Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Jojoran Surabaya

Polisi Amankan Tembakau Sintetis seberat 148 Gram

KEPOLISIAN85 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan polisi bersama barang bukti tembakau sintetis dengan total berat bersih sekitar 148,732 gram.

Z ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT. Saat diamankan, Z diduga tengah menunggu calon pembeli di dalam kamar kostnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bufet ruangan tersangka.

Baca Juga  Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

Polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi Note 11 dan satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang bernama Farhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Z menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per klip. Dari setiap klip yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, Z rata-rata dapat menjual sekitar tujuh klip.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga  Polisi Amankan Wanita Asal Sidoarjo Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo

“Motif tersangka mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga diperbolehkan mengonsumsinya secara gratis,” ungkap Adik.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Farhan yang diduga berperan sebagai pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Polisi juga masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Ron