Soetijono Menang Telak di Pengadilan, Eksekusi Pengosongan Segera Diajukan

HUKRIM16 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Harapan Siek Liani Puspitasari untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhirnya kandas setelah seluruh upaya hukum yang ditempuhnya ditolak oleh pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kuasa hukum Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., dari TSR Law Firm, menjelaskan bahwa perkara pokok sebelumnya telah diputus melalui Putusan Nomor 695/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Nomor 189/Pdt.G/2022/PT.Sby, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 553/PDT/PK/MARI, dengan hasil yang seluruhnya memenangkan pihak Soetijono.

Meski demikian, menurut Teguh, Siek Liani Puspitasari masih mengajukan upaya hukum berupa gugatan perlawanan terhadap putusan yang telah inkracht tersebut melalui Perkara Nomor 1338/PDT.BTH/2025/PN.Sby. Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Nomor 774/PDT/2025/PT.Sby, hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1358 K/PDT/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Baca Juga  PT Lombok Energy Dynamic Lolos Dari Pailit

“Seluruh gugatan perlawanan yang diajukan telah ditolak, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis hakim di semua tingkat peradilan menolak seluruh dalil dan alasan yang diajukan,” ujar Teguh.

Teguh menilai putusan tersebut semakin memperkuat kedudukan hukum kliennya. Ia menyatakan pihaknya akan mempelajari langkah hukum lanjutan setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan ini kami terima secara resmi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, pihak Soetijono juga berencana mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Baca Juga  Anita Wijaya Terpidana Penipuan 2,5 Miliar Digulung Tim Tabur Kejari Surabaya

Teguh berharap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya dapat memberikan perhatian terhadap proses pelaksanaan putusan tersebut agar dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, rangkaian gugatan perlawanan yang diajukan Siek Liani Puspitasari dinyatakan berakhir, sementara putusan yang memenangkan Soetijono tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi sesuai mekanisme yang berlaku. Tok