Hak Jawab Kartika Permatasari, S.H.,: Klarifikasi Terkait Laporan Polisi, Hubungan Keluarga dan Penggunaan Foto

BERITA TERKINI21 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Hak jawab ini saya pakai untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan 3 Juli 2026, sehingga masyarakat yang membaca mendapatkan komparasi yang berimbang, serta untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Sebagai komparasi terhadap pemberitaan awal, saya sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti yang sah sesuai Pasal 108 ayat 2 KUHAP. Ketika ada gugatan yang ditujukan kepada saya, merupakan hak konstitusional saya sebagai tergugat untuk membela diri melakukan perlawanan terhadap dalil gugatan yang tidak pernah saya lakukan.

Dan juga merupakan hak saya untuk melakukan gugatan baru yang mana sebelumnya saya tidak pernah melakukan gugatan untuk memperjuangkan hak keperdataan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, saya mengucapkan terima kasih kepada para dosen pembimbing, teman-teman, dan semua pihak yang telah mendukung saya sehingga dapat menyelesaikan program studi Strata 1 Ilmu Hukum.

Terkait pemberitaan pada Jumat, 03 Jul 2026, saya tegaskan 3 hal:
1. Saya tidak membuat laporan polisi kepada Olivia dan Herlambang. SP.Lidik/575/V/2023/Satreskrim/Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023 adalah surat perintah penyelidikan dari kepolisian. Sebagai warga sipil saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses pemanggilan saksi. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik yang berwenang sebelum menyampaikan narasi ke publik.

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Trenggalek Apresiasi Polisi Maksimalkan Patroli Dialogis Jelang Pemilu

2. Saya bukanlah keponakan dari Olivia dan Herlambang. Saya pastikan bahwa Olivia Irawan bukan tante saya, Herlambang bukan paman saya, mereka tidak mengasuh saya sejak kecil. Sebagai informasi, saya memiliki dan tinggal bersama orang tua kandung yang sah. Oleh karena itu narasi bahwa saya adalah keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya oleh mereka tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

3. Klarifikasi mengenai penggunaan photo, saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk menggunakan foto saya, selain kepada media Jawa Pos. Bahwa ada pihak yang telah mencomot photo saya yang termuat di pemberitaan Jawa Pos, selanjutnya melakukan editing terhadap photo tersebut, dan menggunakannya untuk mengarahkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi dan wawancara kepada saya.

Sesuai penegasan terhadap 3 poin diatas, sebaiknya sebagai narasumber untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya. Klarifikasi ini saya sampaikan dengan itikad baik sesuai Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dasar hukum yang berlaku, tindakan tersebut saya nyatakan melanggar hukum, yaitu:
a. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024
b. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
c. UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022
d. Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Dengan ini saya menuntut kepada media anda untuk:
A. Segera memberikan keterangan pada hak jawab saya, yang intinya meralat narasi pada pemberitaan 3 juli 2026 bahwa saya melaporkan Olivia dan Herlambang, serta yang menyebutkan adanya hubungan keponakan dengan paman/bibinya, karena seluruh narasi tersebut adalah kekeliruan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. diperparah dengan adanya ilustrasi berupa foto diri saya yang telah diedit dan direkayasa tanpa izin, yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dan Hak Edar, kemudian diberi teks yang tidak sesuai fakta dan digabungkan dengan foto Olivia dan Herlambang sehingga menghasilkan sebuah photo baru yang merendahkan martabat dan harga diri saya. *Ralat pada hak jawab ini bertujuan meluruskan, tanpa melakukan perubahan baik berita maupun photo yang dipakai pada pemberitaan awal (sesuai surat penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers).

Baca Juga  Heboh Penemuan Jenazah Persis di Halaman Rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semestaย ย 

B. Memuat permintaan maaf terbuka atas kelalaian pemberitaan dan penggunaan photo hasil rekayasa tersebut, sekaligus menyebutkan nama dan identitas lengkap dari narasumber yang telah memberikan photo hasil rekayasa tersebut kepada media anda.

C. Memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara proporsional;
Apabila tindak lanjut tidak sesuai urutan A, B dan C diatas, maka saya akan menitikberatkan kesalahan pada media anda pada saat menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Hak Jawab ini bertujuan semata-mata untuk meluruskan informasi yang benar kepada publik, dan tidak dimaksudkan untuk meminta perubahan, penghapusan, maupun penarikan terhadap berita maupun foto pada pemberitaan awal, sebagaimana telah diputuskan dalam Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers
Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap Media berkenan menindaklanjuti dan memuat ralat pada pemberitaan hak jawab dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima, agar informasi yang tidak sesuai fakta dapat diluruskan.

Baca Juga  Pengacara Victor Surkano Divonis Lepas Demi Hukum Oleh Majelis Hakim Suswanti

Dengan adanya itikad baik berupa ralat pada pemberitaan hak jawab dari pihak media, diharapkan dapat meringankan tanggung jawab media dan menjadi bentuk koreksi bersama demi pemberitaan yang berimbang.

Hormat saya
Kartika Permatasari S.H.