Timur Pos

GERANAT’S JATIM Kembali Gelar Aksi di Jakarta, 1.000 Ojol se-Jawa Timur Siap Suarakan Tuntutan Nasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (GERANAT’S JATIM) membenarkan akan menggelar aksi konvoi keadilan menuju Jakarta pada 18 November 2026. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Presidium GERANAT’S JATIM melalui perwakilannya, Humas GERANAT’S JATIM, Piki Wahyudi, membenarkan rencana keberangkatan massa ojol menuju Ibu Kota. Menurutnya, aksi tersebut kembali dilakukan sebagaimana kegiatan yang pernah diselenggarakan pada tahun sebelumnya.

Piki menjelaskan, aksi ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak para pengemudi transportasi online agar mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, serta regulasi yang berpihak kepada kesejahteraan driver.

“Benar, GERANAT’S JATIM akan kembali menggelar aksi di Jakarta. Ini merupakan bentuk perjuangan rekan-rekan driver online untuk menyuarakan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat,” demikian disampaikan melalui Humas GERANAT’S JATIM.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 20/GERANAT’S/FDTOI/XI-2026 tertanggal 4 November 2026, konvoi keadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2026.

Rombongan direncanakan berkumpul di Bundaran Waru/Cito Surabaya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Istana Negara dan Gedung DPR RI di Jakarta.

Peserta aksi berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Tulungagung, Kediri, Blitar, Bojonegoro, Tuban, Ngawi, Madiun, Pacitan, dan Ponorogo.

Dalam aksi tersebut, GERANAT’S JATIM membawa sejumlah tuntutan nasional, yakni kenaikan tarif penumpang roda dua, regulasi pengantaran barang dan makanan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, penetapan tarif bersih roda empat, serta penerbitan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Menurut Piki, perjuangan tersebut bukan semata-mata kepentingan satu kelompok atau komunitas, melainkan menyangkut nasib dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online secara luas khususnya Jawa Timur.

Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para driver online.

“Harapan kami, aspirasi yang dibawa rekan-rekan dari Jawa Timur dapat didengar dan mendapatkan respons nyata dari pemerintah. Kami ingin adanya regulasi yang jelas, kepastian tarif, serta perlindungan terhadap pengemudi transportasi online,” pungkasnya.

GERANAT’S JATIM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan menyuarakan keadilan bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia. M12

Residivis Agus Halim Kembali Diadili, Akui Tipu Korban Rp1,26 Miliar Bermodus BPKB Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Halim kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Residivis kasus pemalsuan BPKB ini kini diadili dalam perkara dugaan penipuan secara berlanjut yang merugikan Tjan Stefani Margareta hingga Rp1,26 miliar.

Modusnya, menawarkan pembelian sejumlah mobil dengan iming-iming keuntungan dari bisnis penyewaan kendaraan, menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu. Kamis (5/10/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agus Halim mengakui pernah mengenal korban saat dirinya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga, sedangkan Tjan bekerja di perusahaan asuransi.

“Saya mengenal korban saat bekerja di KSP Arta Niaga. Saya sempat membeli asuransi, kemudian pernah meminjam uang Rp2 miliar dengan jaminan giro, tetapi sudah selesai,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian mengorek riwayat hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan apakah Agus sebelumnya pernah menjalani persidangan dalam perkara pemalsuan BPKB.

Agus pun membenarkan dirinya pernah dua kali diadili dalam perkara serupa. Bahkan, ia mengaku telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

“Benar, saya sudah dua kali diadili dan divonis 2,5 tahun serta satu tahun penjara,” ungkapnya.

Terkait perkara yang menjeratnya saat ini, Agus menceritakan bahwa sebelum ditangkap polisi, korban sempat mendatanginya untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman.

Menurut Agus, korban kemudian meminta persoalan tersebut diselesaikan di Polrestabes Surabaya. Ia mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut.

“Di sana saya disuruh membuat pengakuan utang, kemudian saya pulang. Setelah seminggu baru saya ditangkap,” kilah terdakwa.

Agus juga mengakui pernah meminjam uang kepada Tjan sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Uang tersebut, menurut pengakuannya, ditransfer secara bertahap.

Saat ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang tersebut dan apakah sudah ada pengembalian kepada korban, Agus mengakui uang itu digunakan untuk membayar utang ketika dirinya masih menjadi anggota KSP.

“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang saat menjadi anggota KSP. Terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali,” ucapnya.

Modus Tawaran Tiga Mobil

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula sekitar September 2014. Agus diduga melakukan aksinya bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap.

Saat itu, keduanya mendatangi rumah korban di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya. Agus menawarkan Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam seharga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur pembelian.

Tak hanya itu, Agus menjanjikan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per hari. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.

Belum selesai transaksi pertama, Agus kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp300 juta. Kendaraan tersebut dijanjikan mampu menghasilkan uang sewa Rp750 ribu per hari.

Korban kembali menyerahkan uang. Pada 23 Oktober 2014, Tjan memberikan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi, kemudian mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim pada 29 Oktober 2014.

Berikutnya, pada November 2014, Agus dan Erlinda kembali menawarkan Toyota Camry Hybrid AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp450 juta. Mobil tersebut diklaim bisa disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Untuk transaksi ketiga ini, korban menyerahkan dua lembar cek Bank Mustika, masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Total pembayaran mencapai Rp460 juta. Dari jumlah itu, Rp10 juta disebut digunakan terdakwa untuk biaya servis ketiga mobil.

Tiga Mobil Tak Pernah Dikembalikan

Persoalan mulai muncul ketika Agus dan Erlinda kembali mendatangi korban sekitar Desember 2014. Keduanya meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada seseorang. Mereka berjanji kendaraan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

Namun, pada Januari 2015, terdakwa dan istrinya kembali mengambil ketiga kendaraan itu dengan alasan serupa. Ironisnya, setelah pengambilan tersebut, ketiga mobil tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Dalam dakwaan disebutkan, Tjan juga tidak pernah menerima uang hasil penyewaan kendaraan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,26 miliar.

Atas perkara ini, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Pasang CCTV Tersembunyi di Toilet FK Unair, Ilham Analis Lab Diadili

Foto: Ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang analis laboran Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Muhammad Ilham Dharmawan bin Mustachim, didakwa melakukan perekaman aktivitas pengguna kamar mandi tanpa persetujuan yang diagendakan tuntutan terdakwa di ruang sidang Tirta. Namun ditunda. Rabu (4/11/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Chozin, S.H., M.H. dan Assri Susantina, S.H., M.H., terdakwa disebut memasang kamera CCTV tersembunyi di atas ventilasi kamar mandi Departemen Patologi Anatomi Universitas Airlangga.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak 22 Juli 2025. Kamera dipasang secara berkala setiap Senin dan Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa bekerja sebagai analis laboran FK Unair sejak 21 April 2021. Tugasnya antara lain membantu kegiatan riset dan penanganan sampel pasien.

Namun, perangkat CCTV yang dipasang di kamar mandi tersebut disebut mampu merekam aktivitas para pengguna, termasuk ketika membuka pakaian saat menggunakan toilet.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan terdakwa memiliki ketertarikan seksual terhadap salah satu pengguna kamar mandi berinisial DT. Terdakwa diduga melihat bagian tubuh saksi tersebut melalui hasil rekaman kamera tersembunyi.

Hasil rekaman kemudian dipantau melalui dua telepon genggam milik terdakwa, yakni iPhone 14 Pro Max dan ponsel merek Itel menggunakan aplikasi V380 Pro. Rekaman CCTV tersebut juga diunduh langsung melalui perangkat tersebut.

Aksi itu akhirnya terbongkar pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, dr. AK hendak menggunakan kamar mandi untuk buang air kecil.

Saksi merasa curiga setelah melihat benda berwarna hitam terpasang di lubang ventilasi bagian atas pintu toilet. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada tenaga kependidikan Departemen Patologi Anatomi.

Setelah dilakukan pengecekan, perangkat tersebut diduga merupakan kamera CCTV tersembunyi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita dua telepon genggam milik terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah gambar dan video pengguna kamar mandi yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif, termasuk area intim dan bokong.

Beberapa orang yang disebut dalam surat dakwaan di antaranya dr. DF dan dr. AK.

JPU menguraikan bahwa perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual tersebut dilakukan tanpa seizin maupun persetujuan orang-orang yang menjadi objek rekaman. Tok

 

Erica Natasha Akui Belum Beri Kompensasi dan Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erica Natasha Risakotta mengaku masih dalam kondisi sadar meski merasa pusing setelah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami kecelakaan di kawasan Taman Apsari, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Erica mengaku sempat merasa gliyeng-gliyeng setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Club Ambyar.

“Saya masih sadar, tapi gliyeng-gliyeng,” ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi.

Terdakwa juga mengaku sempat merasa pusing setelah menyerempet taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan kendaraan yang dikemudikannya saat kejadian, Erica mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, kesaksian pengemudi taksi, Ferry Kurniawan, mengungkap detik-detik kecelakaan yang melibatkan terdakwa. Ferry mengatakan, saat kejadian dirinya sedang memarkir kendaraan di kawasan Taman Apsari. Tiba-tiba, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang taksi miliknya.

Menurut Ferry, terdakwa sempat menghentikan kendaraannya setelah tabrakan. Namun, saat dirinya memeriksa kondisi mobil, ia melihat terdakwa dalam kondisi yang diduga terpengaruh minuman beralkohol.

Tak lama berselang, terdakwa disebut meninggalkan lokasi kejadian. Ferry mengaku masih syok sehingga tidak sempat mengejar kendaraan tersebut. Belakangan, ia mengetahui rekannya justru mengejar mobil terdakwa hingga akhirnya berhenti di kawasan Alun-Alun Surabaya.

Kesaksian lainnya disampaikan Anas, rekan kerja korban. Ia menjelaskan, saat kejadian korban berada di belakang mobil pikap dan sedang berdiri untuk meletakkan barang.
Anas mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana korban tertabrak hingga terhimpit mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa. Saat itu, perhatiannya langsung tertuju pada kondisi korban.

“Saya tidak tahu korban ditabrak oleh terdakwa, terhimpit mobil Outlander. Saya fokus ke korban untuk membawa ke rumah sakit dalam keadaan bernapas,” ungkap Anas di hadapan ketua majelis hakim.

Ia mengatakan, bersama sekitar tujuh orang lainnya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, sesampainya di rumah sakit, kondisi korban sudah tidak bergerak.

“Saya disuruh dokter untuk menghubungi keluarga, bahwa korban sudah meninggal,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa terdakwa disebut tidak pernah menemui keluarga korban, baik setelah peristiwa kecelakaan maupun selama perkara ditangani kepolisian.

“Tidak ada kompensasi dan meminta maaf kepada keluarga korban, cuma saya sudah minta maaf saat konfirmasi pers bersama kepolisian, ” Ucap Erica Natasha di hadapan Majelis Hakim.

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan atau memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 12 Tahun dan Denda paling banyak Rp24 juta. Tok

Merasa Ditipu Desy Amalia, Oknum Dosen Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penawaran lowongan pekerjaan yang berujung pada peminjaman uang menggunakan jaminan logam mulia mencuat di Kota Surabaya. Seorang perempuan bernama Desy Amalia, SE, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Senin (2/11/2026).

​Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polrestabes Surabaya tertanggal 2 November 2026, dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

​Dalam dokumen pengaduan tersebut, dua orang berinisial RAP dan RPA tercatat sebagai pihak terlapor.

​Berdasarkan uraian pelapor, persoalan ini bermula pada 25 Juli 2026 ketika ia menerima tawaran pekerjaan dari seseorang yang disebut memiliki perusahaan bernama PT Sinergitas Buana Xplatinum, yang diklaim bergerak di bidang holding company.

​Pelapor menyebut, selama masa bekerja tersebut, dirinya beberapa kali diajak melakukan perjalanan dinas ke sejumlah daerah, di antaranya Lamongan, Pasuruan, dan Gresik.

​Namun, situasi berubah menjadi masalah ketika pada 30 Juli 2026, salah satu terlapor mendatangi kediamannya dengan dalih hendak meminjam uang untuk pengembangan usaha. Terlapor disebut menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang kosong.

​Dalam keterangannya, pelapor mengaku terlapor sebelumnya menyampaikan adanya pinjaman di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan sisa kewajiban sekitar Rp36 juta. Bahkan, terlapor disebut meminta tambahan pinjaman hingga Rp200 juta untuk kebutuhan pembayaran gaji karyawan.

​Merasa memiliki niat baik untuk membantu, pelapor kemudian menyampaikan bahwa dirinya mempunyai logam mulia seberat 25 gram yang dapat dijadikan jaminan pinjaman.

​Pada 31 Juli 2026, menurut pengakuan pelapor, logam mulia tersebut diserahkan kepada terlapor. Keduanya kemudian mendatangi salah satu tempat pegadaian di kawasan Surabaya.
​Dalam proses tersebut, terlapor disebut mengajukan pinjaman sebesar Rp36 juta dengan menggunakan logam mulia milik pelapor sebagai jaminan.

​Permasalahan semakin serius ketika waktu pengembalian yang telah disepakati jatuh pada 15 September 2026. Namun, hingga laporan dibuat, pelapor mengaku logam mulia miliknya belum juga dikembalikan.

​Pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi pinjaman lanjutan pada 4 Agustus 2026 sebesar Rp8,9 juta di pegadaian dengan menggunakan jaminan logam mulia yang sama.

​Tidak hanya persoalan jaminan, pelapor turut mempersoalkan sejumlah dokumen yang menurut keterangannya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk dokumen terkait legalitas perusahaan PT Sinergitas Buana Xplatinum.

​Selain itu, pelapor juga menyebut salah satu terlapor pernah mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Namun, setelah melakukan pengecekan, pelapor memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bukan PNS, melainkan dosen tetap non-PNS.

​Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak pelaku. Upaya tersebut meliputi permintaan mediasi melalui Ketua RT, Ketua RW, pihak keluarga pelaku, hingga mendatangi institusi Unesa baik secara lisan maupun tertulis.

Pelapor juga tercatat telah mengirimkan dua kali somasi resmi kepada pelaku, namun selalu direspons dengan penguluran waktu dan janji-janji kosong yang tidak pernah ditepati.

​Ironisnya, dari upaya pelapor meminta mediasi kepada pihak institusi Unesa, pihak kampus hanya memberikan jawaban yang mengambang tanpa memberikan kepastian atau langkah nyata untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dengan pelaku.

​Atas rangkaian peristiwa dan itikad baik yang diabaikan tersebut, Desy akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara tegas dengan membuat laporan pengaduan resmi ke Polrestabes Surabaya. M12

Proyek U-Ditch Petemon IV Surabaya Dikebut, Jalan Berlumpur dan Galian Terbuka Ancam Keselamatan Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran drainase menggunakan konstruksi U-Ditch di Jalan Petemon IV, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dengan anggaran sekitar Rp.2,9 Miliar, menjadi perhatian. Pasalnya, aktivitas pengerjaan yang melibatkan alat berat menyisakan material tanah bercampur lumpur dan puing beton di badan jalan sehingga mengganggu akses masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.12 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran saluran lama dan pengerukan menggunakan ekskavator mini. Aktivitas tersebut menyebabkan kondisi jalan di sekitar proyek tampak berlumpur dengan sejumlah alur bekas lintasan alat berat.

Tumpukan material hasil galian terlihat berada di sisi saluran hingga sebagian badan jalan. Kondisi ini membuat ruang akses warga menjadi terbatas. Permukaan jalan yang berlumpur juga berpotensi licin, terutama bagi pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.

Selain itu, galian saluran yang masih terbuka memerlukan pengamanan ekstra. Lokasi pekerjaan yang berada di kawasan permukiman padat membuat aktivitas proyek bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat dan bangunan rumah warga.

Dalam pantauan tersebut, sejumlah pekerja terlihat menggunakan rompi dan helm. Namun, rambu peringatan dan pembatas pengaman di sekitar area galian belum terlihat secara mencolok. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak terperosok atau mengalami kecelakaan saat melintas.

Material Galian dan Pengamanan Jadi Sorotan

Persoalan material hasil pengerukan bukan sekadar menyangkut kebersihan lingkungan. Apabila tidak segera diangkut atau ditata dengan baik, tanah galian berpotensi terbawa air hujan dan kembali masuk ke saluran yang sedang dibangun.

Kondisi jalan berlumpur juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih, akses di kawasan permukiman tersebut masih digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Galian yang terbuka di dekat bangunan rumah warga juga membutuhkan perhatian teknis. Pelaksana proyek perlu memastikan stabilitas tanah dan keamanan struktur di sekitarnya, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Pengamanan area kerja, pemasangan rambu peringatan, pembatas galian, serta penyediaan akses sementara bagi warga semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Jangan hanya mengejar kecepatan proyek saja, Aspek keselamatan pekerja ataupun masyarakat pengunaan jalan,” Keluh salah satunya warga yang tak mau di onlinekan.

Ia berharap para pihak yang berkepentingan melakukan sidak lapangan.

Di sisi lain, percepatan pengerjaan tidak boleh mengabaikan kualitas konstruksi. Pemasangan U-Ditch harus sesuai spesifikasi teknis, termasuk ketepatan elevasi, sambungan antarelemen, serta pemadatan tanah di sekeliling saluran agar bangunan dapat berfungsi optimal dan bertahan dalam jangka panjang.

Gunakan Anggaran APBD 2026

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dengan nama kegiatan Pembangunan Saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 10 Ton (Jalan Petemon IV).

Proyek tersebut menggunakan anggaran Rp.2,9Tahun Anggaran 2026 dengan nomor kontrak 000.3.3/003/06.2.01.0028.EPC/436.7.3/2026

Pelaksana pekerjaan adalah PT Sinergi Rahayu Harmonis. Sementara pengawasan dipercayakan kepada CV Centrina Engineering–PT Tata Cipta Utama melalui kerja sama operasi (KSO).

Dengan menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pekerjaan memenuhi ketentuan keselamatan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pemkot Sediakan Kanal Pengaduan

Sebagai bagian dari transparansi pembangunan, Pemerintah Kota Surabaya menyediakan kanal pengaduan melalui Wadul Proyek dan hotline WhatsApp di nomor 081133331919.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan apabila menemukan persoalan selama pelaksanaan proyek. Namun hanya formalitas saja, tidak ada respon sama sekali.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai target penyelesaian pekerjaan, penanganan material hasil galian, maupun langkah pengamanan akses warga dari pihak pelaksana dan DSDABM Surabaya.

Publik berharap dinas terkait tidak hanya melakukan pengawasan terhadap progres pembangunan, tetapi juga memastikan kontraktor bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.

Jangan sampai proyek yang bertujuan mengatasi persoalan drainase justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, mulai dari akses jalan berlumpur, risiko kecelakaan, hingga potensi gangguan terhadap bangunan di sekitar lokasi pekerjaan.

Transparansi, kualitas konstruksi, dan keselamatan warga harus menjadi perhatian utama dalam penggunaan anggaran APBD tersebut. Tok

Dalih Biayai Sekolah Anak, Pasutri di Surabaya Nekat Jambret Tas Berisi Emas

Surabaya, Timurpos.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), Natanael dan istri sirinya, Saviola Elmaudy Mansel, nekat menjambret tas milik Fenni Dwi Fatmawati di kawasan Asem Jajar, Surabaya. Keduanya mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Senin (2/11/2026).

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menghadirkan Fenni Dwi Fatmawati.

Di hadapan majelis hakim, Fenni mengungkapkan bahwa sejumlah barang miliknya yang dijambret hingga kini belum dikembalikan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari polisi, uang tunai dan emas miliknya telah dijual oleh para terdakwa.

Namun, korban mempertanyakan keberadaan dokumen penting seperti STNK, SIM, dan kartu BPJS yang juga ikut dibawa pelaku.

“Katanya Pak Polisi, uang dan emasnya sudah dijual. Terus STNK, SIM, dan kartu BPJS masa dijual juga? Kalau STNK dijual ke mana?” keluh Fenni di persidangan.

Mendengar keterangan korban, Natanael tidak membantah telah mengambil tas tersebut. Namun, ia mengaku barang-barang berupa surat-surat dan tas milik korban sudah dibuang.

Natanael menjelaskan, setelah berhasil menjambret tas korban, dirinya kembali ke tempat kos untuk membongkar isinya. Uang dan emas kemudian dijual, sedangkan tas beserta dokumen milik korban dibuang ke tempat sampah.

“Setelah menjambret tas tersebut, saya kembali ke kos untuk membongkarnya. Uang dan emasnya saya jual. Namun, surat-surat dan tasnya saya buang di tempat sampah,” ujar Natanael.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang hasil penjualan tersebut, Natanael mengaku sebagian digunakan untuk mendaftarkan anaknya sekolah. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Saviola mengakui ikut melakukan aksi penjambretan bersama Natanael. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan di kawasan Asem Jajar dan sekitar Pasar Turi, Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Asem Jajar dengan membawa tas selempang di bagian depan tubuhnya.

Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 cc. Melihat korban membawa tas, Natanael diduga mendekati sepeda motor korban dan menepuk paha kanannya sebelum menarik tas tersebut.

Aksi itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga nyaris terjatuh dari sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil tas, Natanael menyerahkannya kepada Saviola yang duduk di belakang. Keduanya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tas tersebut berisi dua telepon seluler, yakni OPPO Reno 7 warna hitam dan Samsung A20s warna biru. Selain itu, terdapat KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, gelang kaki emas seberat sekitar lima gram, surat bukti gadai gelang, uang tunai Rp1 juta, serta kartu BPJS atas nama korban.

Akibat kejadian tersebut, Fenni ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif oleh JPU. Dalam dakwaan pertama, keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang di jalan umum secara bersama-sama.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Tanjung Perak Ajak Siswa SMPN 15 Jauhi Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ memberikan pembinaan kepada ratusan pelajar SMP Negeri 15 Surabaya, Senin (2/11/2026) pagi.

Kegiatan ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri melalui Polisi Peduli Pendidikan (POLIDIK) yang bertujuan memperkuat pembinaan karakter dan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

Apel yang berlangsung pukul 07.10 – 08.30 WIB di SMPN 15 Surabaya, Jalan H.M. Noer No.352 Kenjeran itu disambut Kepala Sekolah Yoeri Soesilo bersama guru dan siswa.

Dalam amanatnya, AKBP Irwan menegaskan kehadiran polisi di sekolah bukan hanya soal keamanan, tapi juga membangun kedekatan dengan dunia pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan aman dan kondusif.

“Kehadiran kami bagian dari program Polisi Bersama Masyarakat. Kami ingin memastikan proses belajar mengajar berjalan aman, tertib, dan sesuai harapan,” ujarnya.

Ia mengajak pelajar dan guru bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dan keluarga dari pengaruh negatif, terutama narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Mungkin di antara adik-adik yang berdiri di hadapan saya hari ini, kelak ada yang menjadi Kapolres. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya, terus belajar, jauhi narkoba, dan sayangi diri sendiri,” tuturnya.

“Jauhilah narkoba karena dapat merusak masa depan. Hormati orang tua dan guru. Jadilah generasi yang berani mengatakan tidak pada narkoba,” tegasnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan edukasi bahaya narkoba oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus. Selain pencegahan narkoba, program POLIDIK juga mengedukasi tentang kenakalan remaja, kedisiplinan, dan bijak bermedia sosial. Tok

Gebyar UMKM Kali Mati Bersinar Resmi Diluncurkan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Gebyar UMKM Kali Mati Bersinar resmi digelar di Dusun Centong, Desa Kali Mati, RT 01/RW 01, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (30/10) hingga Minggu (1/11/2026), dan ditutup dengan penuh kehangatan serta antusiasme warga yang luar biasa.

Kepala Desa Kali Mati, Kisno Mulyo, S.Sos. yang akrab disapa Lurah Gober, menyampaikan pernyataan pada penutupan acara di awal November 2026 menyampaikan bahwa, Alhamdulillah, Gebyar UMKM Kali Mati ini berjalan tiga hari berturut-turut. Hari pertama, Jumat tanggal 30 Oktober, kami awali dengan pelatihan pemasaran produk unggulan UMKM Desa Kali Mati di Balai Desa. Hari kedua, tanggal 31 Oktober, diisi berbagai agenda seni dan budaya — mulai dari lomba mewarnai, pentas seni, hingga pameran produk unggulan warga. Dan hari ini, hari ketiga sekaligus penutupan, kami memamerkan beragam hasil karya warga sekaligus menggelar jalan sehat.

“Alhamdulillah, hari ini berjalan sangat sukses dan luar biasa. Panitia serta warga Desa Kali Mati, khususnya lingkungan RT 01, telah menyiapkan ribuan hadiah menarik. Acara selesai sekitar pukul 11.00 tadi, berjalan lancar dari awal hingga akhir.”ujarnya Minggu,(1/11/26)

Lebih lanjut, Lurah Gober menyampaikan harapannya, Kali Mati kini ditetapkan sebagai desa percontohan atau pilot project pengembangan UMKM untuk desa-desa se-Kabupaten Sidoarjo.

“Kebetulan pula rezeki saya ditempatkan di Kali Mati, sehingga saya bertekad menjadikan desa ini sebagai awal pembinaan UMKM di tingkat kabupaten. Semoga langkah awal ini membawa dampak positif, dan ke depan kita bisa tumbuh menjadi lebih baik, lebih besar, dan lebih maju lagi.”imbuh ya lurah Gober

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Sulaeman menjelaskan rangkaian kegiatan yang telah berjalan. Pelatihan pemasaran pada hari pertama diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, diikuti 50 pelaku UMKM. Selama tiga hari kegiatan, bazar dengan 13 stan produk warga turut memeriahkan acara. Berbagai perlombaan juga digelar: mewarnai tingkat TK (50 peserta), mewarnai tingkat SD (62 peserta), tari tradisional tingkat SD (7 grup, 35 peserta), membuat sambal ulek (8 grup, 24 peserta), serta pentas seni (9 grup).

Puncak acara ditandai dengan peresmian UMKM Kali Mati Bersinar yang kini beranggotakan 62 orang. Kades juga memperkenalkan produk unggulan warga, yaitu krecek dan kerupuk dengan ciri khas proses penggorengan menggunakan pasir. Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur bersama. Semoga UMKM Kali Mati Bersinar terus berkembang dan menjadi inspirasi nyata bagi kemajuan ekonomi desa lainnya. M12

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Legislator Gerindra, IPW Soroti Dugaan Intervensi

Surabaya, Timurpos.co.id – Mutasi terhadap tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Perpindahan tugas tersebut terjadi setelah jajaran Unit 1 Satresnarkoba menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ketujuh personel itu dimutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam surat telegram tersebut, sejumlah perwira dan bintara yang sebelumnya bertugas di Unit 1 Satresnarkoba mendapat penempatan baru di sejumlah polsek jajaran maupun bagian lain di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Mereka antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1, kini dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dimutasi menjadi Ps Kaur Subbag Binkar SDM Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit 2 Unit 1 dipindahkan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga menyasar tiga personel bintara lainnya. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh mendapat penugasan di Polsek Genteng.

Perpindahan tujuh personel tersebut mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga terdapat kemungkinan intervensi politik di balik kebijakan mutasi tersebut, mengingat waktunya berdekatan dengan penangkapan tiga legislator Gerindra.

“Mutasi ini diduga intervensi. Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut memang terpublikasi dan tentu membuat malu Partai Gerindra. Namun, itu merupakan konsekuensi dari penegakan hukum dan menurut saya memang harus dipublikasikan,” ujar Sugeng.

Menurutnya, waktu penerbitan surat telegram mutasi tersebut patut dicermati. Terlebih, personel yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika itu kini mendapatkan penempatan baru, sebagian besar di tingkat polsek.

Sugeng menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau persoalan lain dalam penanganan perkara yang dilakukan para personel tersebut.

“Harus diteliti apakah dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada, maka ini bisa diduga kuat karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat,” tegasnya.

Ia pun meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko memberikan perhatian terhadap kebijakan mutasi tersebut. Menurut Sugeng, evaluasi diperlukan untuk memastikan keputusan yang tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya itu didasarkan pada pertimbangan profesional dan objektif.

“Ini kan Pak Kapolri sedang gencar melakukan penangkapan kasus narkoba tanpa pandang bulu. Saya berharap Kapolda Jatim mengevaluasi TR yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya, apakah memang sudah tepat atau ada alasan lain,” katanya.

Sugeng menegaskan, IPW menyayangkan apabila mutasi tersebut benar-benar dilatarbelakangi intervensi pihak tertentu yang tidak menghendaki terungkapnya kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait mutasi tujuh personel tersebut.

Kronologi Penangkapan Tiga Legislator

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang pada Senin, 28 September 2026. Penggerebekan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD bersama lima orang lainnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi disebut menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Tiga legislator yang diamankan masing-masing berinisial UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; AR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; serta ADR, seorang perempuan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya diketahui berasal dari Partai Gerindra.

Pasca-pengungkapan kasus tersebut, mutasi terhadap tujuh personel yang bertugas di Unit 1 Satresnarkoba kini memunculkan pertanyaan. Dugaan adanya intervensi politik sebagaimana disampaikan IPW pun perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. M12