Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Dr. Teguh Suharto Utomo: adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan

KEPOLISIAN21 Dilihat

Foto: Int

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan mencuat setelah Owner PT Anneko, Tezar Salim, melaporkan Aditya Hendratha bersama sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterima, perkara ini dipersangkakan menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 374 KUHP mengatur pemberatan pidana apabila penguasaan terhadap barang atau aset diperoleh karena hubungan kerja, jabatan, atau karena menerima upah.

Menurut pihak pelapor, saat menjabat sebagai General Manager PT Anneko, Aditya Hendratha diduga tidak hanya menjalankan operasional perusahaan, tetapi juga membangun usaha lain yang disebut sebagai PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, jaringan usaha, pelanggan, hingga fasilitas milik PT Anneko.

Baca Juga  Pertimbangan Majelis Hakim "Ngawur", Korban MD Setelah Minum-Minuman Beralkohol di Blackhole KTV

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah dugaan, antara lain penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan selain rekening resmi PT Anneko, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, tidak adanya pemisahan yang jelas antara operasional PT Anneko dengan perusahaan lain (commingling), serta dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, dan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.

Pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di pengadilan, potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang usaha, serta terganggunya tata kelola perusahaan.

Baca Juga  Satu Motor Punya Dua Nopol, Plat Polisi dan Plat Hitam

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan nantinya akan diuji di persidangan.

Secara yuridis, apabila seorang pengurus atau karyawan memanfaatkan jabatannya untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terbukti. Apabila terdapat pihak lain yang turut membantu atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, penyidik juga dapat menilai penerapan ketentuan mengenai penyertaan pidana sesuai fakta yang ditemukan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya. Tahapan penyidikan diperkirakan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, pemeriksaan bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana dan hubungan antarperusahaan.

Baca Juga  Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi Kasus Kekerasan di Cafe Loteng, Tiga Oknum Petinggi BEM Diultimatum

Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai dugaan yang dilaporkan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“Ada unsur penyalahgunaan wewenang dan mendirikan ‘perusahaan dalam perusahaan’,” ujar Teguh. Tok