Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ungkap Perkara Pencurian Motor Honda Vario,Pada Jumat,28 Januari 2022 lalu di Jalan Setro Baru Utara V Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, Setelah mendapatkan informasi,Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin dan Panit 1 Ipda Didik Supriyanto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada kamis 10 Febuari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial MRM (20) warga Krembangan Surabaya di depan Gelora 10 November,”Kata Akhyar kepada Timurposjatim.com.Minggu (13/02/2022).

Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Ia menambahkan setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan kemudian diamankan pelaku ke 2 berinisial RWH (19) warga Krembangan Masigit Surabaya dan dari Pengakuan para pelaku Motor hasil curian dijual di daerah Sendang Bangkalan Kabupaten Madura seharga Rp.2 juta.

Baca Juga  Alhamdulillah, bantuan tahap pertama UlurTangan telah diterima warga Gaza, Palestina

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran. Untuk Pelaku RWH merupakanย  Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk Penjara 2018.

Untuk diketahui Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku yakni (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor dan kaos warna putih.Atas Perbuatannya kedua pelaku dijebloskan di Penjara Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat degan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan Acaman Hukuman maximal 9 tahun Penjara.ย (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *