Curi Uang Pelanggannya, Nur Hasanah Terapis Superior Dituntut Tiga Tahun Penjara

HUKRIM61 Dilihat

Surabaya , Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasanah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua orang anak yang salah satunya masih balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp400 juta.

Selain itu, korban Tonny Soegiono juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa di hadapan majelis hakim, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Berdarah, Terdakwa Ayunkan Parang hingga Korban Cacat Permanen

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi korban.

“Atas pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto.

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja mengesankan, tuntutan JPU tidak manusiawi, mengingat terdakwa sudah mengembalikan uang korban senilai 300 jutaan dan Tonny juga sudah memaafkan serta mau dicicil.

“Terdakwa jiga memiliki anak yang masih balita, ” Kata M. Zulfan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Baca Juga  Lakukan Penipuan, Phillip William Karyawan PT.HAIDA Dihukum 30 Bulan Penjara

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Baca Juga  Terbukti Aniaya Andreas Saat Pesta Miras, Jemy Peno Dipenjara 5 Bulan

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok