Pasuruan, Timurpos.co.id – Kondisi jembatan dan ruas jalan utama yang menjadi akses penghubung permukiman di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih memprihatinkan. Jumat, (26/6/2026).
Meski sejak awal dinyatakan menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, belum ada penanganan ataupun tanda-tanda dimulainya pekerjaan perbaikan.
Kepala Dusun Babatan, Pandu, menjelaskan bahwa kerusakan parah bermula akibat longsor yang terjadi pada Oktober 2025 dini hari.
“Keesokan paginya kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Forum Penanggulangan Risiko Bencana (FPRB), kemudian laporan diteruskan ke BPBD Kabupaten Pasuruan. Pada siang hari yang sama, tim BPBD langsung turun melakukan peninjauan ke lokasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei saat itu, lanjut Pandu, BPBD menyatakan bahwa pembangunan maupun perbaikan jembatan bukan merupakan kewenangan penanganan bencana darurat, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan.
“Hasil survei menyebutkan secara tegas bahwa penanganan jembatan ini menjadi kewenangan Bina Marga,” katanya.
Warga juga telah berupaya mempercepat penanganan dengan meminta bantuan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurut Pandu, anggota dewan tersebut telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPBD untuk meminta kepastian tindak lanjut.
“Jawabannya tetap sama, bahwa jembatan ini akan ditangani oleh Bina Marga dan masyarakat diminta menunggu jadwal pelaksanaan,” ungkapnya.
Namun hingga Juni 2026, belum ada pekerjaan yang dimulai. Padahal, jalan dan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses utama yang digunakan ratusan kepala keluarga di Dusun Babatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan berlubang, tidak rata, serta sebagian bahunya mengalami longsor. Saat hujan turun, genangan air dan lumpur menutupi badan jalan sehingga membahayakan pengguna. Sementara itu, bagian jembatan mengalami kerusakan pada struktur penahan dan lantai jembatan tanpa adanya tanda-tanda perbaikan.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari anak-anak yang berangkat ke sekolah, petani menuju lahan pertanian, hingga distribusi hasil panen seperti padi dan jagung. Selain meningkatkan biaya transportasi, kerusakan jalan juga memperbesar risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan serta menghambat akses warga menuju fasilitas kesehatan.
Berdasarkan pemetaan ruas jalan daerah, akses tersebut memang berada dalam kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alokasi anggaran, jadwal pelaksanaan perbaikan, maupun kendala teknis atau administrasi yang menyebabkan penanganan belum direalisasikan. M12























