dengan pesan ini dibuat, kami belum mendapat informasi apa pun, sehingga kami tidak dapat memberikan konfirmasi terkait hal tersebut,” ujar William.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan penipuan investasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan. Tok

Eks Kantor Kelurahan Wonokusumo Disulap Jadi Enam Ruko, Warga Pertanyakan Status Penyewaan Aset Pemkot

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo di Jalan Wonokusumo, tepat di depan Pasar Buah Wonokusumo, menjadi perhatian warga. Tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut kini berdiri enam bangunan ruko. Lima bangunan telah rampung, sementara satu lainnya masih dalam proses pengerjaan.

Salah satu warga RW 8 Kelurahan Wonokusumo, Amiruddin Sidik salah satu tokoh masyarakat (tomas) , mempertanyakan kejelasan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut. Ia menyebut lokasi bekas kantor kelurahan itu kini disewakan oleh seseorang berinisial D.

“Bekas Kelurahan Wonokusumo sekarang digunakan untuk ruko. Lokasinya sekaligus disewakan di Jalan Wonokusumo Nomor 49,” ujar Amir, Senin (12/10/2026).

Amir mengaku warga tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi maupun sosialisasi mengenai perubahan pemanfaatan lahan milik Pemkot tersebut. Padahal, menurut dia, pada 2025 sempat muncul rencana untuk memanfaatkan sisa lahan bekas kantor kelurahan sebagai lokasi program padat karya bagi masyarakat setempat.

“Dahulu pada 2025 ada rapat yang membahas sisa lahan itu akan dijadikan tempat padat karya untuk warga Wonokusumo. Itu rencana awalnya,” ungkapnya.

Selain mempertanyakan perubahan pemanfaatan lahan, Amir juga menyoroti mekanisme penyewaan dan kewenangan pihak penyewa dalam mendirikan bangunan ruko di atas aset milik pemerintah daerah.

Ia mengaku sempat meminta penjelasan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Persoalan tersebut kemudian disampaikan melalui hotline kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Katanya sudah sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku. Namun, yang kembali menjadi pertanyaan, apakah pihak penyewa memang berhak menyewakan lagi lahan tersebut dengan mendirikannya menjadi ruko,” kata Amir.

Lurah Tegaskan Proses Sewa Melalui BPKAD

Menanggapi sorotan warga, Lurah Wonokusumo, Mohammad Ali Effendi, menegaskan bahwa lahan bekas kantor kelurahan di Jalan Wonokusumo tersebut merupakan aset resmi milik Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan, kantor Kelurahan Wonokusumo telah lama dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Bulaksari. Pemindahan dilakukan karena bangunan kantor lama dinilai terlalu kecil dan tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan masyarakat maupun menyediakan area parkir.

Terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk bangunan ruko, Ali menegaskan bahwa mekanisme penyewaan aset milik Pemkot Surabaya dilakukan melalui BPKAD, bukan oleh pihak kelurahan.

“Untuk sewa-menyewa aset Pemkot, mekanismenya langsung melalui BPKAD. Ada prosedur resmi, persyaratan, perjanjian kerja sama, serta retribusi yang dibayarkan kepada daerah,” jelasnya.

Ali menambahkan, aset milik Pemkot Surabaya yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan kepada masyarakat maupun pihak swasta, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan sejumlah lokasi di Jalan Pucang dan Kupang Indah yang juga memanfaatkan tanah aset Pemkot untuk kegiatan usaha, termasuk restoran.

“Jangan hanya melihat tanah aset di Wonokusumo yang disewakan. Di Jalan Pucang dan Kupang Indah juga ada tanah aset Pemkot yang dimanfaatkan untuk usaha, seperti restoran. Semuanya ada perjanjian. Kalau tidak ada, tentu akan ditindak dan dibongkar oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Meski demikian, pertanyaan warga mengenai mekanisme penyewaan dan kewenangan pemanfaatan lahan bekas kantor Kelurahan Wonokusumo tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang disorot. Kejelasan dokumen perjanjian serta ketentuan pemanfaatan aset diperlukan agar penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat. Red

Ketua Dewan Pakar PERADIN Prof. Ariawan Gunadi Ikuti Pembahasan Masa Depan Sengketa Investasi Global

Austria, Timurpos.co.id – Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (41), Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement (ISDS) Reform yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Wina, Austria.

Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tersebut membahas upaya reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara penerima investasi.

Pembahasan ini menjadi penting di tengah kebutuhan untuk membangun sistem penyelesaian sengketa investasi yang adil, transparan, efisien, dan konsisten.

Reformasi ISDS dan Kepastian Hukum Investasi

Salah satu tantangan dalam mekanisme ISDS adalah memastikan proses penyelesaian sengketa dapat memberikan keadilan bagi para pihak. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem tersebut sekaligus menjaga keseimbangan antara hak investor dan kewenangan negara.

Sistem penyelesaian sengketa yang kredibel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa menghilangkan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjalankan agenda pembangunan berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagi dunia usaha internasional, kepastian mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian hukum. Sementara bagi negara, reformasi ISDS diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus menjaga kepentingan publik.

Indonesia Perlu Mengikuti Perkembangan Hukum Investasi Global

Perkembangan reformasi ISDS juga relevan bagi Indonesia. Pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dalam mengkaji kebijakan investasi serta pengembangan hukum nasional.

Keterlibatan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum dalam mengikuti perkembangan forum internasional dinilai penting untuk memperluas wawasan mengenai tata kelola investasi lintas negara.

Kehadiran Prof. Ariawan Gunadi dalam forum tersebut menjadi bagian dari perhatian kalangan akademisi dan profesi hukum terhadap dinamika reformasi hukum investasi global.

Melalui pembahasan di UNCITRAL, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi diharapkan dapat terus mengarah pada sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan negara serta masyarakat. M12

PSM Banaspati Siapkan Aksi Soroti Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Lamongan

Lamongan, Timurpos.co.id – Babak baru penanganan dugaan penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan mulai bergulir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan dan diterima Pak Davin pada 11 Oktober 2026 untuk meminta penyelidikan dan klarifikasi terkait aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan.

Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong penegakan hukum sekaligus memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Menurut Arik, laporan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas penarikan kabel yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Melalui Layanan 110

Sebelumnya, awak media telah menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan itu dilakukan setelah ditemukan situasi di lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran dan penanganan aparat kepolisian.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan pihak kepolisian dan keterangan wartawan yang berada di lokasi.

Menurut keterangan petugas polisi di lapangan, pada malam kejadian tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lokasi. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar PSM Banaspati untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara resmi.

Arik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta agar laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 turut ditelusuri untuk memastikan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa lokasi dan mendokumentasikan bekas galian, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, serta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, kepolisian diminta meminta klarifikasi resmi kepada PT Telkom mengenai status aset kabel serta ada atau tidaknya penugasan pekerjaan kepada kontraktor maupun pihak ketiga.

PSM Banaspati juga meminta agar informasi mengenai pengaduan melalui layanan 110 diperiksa dan ditindaklanjuti apabila dapat diidentifikasi.

Arik menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Ia menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah bersalah.

“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, Arik menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta klarifikasi terkait temuan dan dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.

Menurut keterangannya, surat itu telah dikirimkan dan diterima oleh petugas keamanan pada Sabtu (11/10/2026).

Namun, hingga berita ini ditulis, menurut Arik, pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari PT Telkom terkait persoalan tersebut.
Ia menilai klarifikasi dari perusahaan diperlukan agar status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.

Arik meminta PT Telkom memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Klarifikasi

Arik juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, dan Polres Lamongan apabila ke depan tidak ada penjelasan resmi yang menjawab persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan persoalan yang diadukan memperoleh kejelasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang ataupun audensi yang di jembatani oleh Kepolisian.

PSM Banaspati berharap Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi, pihak yang melakukan pekerjaan, serta dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penarikan kabel.

Di sisi lain, PT Telkom juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang mendapat kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang. Belum terdapat kesimpulan resmi bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Konfirmasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

PSM Banaspati menegaskan akan mengawal proses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, profesional, serta berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi. M12

Maulida: Ekstasi dari Ruben, Klaim untuk Konsumsi Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara terdakwa Maulida Tul Fitria mengaku membeli 20 butir ekstasi seharga Rp5,6 juta untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Pengakuan tersebut disampaikan saat agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perkara narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Maulida menyebut ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari Ruben, yang disebutnya sebagai teman dugem. Ia juga mengaku tidak mengonsumsi sabu karena barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut hanya ekstasi.

“Ekstasi dapat dari Ruben, teman saya, teman dugem saya,” ungkapnya saat memberikan keterangan di persidangan. (12/10/2026)

Maulida menjelaskan, dirinya membeli ekstasi dengan harga Rp5 juta untuk 20 butir. Ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk dijual kembali.

“Saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maulida juga mengungkapkan pernah menawarkan ekstasi berwarna ungu kepada seseorang bernama Lintang. Namun, tawaran itu ditolak. Ia turut mengakui sempat berkomunikasi dengan Zubair melalui WhatsApp untuk menanyakan kualitas barang yang diperolehnya.

Sementara itu, terkait pengambilan ekstasi di kawasan Kupang Barat, Maulida menyatakan tidak bertemu dengan siapa pun. Menurut keterangannya, barang tersebut hanya diletakkan di dalam mobil.

Ketika majelis hakim mendalami pengakuannya mengenai penggunaan narkotika, Maulida kembali menegaskan bahwa ekstasi tersebut dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut telah mengambil barang tersebut sebanyak 10 kali.

Kuasa hukum terdakwa R. Hariyanto terkait perawatan di RSJ, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang setelah mengalami persoalan rumah tangga akibat perceraian dengan suaminya. “Ia mengaku mengonsumsi ekstasi untuk menenangkan diri usai perceraian,” ungkapnya

Dalam persidangan, muncul pula nama Danil. Namun, Maulida menyatakan tidak mengenal orang tersebut dan menegaskan bahwa barang bukti yang dikaitkan dengannya tidak ada, sebagaimana keterangannya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, dalam pemeriksaan terdakwa, turut disinggung barang-barang yang diamankan, yakni tas dan kartu ATM serta handphone Sementara itu, keterangan mengenai komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan ekstasi menjadi bagian dari materi yang didalami dalam persidangan.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Tok

Virta Resia dan Dimas Helmi Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Perkara TPPU 

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor buah senilai Rp 138 miliar yang menjerat Direktur CV Insan Bumi Indonesia memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terancam 12 tahun penjara.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan secara berlanjut, serta terlibat dalam pemufakatan jahat TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Terdakwa II Virta Resia Pangestu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

JPU menegaskan, jika denda sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegas jaksa.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, Dimas Helmi Achmad Sulthan bersama Virta Resia Pangestu, diduga kuat mengalirkan dana hasil penipuan bisnis impor buah fiktif demi menyokong gaya hidup mewah serta pelesiran ke luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, modal yang terkumpul dari puluhan korban dialihkan ke berbagai bentuk aset bernilai tinggi, seperti hunian di perumahan mewah Kota Surabaya, deretan kendaraan pribadi, perhiasan emas, serta arloji mahal.

Tak hanya itu, dana tersebut juga dipakai untuk membiayai liburan ke Benua Eropa hingga perjalanan ibadah umrah.

Modus penipuan ini bermula saat terdakwa menjanjikan imbal hasil sebesar 10-13 persen dalam durasi 26 hari kerja bagi korban yang menanamkan modal pada proyek pengadaan buah impor mereka.

Namun pada kenyataannya, kegiatan usaha tersebut sama sekali tidak pernah direalisasikan. Dalam melancarkan aksinya, Virta bertugas membuat dokumen pesanan (purchase order) fiktif guna memperdaya para calon pemodal.

Dari total perputaran dana yang mencapai Rp 138 miliar, tercatat sedikitnya 23 investor mengalami kerugian. Tok

Puluhan Pencandu Narkoba Dikabarkan Kabur dari Yayasan Rehabilitasi Omah Sehat Bersinar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pasien di Yayasan Omah Sehat Bersinar, tempat rehabilitasi narkotika yang beralamat di Jalan Pucang Taman No. 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, dilaporkan melarikan diri pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di tengah kawasan permukiman padat penduduk tersebut mengundang perhatian warga. Sejumlah pasien disebut berhamburan keluar dari area yayasan dan berlari menuju Jalan Pucang Adi. Kejadian ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan keamanan di tempat rehabilitasi tersebut.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyaksikan langsung peristiwa itu. Ia sempat mengira terjadi tindak pencurian sebelum mengetahui bahwa orang-orang yang berlarian tersebut merupakan pasien rehabilitasi.

“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” ungkap warga tersebut saat ditemui pada Senin malam.

Sementara itu, petugas keamanan yayasan berinisial A belum bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai kejadian tersebut. Saat ditemui awak media di lokasi, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan yayasan, Slamet.

“Bisa langsung ditanyakan ke pimpinan (Pak Slamet). Saya barusan sampai, tadi sempat lepas piket,” kata A singkat.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media telah berupaya menghubungi Slamet selaku pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar melalui pesan WhatsApp pada Senin malam.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan pihak yayasan terkait kronologi dan penyebab kaburnya para pasien tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya informasi mengenai pasien rehabilitasi yang melarikan diri dari yayasan tersebut.

Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi untuk menentukan penanganan lebih lanjut atas kejadian itu. Menurutnya, belum dipastikan apakah penanganan akan dilakukan oleh Polsek Gubeng atau langsung oleh Polrestabes Surabaya.

“Kami masih menunggu koordinasi, apakah penanganannya nanti oleh kami (Polsek Gubeng) atau langsung dari pihak Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu,” ujar Ipda Dwi Santoso saat dihubungi melalui telepon pada Senin malam.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasien yang meninggalkan lokasi rehabilitasi.

Sorotan terhadap Pengawasan Rehabilitasi
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan standar pelayanan dan pengawasan di lembaga rehabilitasi narkotika.

Yayasan yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi diharapkan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kelembagaan, standar pelayanan, serta aspek keselamatan dan keamanan pasien.

Sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan rehabilitasi narkotika antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika.

Meski demikian, kaburnya pasien tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola. Penyebab kejadian, kondisi pengawasan saat insiden berlangsung, serta kepatuhan yayasan terhadap ketentuan operasional masih perlu ditelusuri oleh aparat dan instansi berwenang.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan maupun standar pelayanan, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk sanksi dan pihak yang berwenang menjatuhkannya bergantung pada jenis pelanggaran serta hasil pemeriksaan.

Demikian pula, kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baru dapat dinilai apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, penyebab kaburnya puluhan pasien tersebut belum diketahui secara pasti. Jumlah pasien yang meninggalkan yayasan juga masih menunggu hasil pendataan kepolisian.

Klarifikasi dari pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, sementara langkah kepolisian diharapkan dapat memastikan penyebab insiden sekaligus menjawab keresahan warga di sekitar lokasi. Tok

Rugi Rp1,1 Miliar dalam Transaksi Rumah Cessie, Desi Nuryanti Diadili di PN Surabaya

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah menggunakan skema cessie menyeret Desi Nuryanti binti Soediono ke ranah hukum. Seorang warga Mulyosari, Surabaya, bernama Abi (31), mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar setelah melakukan transaksi rumah di kawasan Rungkut pada Juni 2024.

Dalam sidang yang diagendakan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Desi Nuryanti menjelaskan, bahwa dari kerugian sekitar Rp.1, 1 Miliar sudah dikembalikan Rp 100 juta. ” Katanya di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung terus sisanya sekitar Rp 900 juta, uanhgnya kemana? Dan masih ada 7 korban lainya.

Desi berdalih uangnya sudah habis dan dari 7 korbna, 5 orang sudah selesai.

Perkara tersebut kini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 1484/Pid.B/2026/PN.Sby. Desi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Abi menuturkan, awalnya ia menemukan iklan penjualan rumah dengan skema cessie pada Juni 2024. Rumah yang berada di kawasan Rungkut itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp1,3 miliar.

Cessie merupakan pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dalam transaksi rumah yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan, mekanisme ini perlu dipastikan keabsahan dokumen dan proses pengalihannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Abi, harga yang ditawarkan saat itu masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran rumah di kawasan tersebut.

“Harganya tidak terlalu mencurigakan, karena harga pasaran saat itu sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar. Jadi saya tidak curiga,” ujar Abi.

Namun, setelah menyerahkan uang dalam transaksi tersebut, Abi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia kemudian menduga transaksi yang dilakukan tidak sah dan hak atas rumah yang dijanjikan tidak beralih kepadanya.
Akibat kejadian itu, uang sebesar Rp1,1 miliar yang telah diserahkan disebut belum kembali. Abi pun mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat transaksi tersebut. Tok