Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan berkedok sewa sepeda motor terjadi di kawasan Graha BNI Siwalan Kerto, Surabaya. Tiga unit sepeda motor milik seorang warga berinisial En diduga digadaikan oleh Ad, yang sebelumnya menawarkan skema penyewaan kendaraan dengan imbalan Rp75.000 per hari.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Wonocolo. Polisi juga telah berhasil mengamankan ketiga sepeda motor dan mengembalikannya kepada pemilik.
Peristiwa ini bermula dari hubungan kerja antara En, yang bekerja sebagai admin/sekretaris tempat kebugaran (fitnes) di lantai 2 Graha BNI Siwalan Kerto, dengan Ad yang disebut sebagai manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi tersebut.
Sekitar satu tahun lalu, Ad menawarkan kepada En untuk menyewakan sepeda motornya. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp75.000 per hari.
En kemudian menyerahkan satu unit Honda Beat untuk disewakan. Skema tersebut sempat berjalan selama sekitar tiga hingga empat bulan.
Ad selanjutnya kembali menawarkan penyewaan kendaraan. En pun menyerahkan unit kedua, Honda Vario, dengan alasan kendaraan tersebut memiliki tahun dan merek yang berbeda.
Tidak berhenti di situ, unit ketiga berupa Honda Vario juga kemudian disewakan. Kendaraan terakhir tersebut telah berada dalam skema penyewaan selama sekitar lima bulan dengan imbalan yang disebut lebih besar.
Bagi En yang berpenghasilan pas-pasan, pemasukan dari penyewaan motor tersebut menjadi tambahan penghasilan.
Namun, pembayaran yang awalnya berjalan lancar mulai tersendat setelah sekitar tiga bulan. Dari tiga unit kendaraan, hanya satu yang masih dibayarkan, sedangkan dua unit lainnya tidak.
Selama sekitar lima hingga enam bulan, En mengaku terus menerima janji pembayaran dari Ad. Namun, pembayaran yang diharapkan tak kunjung diterima. Bahkan, gaji En disebut turut menunggak hingga lima bulan.
Merasa dirugikan, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta kejelasan dan menagih haknya.
Dalam pertemuan tersebut, Ad meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, keesokan harinya En mendapat informasi bahwa Ad telah diamankan di Polsek Wonocolo terkait laporan korban lain yang diduga mengalami persoalan serupa.
En kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan memberikan keterangan mengenai kasus yang dialaminya melalui ruang SPKT.
Dalam keterangannya, En menyampaikan bahwa tiga sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh Ad.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Wonocolo kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan ketiga kendaraan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut.
Melalui proses pendekatan dan komunikasi dengan pihak yang menerima gadai, ketiga sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan dikembalikan kepada En selaku pemilik.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Wonocolo. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran penyewaan kendaraan dengan imbalan yang menggiurkan. Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan identitas, latar belakang, serta kejelasan perjanjian dengan pihak yang menyewa.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Ad masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. M12







