Timur Pos

SBU Tak Sesuai, Penyedia Sarana Mulya Tetap Diberi Proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean

Surabaya, Timurpos.co.id– Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali terindikasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2026. Tim investigasi Timurpos.co.id, menemukan paket pekerjaan pemeliharaan Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, yang justru dikontraksikan kepada penyedia yang dinilai tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis.

Paket dengan kode 01KZ8MA0A9EP18SWNK6YT6F4TY bernilai Rp890.700.043,00 dimenangkan oleh penyedia Sarana Mulya. Berdasarkan ketentuan, pekerjaan pemeliharaan pelabuhan mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS011 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan (bukan perikanan). Namun, data yang dihimpun justru menunjukkan SBU yang dimiliki Sarana Mulya sama sekali tidak relevan dengan jenis pekerjaan tersebut.

Dokumen yang diperlihatkan mencantumkan SBU milik Sarana Mulya berupa kode BG002, BG004, BG006, BG009, BS004, dan BS001 — yang mencakup konstruksi gedung, jalan, serta jaringan drainase — tanpa satupun kode BS011 yang dibutuhkan. Ketidaksesuaian ini seharusnya menggugurkan kualifikasi penyedia sejak awal proses seleksi, namun penyedia tersebut tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nyono, S.T., IPU. serta Kepala Bidang Pelayaran Ir. Luhur Prinadi Eka Nurabdi, M.T. tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada tanggal 10 September 2026, meskipun status pesan telah terbaca.

Penggiat antikorupsi Jawa Timur, Cak Mar, menilai temuan ini sangat serius. “Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020, seluruh dokumen kualifikasi wajib aktif dan valid selama seluruh tahapan pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal itu dapat dikaitkan dengan UU Tipikor Pasal 22 — setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam proses pengadaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun pidana administrasi pengadaan,” ujarnya pada awak media, Jumat (11/9/2026).

Cak Mar menambahkan, pihaknya akan menelaah temuan ini secara mendalam. “Apabila ditemukan unsur pidana, kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbasis e-purchasing di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang diduga kuat terjadi pengkondisian sejak tahap awal. daulat

Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Jojoran Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan polisi bersama barang bukti tembakau sintetis dengan total berat bersih sekitar 148,732 gram.

Z ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT. Saat diamankan, Z diduga tengah menunggu calon pembeli di dalam kamar kostnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bufet ruangan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi Note 11 dan satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang bernama Farhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Z menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per klip. Dari setiap klip yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, Z rata-rata dapat menjual sekitar tujuh klip.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motif tersangka mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga diperbolehkan mengonsumsinya secara gratis,” ungkap Adik.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Farhan yang diduga berperan sebagai pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Polisi juga masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Ron

Poster Promosi Zona Club Surabaya Tampilkan Atribut Mirip Polri, Jadi Sorotan

Poster Promosi Zona Club Surabaya Tampilkan Atribut Mirip Polri, Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Materi promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, menuai perhatian. Pasalnya, poster promosi tempat hiburan tersebut menampilkan sejumlah perempuan dengan busana dan atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Poster yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan itu memperlihatkan enam perempuan berpose menggunakan pakaian bernuansa abu-abu. Sejumlah atribut yang dikenakan juga tampak menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi sorotan bukan hanya model busananya. Pada bagian kiri atas poster terlihat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di sisi lainnya terdapat tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”.

Di tengah poster tercantum tulisan “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”. Beberapa nama yang disebut dalam materi promosi tersebut antara lain Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang dan Mami Sherly.

Penggunaan visual yang menyerupai atribut kepolisian dalam materi promosi tempat hiburan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, atribut tersebut tidak sekadar digunakan sebagai elemen busana, tetapi menjadi bagian yang cukup menonjol dalam branding promosi.

Pada bagian bawah poster juga terdapat slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”.

Perlu Kejelasan soal Penggunaan Atribut
Munculnya poster tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan pakaian, lambang maupun atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Secara visual, konsep yang ditampilkan memang dapat saja dimaksudkan sebagai kostum atau tema hiburan. Namun, karena terdapat sejumlah elemen yang menyerupai atribut institusi kepolisian, perlu ada penjelasan mengenai penggunaan dan sumber desain tersebut.

Kejelasan diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami seolah-olah terdapat keterkaitan resmi antara Zona Club dengan institusi Polri.

Apalagi poster tersebut disebarluaskan sebagai bagian dari promosi tempat hiburan dan dapat dilihat oleh masyarakat luas melalui berbagai platform digital.

Pengelola Zona Club Ditunggu Klarifikasinya

Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak pengelola Zona Club terkait materi promosi tersebut.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain pihak yang membuat dan menyebarluaskan poster, status perempuan yang tampil dalam materi promosi, serta dasar penggunaan pakaian dan atribut yang menyerupai seragam maupun lambang kepolisian.

Konfirmasi dari pihak kepolisian juga penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan mengenai penggunaan atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Zona Club maupun Polri terkait materi promosi tersebut. Tok

Peredaran Gelap Narkoba di Diskotek Valhalla Mencuat, Diduga Bandar Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima oknum karyawan Diskotek Valhalla yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026), ia membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Iya, positif semua,” jawab Adik singkat.
Hasil tes urine itu menjadi perhatian karena sebelumnya pihak manajemen Diskotek Valhalla mengklaim telah menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh karyawannya untuk mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Bos Diskotek Valhalla, Salim Himawan Saputra, sebelumnya mengatakan kepada awak media, bahwa manajemen memiliki aturan tegas terkait narkoba. Bahkan, setiap karyawan disebut diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Menurut Salim, karyawan yang terbukti terlibat narkoba akan diberhentikan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat keras untuk urusan tersebut. Bahkan manajemen juga melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap karyawan agar tak terlibat apa pun terkait narkoba,” ujarnya.

Namun, Salim tidak merinci bentuk pengawasan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah manajemen secara berkala melakukan tes urine terhadap para karyawan sebagai bagian dari kontrol tersebut, ia juga belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran ekstasi yang menyeret sejumlah oknum karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Sedikitnya lima orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial Dn yang disebut sebagai kapten, Amel alias TH yang disebut sebagai Mami, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Valhalla, polisi juga memperoleh keterangan mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang disebut sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan polisi. Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Status hukum para pihak yang disebut tetap mengacu pada proses penyidikan yang sedang berjalan. M12

Proyek Saluran Simorejo Rp2,49 Miliar Disorot, Pengeringan dan Pengalihan Air Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air tipe U-Ditch 80/100 dengan penutup berkapasitas beban 10 ton di Jalan Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, mendapat sorotan. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2.493.160.665, yang dikerjakan oleh Buminata Konstruksi, terkesan amburadul. Kamis (10/9/2026).

sorotan muncul menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pemasangan elemen saluran di tengah genangan air keruh tampa dilengkapi K3 secara maksimal.

Dari pantauan di lokasi, ekskavator terlihat melakukan pembukaan badan jalan, sementara pekerja berada di dalam galian untuk memasang struktur saluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait pengeringan dan pengalihan aliran air sebelum pemasangan U-Ditch.

Secara teknis, kondisi pekerjaan di dalam genangan perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi proses pemasangan, kestabilan pondasi, kualitas sambungan maupun pekerjaan pendukung lainnya. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kontrak, diperlukan pemeriksaan lapangan dan dokumen pekerjaan oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan genangan, terdapat pula dugaan lemahnya manajemen pengaliran air. Saluran lama di sekitar lokasi tampak terputus dalam proses pekerjaan, sementara air justru mengalir ke area galian saluran baru.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga karena proyek berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang relatif sempit. Tumpukan material dan tanah hasil galian juga berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Galian yang berada di dekat bangunan warga, ditambah kondisi pekerja yang beraktivitas di dalam genangan, perlu dipastikan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan nilai proyek hampir Rp2,5 miliar, efektivitas pengawasan juga menjadi sorotan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai metode atau spesifikasi kontrak, semestinya dapat segera dilakukan evaluasi dan koreksi sebelum pekerjaan berlanjut.

Agus salah satu warga menyebutkan,
mendorong agar dinas terkait bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan, termasuk mengecek metode pelaksanaan, elevasi dan kondisi dasar galian, sistem pengalihan air, kualitas pemasangan U-Ditch, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pekerjaan ulang yang pada akhirnya berpotensi menambah biaya maupun memperpanjang waktu penyelesaian proyek.” Ucapnya kepada media baru-baru ini.

Masyarakat juga berharap proyek yang menggunakan anggaran cukup besar tersebut benar-benar menghasilkan sistem drainase yang kuat, aman, dan mampu menjalankan fungsi utamanya dalam mengatasi persoalan genangan di kawasan Simorejo.

Terpisah Arga selalu pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait mengenai metode pengalihan air dan alasan pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan dalam kondisi terdapat genangan. Tok

MA Tegaskan Aturan Baru Upaya Hukum Putusan Bebas dan Lepas, Jaksa Wajib Cermat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mempertegas tata cara pengajuan dan penanganan upaya hukum dalam perkara pidana. Kamis (10/9/2026).

SEMA tersebut memberikan pedoman terkait putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Aturan ini sekaligus menuntut aparat penegak hukum maupun pihak yang berperkara untuk lebih cermat dalam menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutriono, mengatakan ketentuan tersebut menjadi pedoman penting dalam mewujudkan keseragaman penanganan perkara di lingkungan peradilan. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah mengenai putusan bebas.

Kasasi terhadap putusan bebas dinyatakan tidak diperbolehkan dengan merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP.

Selain kasasi, putusan bebas juga tidak dapat diajukan banding. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, jenis putusan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi hal pertama yang harus dicermati sebelum menentukan upaya hukum.

Tenggang Waktu Jadi Faktor Penting

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya memenuhi tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa.

Selain permohonan, memori kasasi juga harus disampaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan upaya hukum dapat dinyatakan gugur.

Sementara untuk banding yang diajukan Penuntut Umum, memori banding wajib disampaikan dalam waktu 7 hari kalender.

Permohonan yang terlambat atau tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk tidak disertai memori dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Putusan Lepas Wajib Diikuti Pembebasan

Ketentuan lainnya berkaitan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan lepas, amar putusan wajib memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Namun, apabila Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut, kewenangan mengenai penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkas TMSF Tidak Otomatis Dikirim

SEMA tersebut juga mengatur mekanisme apabila suatu permohonan upaya hukum dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Panitera pengadilan akan membuat surat keterangan TMSF, antara lain terhadap permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas, permohonan yang diajukan setelah melewati tenggang waktu, maupun permohonan yang tidak dilengkapi memori dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan mekanisme ini, berkas perkara tidak otomatis dikirim ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Apabila berkas telah terlanjur dikirim tetapi belum diregister, berkas tersebut dikembalikan. Sedangkan apabila perkara telah diregister, penolakan diproses oleh pengadilan tingkat atas sesuai mekanisme yang ditentukan.

Penetapan tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk perlawanan, keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 membuat ketelitian dalam proses pengajuan upaya hukum menjadi semakin penting.

Bagi Penuntut Umum, penasihat hukum maupun pihak yang berperkara, persoalan tenggang waktu dan kelengkapan dokumen bukan lagi sekadar urusan administratif. Kesalahan memenuhi persyaratan formal dapat berakibat pada gugurnya hak untuk menempuh upaya hukum.

Karena itu, setiap putusan harus segera dicermati sejak dibacakan, terutama terkait jenis putusan, tenggang waktu pengajuan, serta kewajiban menyerahkan memori sesuai ketentuan yang berlaku. Tok

 

Lima Karyawan Diskotek Valhalla Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Ekstasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyeret sejumlah karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya lima karyawan tempat hiburan malam itu diamankan. Mereka terdiri dari seorang kapten waiter berinisial Dn, Mami Amel alias TH, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi disebut menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Informasi yang dihimpun Media. pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan seorang tamu Diskotek Valhalla yang diduga kedapatan menggunakan ekstasi.

Saat menjalani pemeriksaan, tamu tersebut diduga menyebut nama Dn, yang disebut-sebut memiliki peran sebagai kurir. Polisi kemudian mengamankan Dn pada Jumat (4/9/2026).

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada sejumlah karyawan lainnya. Petugas kemudian mengamankan Mami Amel alias TH, dua LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Amel, penyidik disebut memperoleh informasi mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang diduga sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan dan masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) tidak membantah adanya pengungkapan tersebut.

Namun, ia menyatakan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi kepada media. “Untuk lengkapnya nanti ada rilisnya, Mas. Mohon waktu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Owner Valhalla, Salim, belum memberikan tanggapan terkait diamankannya lima karyawan tersebut dalam perkara dugaan narkotika.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.  M12

Proyek Rp1,27 Miliar di Bulak Banteng Suropati, Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Achintra Karya Sentosa itu memiliki anggaran sekitar Rp1.274.542.283, dengan CV Wira Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan Molor dan tidak sesuai perencanaan. Kamis, (10/9/2026).

Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah pekerjaan terlihat belum rapi. Sambungan beton pada saluran tampak kurang presisi, sementara di beberapa bagian masih terdapat air keruh bercampur lumpur.

Sisa tanah, material, dan sampah juga masih terlihat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta sejauh mana pengawasan dilakukan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,27 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi perhatian. Dinas terkait bersama kontraktor dan konsultan pengawas diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

proyek juga terindikasi molor. Hal ini terungkap dari data media. Menyebutkan awal penawaran proyek tanggal 20 Mei 2026 berkahir penawaran 24 Mei 2026 dan proyek sudah selesai tanggal 7 Agustus 2026.

Namun fakta di lapangan Proyek sampai hari ini, masih berlangsung dan progesnya jauh dari yang diharapakan. Terlihat masih sekitar 50℅ saja itu.

Jika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai, perbaikan perlu dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Sementara itu, Faisal Hamzah selaku kontraktor pelaksana dari CV Achintra Karya Sentosa saat dikonfirmasi mengatakan istrinya masih berada di rumah sakit.

Terpisah Pengawas Proyek CV. Wira Perdana Konsultan dan dinas terkait persoal ini belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya Pilih Noor Arief Secara Aklamasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Musyawarah Besar (Mubes) Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia dalam rangka HUT ke-7 menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih Noor Arief Prasetyo sebagai Ketua Umum secara aklamasi di Hotel Sahid Surabaya, Selasa 8 September 2026.

Mubes tersebut dihadiri 116 anggota KJJT Indonesia dari berbagai kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Jombang, Malang, Sampang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Jember, dan Magetan.

Mubes yang dipimpin Isma Hakim tersebut menetapkan AD/ART KJJT Indonesia yang sebelumnya bernama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Isma Hakim menjelaskan, sejumlah daerah di luar Jawa juga akan bergabung dengan KJJT Indonesia.

“Dalam perkembangan KJJT Indonesia, daerah di luar Jawa yang akan bergabung di antaranya Bengkulu, Jambi, Medan, Jakarta, dan Gorontalo,” jelas Isma Hakim.

Selain pengesahan AD/ART, mubes juga menggelar pemilihan Ketua Umum KJJT Indonesia.

Dalam pemilihan tersebut, Noor Arief Prasetyo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KJJT Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin KJJT Indonesia,” kata Noor Arief Prasetyo.

Ia menambahkan, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan KJJT Indonesia.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus kita jalankan bersama dengan penuh tanggung jawab, kebersamaan, dan komitmen untuk membawa KJJT Indonesia menjadi organisasi yang semakin baik,” ujarnya.

Menurutnya, AD/ART KJJT Indonesia juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi organisasi.

“AD/ART menegaskan penertiban administrasi, seperti penertiban kartu tanda anggota (KTA) yang menjadi wewenang pusat, sehingga tidak ada penerbitan yang berbeda dengan pusat,” tutur Noor Arief.

Mubes KJJT Indonesia tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah sponsor, di antaranya Planet Toys, PT Pelindo, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, dan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12

Diduga Manipulasi Isi Penetapan Pengadilan, Oknum Pengacara Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang oknum pengacara berinisial AEA di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan isi surat penetapan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen penetapan yang disebut sebagai dokumen asli dengan dokumen yang diduga digunakan dalam proses perkara. Perbedaan itu kemudian diketahui ketika perkara memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Mei 2026. Pelapor adalah Shirley Artyo (46), yang dalam proses pelaporan diwakili kuasa hukumnya, Achnis Marta, SH.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Maret 2026.
Terlapor adalah AEA bersama pihak lainnya.

Kuasa hukum pelapor, Achnis Marta, saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Senin (7/9/2026), menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan isi penetapan serta cap atau stempel basah yang disebut menyerupai dokumen resmi pengadilan.

“Halaman pertama hingga akhir itu semua diduga palsu, karena ditemukan yang aslinya bukan seperti itu isinya. Sudah dicocokkan antara berkas asli dengan yang digunakan sebagai dugaan pemalsuan. Panmud (Panitera Muda) juga sudah melihat, dan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan,” ujar Achnis.

Menurutnya, persoalan tersebut diketahui ketika pihak lawan dalam perkara mengajukan upaya hukum banding. Dalam proses tersebut, yang menjadi perhatian bukan hanya putusan perkara, tetapi juga dokumen penetapan yang digunakan sebagai salah satu bukti.

Achnis menyebut terdapat perbedaan substansi antara dokumen yang disebut asli dengan dokumen yang diduga telah diubah.

“Yang diganti bukan hanya isinya, termasuk stempel basahnya. Isi yang asli itu menyatakan gugur, sedangkan yang digunakan seolah-olah asli justru menyatakan dikabulkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pembuktian perkara perdata Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

“Klien kami awalnya tidak tahu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembuktian kasus 941 perdata dan perkara tersebut dimenangkan.

Persoalan baru muncul ketika lawan mengajukan banding. Yang disorot bukan putusan pengadilannya, tetapi bukti ini yang disebut palsu. Dari situ kami mencari kebenarannya dan menemukan adanya perbedaan,” jelasnya.

Achnis juga menyebut pihak terlapor sebelumnya disebut pernah datang bersama ibunya ke rumah Shirley Artyo untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Dia datang meminta kekeluargaan. Kalau dilihat, dia meminta perdamaian. Dia datang bersama ibunya. Antara pelapor dan terlapor juga masih memiliki hubungan saudara,” katanya.

Dua Penetapan Disebut Memiliki Isi Berbeda

Achnis kemudian menunjukkan adanya dua dokumen penetapan dengan nomor dan tanggal berbeda yang menurutnya berkaitan dengan permohonan dari orang yang sama, yakni Sofian Artiyo dan kawan-kawan.

Dokumen pertama disebut sebagai penetapan asli dengan nomor 2076/Pdt.P/2021/PN Sby, yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada 16 Desember 2021.

Sementara dokumen kedua yang dipersoalkan memiliki nomor 1705/Pdt.P/2021/PN Sby, yang disebut ditetapkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Achnis, meskipun kedua dokumen tersebut sama-sama tercantum sebagai produk PN Surabaya, terdapat perbedaan substansi yang cukup mendasar. Dokumen yang disebut asli menyatakan permohonan gugur, sedangkan dokumen yang dipersoalkan disebut seolah-olah menyatakan permohonan dikabulkan.

Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Berkaitan dengan Perkara SKW
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander mengabulkan gugatan dan membatalkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 serta akta keterangan saksi Nomor 17/XII/2020 yang dibuat oleh Notaris Julia Seloadji, SH, yang berkantor di Jalan Kapuas Nomor 58, Surabaya.

SKW tersebut sebelumnya menetapkan ahli waris dari almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada 25 Mei 2006, serta almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada 15 Mei 2016.

Dalam putusannya pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim menetapkan Sofian Artyo sebagai anak pertama laki-laki (anak adopsi), Alex Wahyudi Artyo sebagai anak kedua laki-laki (anak kandung), Shirley Artyo sebagai anak ketiga perempuan (anak kandung), dan Ryan Bastomi sebagai anak keempat laki-laki (anak kandung) sebagai ahli waris.

Kuasa hukum pelapor menilai dugaan penggunaan dokumen yang bermasalah tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara di pengadilan.

“Yang saya sayangkan adalah seorang pengacara, katakanlah profesi yang mulia, tetapi melakukan tindakan yang mencederai tempat orang mencari keadilan,” tegas Achnis.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor AEA belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Pihak kepolisian juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tok