Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT.SMI Rp.25 Miliar

Timurposjatim.com – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pengelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Angelina mengatakan, bahwa mengakui telah melakukan pengelapan uang perusahaan sebesar Rp.25 miliar sekian dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,”Kata Angelina dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Baca Juga  Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Hakim Bebaskan Pegawai Kwoloon

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

“Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak kenapa Kamu tidak berhenti mala kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu.Biasanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.

“Kamu sudah tau dan kamu sudah hitungan untuk hukuman.Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,”Tanya Hakim Tatas.

Baca Juga  Hendak Jemput Istrinya, Nanang Ditangkap Polisi, Saksi Verbal Lisan Mangkir Dengan Alasan Sakit

“Gak yang mulia,Cuma pacar saya orang Malaysia,”cetus terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan
Bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citraland, BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tampa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Baca Juga  Keluarga Korban Diminta Sabar Oleh Polisi

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *