Penyandang Tunanetra di Surabaya Klaim Jadi Korban Proses Hukum Tidak Humanis

HUKRIM54 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang penyandang disabilitas tunanetra, Jefta Gideon Nggebu, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengaku mengalami serangkaian perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi selama proses penanganan hukum yang menjerat dirinya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin, Rabu (3/6/2026).

Usai persidangan, Jefta menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalani satu kali pemeriksaan setelah dijemput oleh aparat kepolisian pada malam hari.
“Saya waktu itu dijemput polisi pada malam hari dan hanya satu kali diperiksa,” ujar Jefta.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Anner Mangatur Sianipar bersama tim dari AMS Law Firm, Jefta menyampaikan keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Menurut tim kuasa hukum, kliennya yang mengalami kebutaan total pada kedua mata (ODS Blindness/Both Eyes) berdasarkan keterangan medis tertanggal 6 April 2026, diduga mengalami berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi di PT Surabaya?

Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula pada 26 Juni 2025 ketika Jefta mendatangi mantan istrinya yang bekerja di sebuah hotel di kawasan Merr, Surabaya.

Kedatangannya disebut bertujuan menanyakan kebutuhan pendidikan ketiga anak mereka yang saat itu sedang menempuh jenjang SMA, SMP, dan SD.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada percekcokan sekitar pukul 21.30 WIB. Menurut kuasa hukum, tidak terjadi kontak fisik antara Jefta dan mantan istrinya karena situasi berhasil dilerai oleh sejumlah karyawan hotel.

Setelah kejadian itu, Jefta mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB dijemput oleh sejumlah anggota kepolisian dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Tim kuasa hukum kemudian memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya, penjemputan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah, pemeriksaan yang dilakukan sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan maupun penyidikan, hingga dugaan ketidaksesuaian dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Waduh! Indomaret Dijadikan Transaksi Sabu, Kurir Sabu belum Ketangkap

“Menurut kuasa hukum, BAP tersangka disebut dibuat pada 20 Juli 2025 dan mencantumkan adanya pendampingan penasihat hukum dari LBH Legundi Surabaya yang menurut Jefta tidak pernah dikenalnya. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRIN-SIDIK/520-A/III/RES.1.24/2026/Satresppadanppo disebut baru diterbitkan pada 1 Maret 2026.

“Apabila dokumen tersebut benar adanya, maka terdapat ketidaksesuaian waktu antara proses pemeriksaan tersangka dengan penerbitan surat perintah penyidikan,” ujar Anner.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan intimidasi yang disebut dialami Jefta saat berada di lingkungan kepolisian. Dalam keterangannya, Jefta mengaku pernah diborgol dan mengalami pemukulan pada bagian bibir dan dagu hingga mengalami luka.

“Klien kami adalah penyandang disabilitas tunanetra yang seharusnya memperoleh perlindungan dan perlakuan khusus sesuai prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anner.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang disebut tidak pernah diberitahukan secara jelas kepada Jefta maupun keluarganya. Mereka menyatakan kliennya baru mengetahui perkembangan perkara setelah menerima panggilan terkait pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Baca Juga  Penadah Motor Asal Madura Diputus 10 Bulan Penjara

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengadukan penyidik yang menangani perkara itu ke Propam Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh proses penanganan perkara secara objektif serta mempertimbangkan kondisi disabilitas yang dialami terdakwa.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jefta Gideon Nggebu.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, due process of law, dan nilai-nilai kemanusiaan. Tok