Timur Pos

Warga CitraLand Northwest Central Keluhkan Pengelolaan Paguyuban, Manajemen Janji Tindak Lanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga penghuni kawasan CitraLand Surabaya, khususnya di wilayah Northwest Central, menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara sejumlah warga dengan pihak manajemen CitraLand di ruang meeting Manajemen CitraLand, Rabu (29/7/2026). Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Salah satu pemilik rumah di Cluster Northwest Central, Maria Mega Sentosa, mengatakan keresahan warga muncul sejak terbentuknya Paguyuban sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, warga merasa keberadaan Paguyuban terkesan memaksa warga untuk bergabung dan membayar iuran bulanan.

“Kami merasa resah dengan adanya Paguyuban yang baru dibentuk sekitar tahun lalu. Kami merasa ada kesan arogan dengan meminta warga untuk bergabung. Setiap warga yang tergabung dikenakan iuran Rp25 ribu per bulan. Apabila tidak membayar, nama, alamat rumah, dan total tagihan disebutkan atau dibagikan di grup Paguyuban,” ujar Mega kepada awak media.

Mega menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan warga bukan semata-mata mengenai nominal iuran, melainkan mekanisme penagihan yang dinilai membuat sebagian warga merasa tidak nyaman.

“Ini bukan perkara nominalnya, tetapi cara menagihnya. Ada lebih dari 300 orang yang tergabung. Kalau dikalikan, iurannya bisa mencapai lebih dari Rp90 juta per tahun,” tegasnya.

Selain persoalan iuran, warga juga mengeluhkan sejumlah kegiatan dan kebijakan yang dinilai meresahkan. Di antaranya dugaan kegiatan menonton barang di pintu masuk kawasan serta persoalan kunci toilet kolam renang yang sempat dikunci.

Menurut Mega, pihak Paguyuban juga disebut kerap menyampaikan bahwa berbagai kegiatan maupun kebijakan tersebut telah diketahui atau mendapat sepengetahuan pihak CitraLand.

“Karena itu, kami datang ke kantor CitraLand untuk menyampaikan komplain dan keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut,” katanya.

Sementara itu, Helmi, perwakilan CitraLand, menjelaskan bahwa pembentukan Paguyuban maupun kegiatan warga seperti arisan pada dasarnya merupakan hak warga.

Namun, apabila terdapat persoalan yang muncul di tengah warga, pihaknya akan berupaya memediasi dan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian.

Terpisah, Legal CitraLand, Rina Irsmi Wardodo, mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut.

“Kami pasti akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut. Kami memahami bahwa ada keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga, sehingga hal ini akan menjadi perhatian kami,” kata Rina.

Rina menambahkan, pihak CitraLand akan melakukan mitigasi dan tindak lanjut guna mencari penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga.

Namun, terkait Paguyuban yang dibentuk oleh warga, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status maupun proses pembentukannya, termasuk apakah Paguyuban tersebut telah mendapatkan persetujuan atau belum.

” Terkait adanya iuran sebesar Rp25.000, kami juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Maria selaku Sekretaris Paguyuban Northwest Central saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Berdasarkan notulen rapat yang diterima, warga menyatakan akan menyampaikan keluhan secara resmi melalui Citra Hub terkait berbagai persoalan yang dinilai meresahkan sejumlah penghuni.

Hal tersebut dilakukan karena keberadaan Paguyuban dinilai oleh sebagian warga belum berjalan sesuai harapan dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Merespons keluhan tersebut, pihak manajemen CitraLand memberikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan warga.

Dalam salah satu poin keputusan rapat disebutkan, “Kami pastikan penanganan paling lambat akan selesai pada hari Senin, 3 Agustus 2026.”

Dengan adanya komitmen tersebut, warga kini menunggu tindak lanjut dan penyelesaian dari pihak manajemen CitraLand terkait berbagai keluhan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut. Tok

Babak Baru Kasus Pungli Izin Air Tanah, Kabid GAT Dinas ESDM Masuk Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik menetapkan tersangka ke empat kasus pungli di Dinas ESDM Jatim berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026.

Punia menjelaskan, sebelum menetapkan ED, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Menurut penyidik, ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,” ujar Punia.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM saat itu.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” katanya.

Dalam penyidikan, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Ia disebut memerintahkan tersangka H membuat pembukuan yang seluruh penggunaannya harus memperoleh persetujuan dirinya.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli, di mana seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Menurut penyidik, ED juga diduga menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.
“Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” kata Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur. “Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar I Gede Punia Atmaja. Tok

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis

Surabaya, Timurpos.co.id – Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka.

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur.

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API.

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi.

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia.

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini?

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama.

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis;
2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas;
3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik.

“Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!” pungkas seruan ini.

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!. ***

Kejari Surabaya Sita Rp9,05 Miliar dari TPPU Judi Online, Kini Jadi PNBP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan terpidana Jaka Purnama.

Penyetoran dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi barang bukti dilakukan dengan menyetorkan uang tersebut melalui Bank BNI ke kas negara.

“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama untuk menjalani hukuman pidana penjara.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Tri menjelaskan, uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo dari rekening milik dua perusahaan yang disebut digunakan sebagai sarana pengelolaan dana hasil perjudian online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.
Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Dalam menjalankan aktivitasnya, terpidana disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.

“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, lanjut Tri, sebagian dana hasil perjudian juga diduga dialirkan ke sejumlah rekening bank di luar negeri, di antaranya Malaysia dan Filipina.

“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” ungkapnya.

Selain aliran dana, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.

“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” kata Tri.

Kejari Surabaya memastikan pengembangan perkara terkait jaringan pengelola situs judi online 188Bet masih terus dilakukan. Penelusuran mencakup aset, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait asal uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara, Tri menjelaskan dana tersebut berasal dari saldo yang disita dari ratusan rekening penampungan.

“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembangan perkara berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan pasal TPPU.

“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan, Jaka Purnama sebelumnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” pungkas Tri. Tok

Hartono Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan setelah tidak dapat menghadirkan terdakwa Hartono bin Sungkono dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perjudian online (judol) sebanyak tiga kali. Selasa (28/7/2026).

Akibat terdakwa tidak kunjung dihadirkan di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugeng Harsoyo, mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima.

Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, menjelaskan bahwa terdakwa Hartono didakwa dengan dakwaan tunggal terkait tindak pidana perjudian online. Berdasarkan pasal yang didakwakan, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

“Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan,” jelas Pujiono.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Terpisah, JPU Robiatul Adawiyah hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan terkait perkara atas nama terdakwa Hartono, perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga sejak proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, terdakwa memang tidak pernah berada dalam status tahanan.

“Dalam proses persidangan, terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun ke wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan di tempat.

Iswara menambah, bahwa atas kondisi tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian secara aktif terhadap terdakwa.

“Jadi, perlu ditegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan, karena sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan. Tambahnya. Tok

GION Tegaskan Perizinan Diurus Secara Korporatif, Komitmen Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak GION memberikan tanggapan terkait hasil evaluasi Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko pada usahanya. Selasa (28/7/2026).

Manajemen GION menegaskan bahwa seluruh proses perizinan diurus secara korporatif oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan juga terus berupaya menyesuaikan seluruh aspek perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurusan perizinan dilakukan secara korporatif oleh perusahaan. Kami berkomitmen mengurus dan menyesuaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar perwakilan GION.

Sebelumnya, Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap GION yang beroperasi di bawah naungan PT Penta Sehat Sejahtera, berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Dalam dokumen hasil temuan dan rekomendasi, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan dalam perizinan. Tim juga merekomendasikan agar pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai ketentuan tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi persyaratan yang berlaku

Menanggapi hal tersebut, pihak GION menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses pembinaan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah serta memastikan seluruh proses penyesuaian perizinan dilakukan melalui mekanisme korporatif sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait, sementara pihak GION menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam penyempurnaan aspek perizinannya. Tok

Hakim Sugeng Harsoyo Tolak Berkas JPU  Robiatul Adawiyah Kasus Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hartono bin Sungkono dalam perkara dugaan perjudian online tidak dapat diterima. Senin (27/7/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penuntutan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini sebelumnya didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dengan dakwaan bahwa terdakwa Hartono diduga menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat Nomor 167, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

JPU mendakwa, perbuatan terdakwa bermula ketika Hartono membuka situs permainan judi online MARIATOGEL melalui laman website yang disebut dalam surat dakwaan. Situs tersebut diakses menggunakan telepon seluler merek Oppo tipe A9 warna biru.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan deposit sebesar Rp23.000 melalui e-wallet OVO. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, terdakwa kembali mengakses situs tersebut dan memilih permainan togel Macau 4D.

Terdakwa kemudian disebut memasang sejumlah nomor togel dengan total taruhan Rp4.500. Nomor yang dipasang antara lain 01, 10, 12, 21, 421, 412, 2421, dan 2412, dengan nilai taruhan yang berbeda-beda.

Menurut dakwaan JPU, permainan tersebut bersifat untung-untungan. Apabila nomor yang dipasang terdakwa keluar, terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah sesuai dengan jenis taruhan. Sebaliknya, apabila nomor yang dipasang tidak keluar, terdakwa dinyatakan kalah dan saldo depositnya berkurang sesuai jumlah taruhan.

Saat terdakwa menunggu hasil pengeluaran nomor togel, petugas kepolisian dari Polsek Krembangan melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, terdakwa disebut kedapatan melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler Oppo A9 warna biru yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

JPU juga mendakwa bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan tersebut. Bahkan, terdakwa disebut terakhir kali melakukan penarikan atau withdraw sebesar Rp150.000 yang masuk ke akun OVO miliknya. Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan putusan tersebut, perkara Hartono bin Sungkono dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penuntutan sebagaimana diajukan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN. Tok

Dugaan Tender Abunawas Nilai 3 Miliar di Dinas PUBMSDA Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co – Perilaku penjahat kerah putih makin merajarela, modus operandi yang digunakan semakin hari pun makin canggih alias mengikuti dinamika. Sulitnya pemberantasan korupsi ketika melibatkan orang dalam / penjahat kerah putih. Penjahat kerah putih inilah yang melakukan penyisiran kelemahan sistem yang diterapkan pada sistem pengadaan dilingkungan pemerintahan.

Johnson Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) mengungkap, “Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II kode tender 10141377000 nilai pagu Rp.3.000.000.000.00,- metode pemilihan tender pascakualifikasi, harga terendah sistem gugur layak disoroti. Paket yang dimenangkan CV. Putra Utama Perkasa Malang tersebut sarat penyimpangan”, ungkap Johnson (27/7/2026).

Masih dengan Johnson, “Persyaratan tender peserta wajib memiliki SBU (sertifikat badan usaha) kode BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) atau SBU BS004 (Konstruksi Jaringan irigasi dan drainase), hasil penelusuran penyedia jasa tidak memiliki BS010 hanya memiliki BS004 itupun dalam status ‘dokumen tidak lengkap’ dikeluarkan oleh PT. Gamana Krida Bhakti Jatim (GAPENSI) yang habis berlakunya pada Tanggal 28/11/2026”, imbuhnya.

“Dugaan tender Abunawas pun layak disematkan pada tender paket tersebut, 47 peserta tender tentunya mudah untuk menyeleksi dengan SBU yang ditentukan, namun pihak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo gunakan kaca mata kuda alias bablas. Hingga detik ini pada halaman situs pengadaan resmi milik pemerintah status tender ‘surat penunjukkan penyedia barang/jasa’, belum muncul pemenang berkontrak, namun nama pemenang sudah muncul. Indikasi pengkondisian amat lah kental, tutup Johnson.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, SH., MM melalui Kabid. Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid (Jumat 24/7/2026) melalui pesan WhatsApp membalas, “Terimakasih infonya Pak akan kami cek sebelum berkontrak”, balasnya pada awak media.(daulat)

Pemantauan Dinas Pariwisata Jatim: Usaha GION Surabaya Perlu Penyesuaian KBLI dan Perizinan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur telah merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berbasis risiko pada usaha GION dalam Bendera PT. Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Terancam dicabut izinnya, kerena tidak sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan perusahaan dengan aktivitas yang sebenarnya berjalan di lapangan.

Ketidaksesuaian KBLI dan Rekomendasi

Pada awalnya perusahaan mendaftarkan KBLI 96129, Aktivitas Kebugaran Lainnya, namun aktivitas yang diberikan kepada tamu berupa layanan pijat dan massase. Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, aktivitas ini seharusnya terdaftar pada KBLI 86995, Aktivitas Rumah Pijat dengan tingkat risiko Menengah Rendah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Tim pemantauan juga menyarankan agar perusahaan tidak mendaftarkan KBLI 96122 maupun 96230 yang berkaitan dengan layanan SPA, karena standar usaha SPA tidak terpenuhi sepenuhnya. Di antaranya belum tersedia pelayanan sebelum, selama dan sesudah perawatan, tidak ada penggunaan minyak atsiri asli Indonesia sesuai ketentuan, serta tenaga terapis belum memiliki sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT).

Selain itu, KBLI 56101, Restoran yang semula berstatus Risiko Rendah perlu disesuaikan menjadi Risiko Menengah Rendah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 dan diperbarui menjadi KBLI 2025: 56101 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.

Untuk KBLI 56301, Bar yang berstatus belum terverifikasi sertifikatnya, tim merekomendasikan pencabutan karena tidak memenuhi standar usaha bar. Masalah yang ditemukan antara lain tidak tersedia tempat duduk sesuai kapasitas, rak pajang minuman, gudang penyimpanan khusus, serta tidak adanya bartender berkompeten. Penjualan minuman golongan A dapat tetap dilakukan melalui KBLI restoran, sedangkan golongan B dan C tidak tersedia di lokasi.

Aktivitas Belum Terdaftar

Selain penyesuaian, terdapat tiga aktivitas usaha yang belum terdaftar dalam sistem perizinan berbasis risiko:

1. KBLI 93292 – Pengelolaan Fasilitas Karaoke
2. KBLI 93291 – Aktivitas Lantai Dansa / Kelab Malam
3. KBLI 86995 – Aktivitas Rumah Pijat

Tim menegaskan bahwa usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap berjalan tanpa perizinan, pihak berwenang akan melakukan penertiban dan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemantauan ini disusun oleh tim ahli dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Antara lain yakni Wahyu Rini, S.T.Par. selalu Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, Irwan Eko Ardianto Adyatama Kepariwisataan dan S.E Ekonomi Kreatif Ahli Pertama FA dan Anak Agung Ratnani, Adyatama Kepariwisataan dan , SE Ekonomi Kreatif Ahli Pertama serta Herni Anggi Riski Penata Layanan Operasional Rahayuning, S.Stat.

Terpisah Wang salah satu Pengurus Gion Spa dan Resto menyebutkan, bahwa semua dalam proses pengurusan. Sementara Sat Pol PP Surabaya kami sampaikan kembali. Tok

Tagihan IPL Melonjak hingga Rp83 Juta, BPSK dan DPRKP DKI Diminta Periksa PPPSRS Apartemen Best Western

Jakarta, Timurpos.co.id – BPSK dan Dinas Perumahan DKI Jakarta Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum PPPSRS Apartemen Best Western Mangga Dua, Jakarta. Senin (27/7/2026).

Rumah susun dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan bagi pemilik dan penghuni. Namun, tujuan tersebut dapat kehilangan makna apabila terdapat dugaan praktik pengelolaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merugikan pemilik satuan rumah susun.

Berdasarkan Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada 20 Januari 2026, seorang pemilik unit Apartemen Best Western Mangga Dua mengadukan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pemilik mengalami lonjakan tagihan dari sekitar Rp34 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp83 juta pada akhir tahun 2025. Sementara itu, rincian perhitungan tagihan serta dasar pengenaan denda dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada pemilik.

Selain persoalan tagihan, permohonan tersebut juga menyebutkan adanya kesulitan dalam memperoleh dokumen AD/ART PPPSRS dan berita acara rapat anggota. Pemohon juga mengaku mengalami pemblokiran akses menuju unit serta penghentian layanan listrik dan air yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Apabila fakta-fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola PPPSRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

PPPSRS pada prinsipnya merupakan organisasi para pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berjalan tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta aturan organisasi yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, PPPSRS harus menjunjung tinggi prinsip:
Transparansi, Akuntabilitas, Musyawarah, Perlindungan terhadap hak pemilik; dan
Kepastian hukum.

Dengan demikian, setiap penetapan tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) maupun denda harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, serta ditetapkan sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota yang sah.

Pengenaan denda tidak semestinya dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Demikian pula dengan tindakan pemutusan akses terhadap fasilitas dasar maupun akses menuju unit milik pemilik. Tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengabaikan hak-hak keperdataan pemilik satuan rumah susun.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, BPSK memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah susun, termasuk dalam hal terdapat dugaan persoalan tata kelola PPPSRS.

Oleh karena itu, sudah semestinya BPSK dan DPRKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan, antara lain: Legalitas penetapan besaran IPL dan denda, Dasar hukum pengenaan bunga atau akumulasi denda, Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan PPPSRS, Legalitas penghentian layanan listrik dan air serta pemblokiran akses menuju unit, Kepatuhan PPPSRS terhadap AD/ART dan Pelaksanaan dan keputusan Rapat Umum Anggota; serta Mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pemilik dan penghuni.

Rumah susun bukanlah “kerajaan kecil” yang dapat dikelola berdasarkan kehendak segelintir pihak. PPPSRS merupakan organisasi yang tunduk pada hukum dan wajib menjalankan tata kelola secara transparan, akuntabel, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik dan penghuni.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rumah susun, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan melalui klarifikasi internal. Negara melalui BPSK, DPRKP Provinsi DKI Jakarta, maupun instansi terkait harus hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik satuan rumah susun.

Pada akhirnya, persoalan rumah susun bukan sekadar mengenai tagihan IPL atau denda. Lebih dari itu, sengketa tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola PPPSRS yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran tata kelola, maka tindakan tegas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi harus dilakukan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tok