Dana Talangan Jadi Sorotan dalam Sidang Wanprestasi The Tomy vs Sri Endah

HUKRIM68 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Drs. The Tomy terhadap Sri Endah Mudjiati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat menghadirkan lima saksi setelah sebelumnya perkara memasuki tahap pembuktian surat. Penggugat diwakili kuasa hukum Antonius Winda Sulisiandri, S.H., M.H., sedangkan Tergugat didampingi Nurul Dayat, S.H. dan Rekan.

Dari lima saksi yang dihadirkan, dua orang disebut mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi pokok perkara. Sementara tiga saksi lainnya memiliki pengalaman dalam perkara yang disebut berkaitan dengan persoalan dana talangan.

Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah Pudjiono, pria berusia 78 tahun yang mengaku mengenal dekat Penggugat.

Baca Juga  Kecoh Teller Bank BCA, Tukang Becak Cairkan Dana Tabungan Rp 345 Juta Milik Orang Lain

Dalam keterangannya, Pudjiono menyampaikan sejumlah informasi mengenai hubungannya dengan The Tomy, termasuk pandangannya terkait penguasaan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Namun, ketika keterangannya mulai melebar dari pokok perkara, Ketua Majelis Hakim mengarahkan agar kesaksian tetap difokuskan pada perkara yang sedang diperiksa.

Pudjiono juga mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat. Ia menyebut The Tomy sebagai keponakannya.

Saksi Yuli Ceritakan Pertemuan
Saksi lainnya, Yuli Andriasa, memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan The Tomy saat membahas persoalan penagihan kepada pihak Sri Endah.

Menurut Yuli, dalam pertemuan tersebut The Tomy sempat menanyakan persoalan utang-piutang. Pembicaraan juga disebut menyentuh persoalan kehidupan setelah seseorang meninggal dunia.

Keterangan Yuli kemudian dikaitkan pihak Tergugat dengan hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa.

Baca Juga  Hakim Djoenaidie Vonis Penjol Harsono, 7 Bulan Penjara

Pihak Tergugat berpendapat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman atau dana talangan dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jemursari, Surabaya.

Namun, apakah hubungan hukum tersebut benar merupakan pinjaman atau dana talangan, serta apakah telah terjadi wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat, masih harus dibuktikan melalui seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Persidangan tersebut juga disaksikan Advokat Supono, S.H. Ia menyoroti proses pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat.

Menurut Supono, majelis hakim dinilai belum menggali keterangan para saksi secara maksimal.

“Menurut saya ada sesuatu yang agak janggal. Dari lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat, Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis terlihat belum maksimal menggali informasi dari para saksi. Pemeriksaan justru lebih banyak diserahkan kepada para kuasa hukum, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat,” ujar Supono usai persidangan.

Baca Juga  Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Ia menilai keterangan para saksi seharusnya dapat digali lebih mendalam agar majelis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pokok persoalan.

“Apalagi ada lima saksi yang dihadirkan. Dua saksi disebut berkaitan langsung dengan perkara, sedangkan tiga lainnya memiliki pengalaman perkara yang disebut memiliki kemiripan. Tentunya ini menarik untuk didalami,” katanya.

Terpisah, baik penggugat maupun kuasa hukumnya belum bisa memberikan tanggapan terkait sidang ini. Tok