Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dina Marisa Tanamal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Perkara ini bermula dari hubungan antara terdakwa dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E., yang telah terjalin sejak 2015. Pada 2019, keduanya menjalin kerja sama usaha impor, dengan skema Yustin sebagai pemodal dan terdakwa menjalankan operasional usaha.
Pada Juli 2024, terdakwa mendatangi kediaman saksi di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kelanjutan usaha ekspedisi impor yang diklaim sebagai usaha keluarganya.
“Ini saya meneruskan usaha orang tua terkait ekspedisi impor dan sudah memiliki banyak pelanggan besar, salah satunya Grup Sattoria dan King Halim,” ujar jaksa membacakan pernyataan terdakwa.
Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen dalam jangka waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan.
Selanjutnya, terdakwa menawarkan puluhan proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, para korban secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa dengan total mencapai Rp5,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari beberapa pihak, yakni Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,8 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,1 juta, serta Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,9 juta.
Namun, jaksa menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana disepakati. Uang itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.
Di antaranya, terdakwa disebut membayar kewajiban kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar serta kepada Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.
Dalam kurun waktu 16 September hingga 22 Desember 2024, terdakwa sempat mentransfer uang kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp446 juta yang disebut sebagai keuntungan usaha.
Namun, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dan berdalih dana telah digunakan untuk proyek lain tanpa persetujuan. Terdakwa juga sempat menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun ditolak oleh pihak bank pada 28 dan 31 Juli 2025.
Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami masih mengajukan untuk dilakukan restorative justice, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Tok




























