Surabaya, Timurpos.co.id – William Patrick Tjah mengoperkan sisa sewa rumah kepada ibunya, Liong Tini Sulastri Liono. Liong lantas menempati rumah itu bersama teman prianya, Judi Johanis. Judi melalui Liong kemudian membayar sewa rumah di Pakuwon City itu selama 15 bulan senila Rp 88 juta kepada William. Namun, menurut dakwaan Jaksa, sebagian uang itu tidak dibayarkan William kepada pemilik rumah.
“Saya awalnya kontrak selama setahun. Saya tempati selama sembilan bulan. Sisa tiga bulan, mama mau menempati,” kata William saat diperiksa sebagai terdakwa tampa mengunakan rompi tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut dia, Liong langsung mentransfer Rp 88 juta kepadanya. Uang itu rencananya untuk membayar sewa selama 15 bulan. Senilai Rp 40 juta diserahkan kepada ibunya dan Rp 30 juta dikembalikan kepada ibunya itu. William lantas mengenalkan ibunya kepada pemilik rumah, Andy Firmansyah.
“Mereka lalu berurusan sendiri antara mama dengan pemilik rumah. Sudah bukan urusan saya lagi,” ungkapnya.
William mengklaim bahwa urusan sewa rumah itu hanya dengan ibunya. Dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan Judi. Menurut dia, ibunya itu sempat menempati rumah itu bersama Judi sebelum diambilalih pemilik rumah lagi.
Disingung oleh Majelis Hakim, terkait apakah terdakwa sudah ada penyelsaian dan menjadi kejangalan dalam perkara,
terdakwa ini itung-itungan terhadap ibunya sendiri dan anda tahu kalalu rumah tersebut disewa dengan ibu anda, namun ditempati dengan orang yang bukan suaminya.
Willem menjelaskan, bahwa sebenarya hubungan sama mama, kurang dekat meskipun rumahnya tidak terlalu jauh atau berdekatan. Terkait upaya penyelsaian sebenarnya sudah dilakukan, saat somasi pertama sudah mencoba menghungi, namun Judi tidak mespon dan saat uang dikembalikan juga tidak mau.
“Sudah saya tranfer Rp.40 juta, untuk sewa rumah dan sisanya sudah saya kembalikan ke mama, Yang Mulia,” kelit terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I. Qorny dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa William hanya menyerahkan Rp. 40 juta kepada Andy. Padahal, William sudah menerima Rp. 88 juta dari Judi. Menurut jaksa, Judi tidak langsung menempati rumah itu karena masih harus mengurus pekerjaannya di luar kota. Saat Judi kembali dari luar kota dan hendak menempati rumah tersebut, ternyata sudah ditempati orang lain. Andy menyewakan ke orang lain karena William tidak membayar lunas. Ti0