Diduga Tertipu Investasi Rp1,4 Miliar, Investor Sambal Bakar Indonesia Laporkan Richard Theodore dkk ke Polrestabes Surabaya

KEPOLISIAN77 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan investasi senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan kerja sama bisnis Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia berujung ke ranah hukum. Sejumlah petinggi dan pemegang saham PT Sambal Bakar Indonesia (SBI), termasuk Richard Theodore, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya bersama tiga perusahaan terkait.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Senin (12/10/2026) pukul 14.11 WIB.

Pelapor didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan dari Lassa Advocate & Associate, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan resmi terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan investasi tersebut.

Selain jajaran pimpinan PT SBI yang terdiri dari unsur komisaris dan direksi, pelapor turut melaporkan tiga badan usaha, yakni PT Pesta Bersama Abadi (PBA), PT Murni Solusindo Nusantara (MSN), dan PT Pelopor Karya Boga (PKB).

Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru dan/atau Pasal 486 KUHP Baru. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Usai membuat laporan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, tetapi belum membuahkan hasil. Mereka menilai sikap PT SBI dalam menyelesaikan persoalan tersebut berubah-ubah, sementara modal investasi yang disetorkan kliennya belum dikembalikan.

Musyawarah Buntu, Somasi Tak Berujung Kesepakatan

Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan ini bermula dari kerja sama bisnis yang dijalin sejak 25 Januari 2022 dan direncanakan berlangsung hingga Januari 2028.

Dalam kerja sama tersebut, pelapor mengaku telah menyetorkan modal sekitar Rp1,4 miliar dari total nilai investasi Rp1,9 miliar. Pelapor menyebut dana tersebut disalurkan melalui dua tahap transfer.

Baca Juga  Kapolres Pamekasan Pantau Jalur Blackspot Jalan Raya Ambat

Namun, pada 8 Mei 2026, PT SBI disebut memutus kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari pelapor. Pihak pelapor juga mempertanyakan alasan pemutusan kerja sama tersebut.

Perselisihan kemudian berlanjut melalui sejumlah surat dan upaya musyawarah. Pelapor menyampaikan keberatan secara tertulis pada 25 Mei 2026. Selanjutnya, pertemuan pada 5 Juni 2026 disebut berakhir buntu atau deadlock.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut juga tercantum dalam Surat PT SBI Nomor 102. Pihak pelapor menilai keterangan dalam surat itu bertentangan dengan klaim yang sebelumnya tercantum dalam Surat Nomor 101.

Pelapor kemudian melayangkan somasi pertama pada 22 Juni 2026 dan somasi kedua pada 1 Juli 2026. Dalam kedua somasi tersebut, pelapor menuntut penyelesaian kewajiban senilai Rp1.223.953.100,75.

Namun, tuntutan itu disebut ditolak PT SBI melalui Surat Nomor 112. Dalam surat tersebut, menurut pihak pelapor, perusahaan menyatakan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan.

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Nomor 106 yang, menurut kuasa hukum, sebelumnya menyatakan perusahaan mengedepankan penyelesaian tanpa jalur hukum.

Pada 5 Agustus 2026, pelapor juga mengajukan permohonan arbitrase kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor 49054/VIII/ARB-BANI/2026 terkait dugaan wanprestasi dalam hubungan perdata tersebut.

Empat Televisi Outlet Disebut Ditarik Tanpa Izin

Persoalan lain muncul pada 6 Agustus 2026. Kuasa hukum menyebut PT Murni Solusindo Nusantara menarik empat unit televisi dari salah satu outlet rumah makan tanpa pemberitahuan dan izin pelapor.

Padahal, berdasarkan rincian biaya pembukaan outlet yang disampaikan pihak pelapor, televisi tersebut tercatat sebagai barang yang dibeli dengan nilai Rp18 juta. Pelapor mengaku turut membayar separuh dari nilai pembelian tersebut.

Baca Juga  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo Dijebloskan Ke Rutan Kejati Jatim

Advokat Melany Lassa mengatakan, pihaknya telah berupaya meminta penjelasan dan menagih penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Klien kami sudah menanyakan dan menagih dengan cara baik-baik, tetapi diabaikan. Semua surat keputusan tidak ditandatangani direksi, melainkan oleh head legal yang tak pernah menunjukkan surat tugasnya.

Menurut saya, ini bukan sekadar lalai, tetapi patut diduga kuat sebagai itikad buruk untuk menghindar dari kewajiban. Karena upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan buntu, kami mendampingi klien melapor resmi ke polisi,” ujar Melany.

Ia menjelaskan, tiga perusahaan lain turut dilaporkan karena menurut pihaknya menerima sebagian dana investasi atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan fasilitas outlet.

“PT PKB dan PT PBA adalah perusahaan milik para pemegang saham yang menerima modal investor. Sementara PT Murni Solusindo yang menarik fasilitas di restoran. Ternyata, peralatan itu hanya sewaan,” ungkap Melany.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh pelapor. Meski demikian, peran dan tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam perkara ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Investor Klaim Setoran Modal Melebihi Kesepakatan

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam kesepakatan awal, pihak investor disebut dijanjikan pembagian kontribusi modal sebesar 50:50. Namun, pelapor mengaku telah menyetorkan sekitar 70 persen dari total investasi yang dibutuhkan.

“Janji pihak owner Sambal Bakar yang menyampaikan sebelumnya bahwa modal akan dibagi 50:50, faktanya klien kami justru telah menyetor 70 persen, melebihi yang disepakati di awal,” tegas pihak pelapor.

Pelapor berharap para pemegang saham dan pihak terkait segera menyelesaikan kewajibannya serta mengembalikan modal yang telah disetorkan.

“Klien kami memiliki perjanjian dan bukti-bukti setoran modal,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga  Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara dengan Terlapor Abdul Wafi

Pihak pelapor menyatakan dokumen perjanjian dan bukti transfer tersebut menjadi bagian dari dasar untuk menempuh jalur hukum.

Pernah Digugat di PN Jakarta Selatan

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini, sejumlah pemilik dan pihak terkait PT SBI juga pernah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, seorang penggugat berinisial KM disebut menuntut ganti rugi materiil lebih dari Rp2,154 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp1,7 miliar.

Meski demikian, informasi mengenai gugatan terdahulu tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana dalam laporan yang kini ditangani Polrestabes Surabaya.

Richard Theodore dan Legal SBI Beri Tanggapan

Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026), Richard Theodore memberikan tanggapan singkat. Ia membantah informasi yang disampaikan kepadanya dan meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui tim legal perusahaan.

“Tidak benar ya pak. Bisa koordinasi dengan team legal SBI saja yaa. Terima kasih, sorry masih online meeting,” ujar Richard.

Sementara itu, pihak legal SBI, William Widjaja, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum menerima informasi mengenai laporan tersebut.

“Selamat siang. Terkait LP/B/2052/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada Senin, 12 Oktober 2026, sampai dengan pesan ini dibuat, kami belum mendapat informasi apa pun, sehingga kami tidak dapat memberikan konfirmasi terkait hal tersebut,” ujar William.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan penipuan investasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan. Tok