36 Tahun tak Diberi Gaji Caecilia Minta Keadilan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Caecilia Ni Ketut Sresti (68) melalaui penasehat hukumnya, Evy Susantie, SH, MH., melakukan dugaan  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Amin Widodo dan Haryo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).

Evy Susantie mengatakan bahwa, Perkara ini bermula Caecilia mengenal Inge Wibisono (Alm) pada tahun 1980, saat berkerja sebagai perawat di Rumah Sakit RKZ atau Rumah Sakit St. Vincetius St. Paulo Surabaya. Kemudian Inge mengajak Caecilia untuk menemani berobat ke Singapura.

“Karena melewati masa cuti sebagai perawat di Rumah Sakit tersebut, Ceacilia mendapat teguran. Kemudian Inge Wibisono (Alm) menawari berkerja dirumahnya sebagai perawat pribadinya dengan kesepakatan gaji Rp. 3 juta perbulan. Caecilia mulai berkerja sejak bulan Oktober, 1984 dan saat itu Inge Wibisono mengatakan untuk gaji dititipkan sebagai tabungan hari tua dan jika mememerlukan atau membutuhkan uang bisa kasbon. Gaji yang belum dibayarkan sekitar Rp. 1.279.000.000.

Baca Juga  Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir

“Untuk itu kami mendaftarkan Gugatan PMH ke PN Surabaya terhadap Amin Widodo dan Haryo untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2.279.000.000 dan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ((Inkracht Van Gewisjde) : 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cisadane No. 54,” kata Evy kepada awakmedia.

Ia menambahkan selain melakukan gugatan PMH di PN Surabaya kami juga melakuan pengaduan kepolisi. Pada tanggal 06 Juni 2022 lalu, Ceacilia Ni Ketut Sresti, melakukan pengaduan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur sesuai Pasal 378 KUHP ke Polrestabes Surabaya. (TiO)

Baca Juga  Thony Tertangkap Basah Berduaan Dengan DJ Di Dalam Kamar Dalam Keadaan Bugil

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “36 Tahun tak Diberi Gaji Caecilia Minta Keadilan Di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *