Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades karena terbukti mengirim ribuan tanaman hias antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp40 juta yang wajib dibayar dalam waktu tiga bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana 7 bulan penjara, serta memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 40 hari.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus ini bermula pada 5 Januari 2026, ketika terdakwa menerima pesanan dari seseorang bernama Haris (DPO) yang berada di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berupa 150 polybag tanaman palm botol.
Tiga hari kemudian, Haris kembali memesan berbagai jenis tanaman hias, yakni 500 batang bunga asoka, 500 batang bunga brokoli, 200 batang palm wergu, 1.000 batang pucuk merah kecil, serta 25 kilogram polybag. Total nilai transaksi disepakati sebesar Rp42 juta, dengan uang muka sebesar Rp5 juta.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli tanaman hias dari petani sekaligus pedagang tanaman hias Rudi Prihatin di Kota Batu dengan nilai Rp12 juta.
Pada 10 Januari 2026, terdakwa menyewa sebuah truk bernomor polisi N 8712 UC beserta sopir Dani Dirgasasi dengan biaya Rp2 juta untuk mengirimkan sebanyak 2.697 batang tanaman hias menuju Lombok.
Namun, tanaman tersebut belum dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan oleh pejabat karantina.
Alih-alih mengurus dokumen resmi, terdakwa meminta Ilham Fajar Pranomo mengedit sertifikat KT-3 yang sebelumnya pernah diterbitkan pada 3 November 2025. Dokumen tersebut diubah pada bagian jenis tanaman, jumlah jenis tanaman, serta tanggal keberangkatan sehingga seolah-olah berlaku untuk pengiriman baru.
Malam harinya, terdakwa bersama sopir membawa truk bermuatan tanaman hias menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menaiki KM Jambo XI tujuan Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat, tanpa terlebih dahulu melaporkan pengiriman kepada pejabat karantina di pelabuhan.
Pada 12 Januari 2026, saat kapal tiba di Pelabuhan Lembar, petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa terdakwa. Setelah diverifikasi, petugas menemukan bahwa sertifikat KT-3 tersebut merupakan hasil editan dan tidak sesuai dengan data asli.
Akibatnya, terdakwa beserta sopir, truk, dan seluruh muatan tanaman hias diamankan untuk pemeriksaan di Kantor Karantina Lembar.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2026, Balai Karantina menerbitkan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262, yang memerintahkan seluruh muatan tanaman hias dikembalikan ke daerah asal di Jawa Timur.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja mengeluarkan media pembawa tumbuhan dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia tanpa melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tok







