Miris! Sudah Dibantu Saat Hidup, Sepupu Justru Menggugat Warisan Usai Wafat

Ibarat air susu dibalas air tuba

HUKRIM58 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan dan peralihan saham PT Hasil Karya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian memanas. Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng justru muncul setelah seluruh proses peralihan saham dinyatakan sah saat almarhum masih hidup.

Melalui keterangan resmi Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya, ditegaskan bahwa seluruh proses peralihan saham telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan disepakati dalam forum resmi perseroan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 25 Februari 2022. Pembayaran atas saham tersebut juga telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” ujar tim kuasa hukum dalam press release, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga  Emosi, Heru Herlambang Tendang Kaki dan Arah Muka Korban

PT Hasil Karya merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak tahun 2003 berdasarkan akta notaris di Jakarta. Almarhum Wei Ming Cheng sendiri tercatat menjadi pemegang saham sejak tahun 2010 dengan kepemilikan sebanyak 568.750 lembar saham.

Namun, menurut pihak tergugat, status kepemilikan tersebut telah berakhir setelah dilakukan pengalihan secara sah melalui RUPSLB pada 25 Februari 2022. Dalam forum tersebut, seluruh saham atas nama almarhum dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan yang bertindak sebagai penerima kuasa resmi, sekaligus diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur.

“Dengan selesainya proses tersebut, secara hukum almarhum tidak lagi memiliki saham di PT Hasil Karya,” jelasnya.

Baca Juga  Komplotan Pencurian Kabel Telkom Indonesia Diadali di PN Surabaya

Yang menjadi sorotan, keberatan justru muncul setelah almarhum meninggal dunia. Ahli waris mempersoalkan pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup.

Pihak tergugat pun menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan lebih awal.

“Ibarat air susu dibalas air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum wafat. Seandainya disampaikan sejak awal, persoalan ini kemungkinan tidak berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, permasalahan ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, penyelidikan telah dihentikan pada akhir tahun yang sama.

“Penghentian tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sebelumnya sudah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.

Baca Juga  Perkara Fasilitas Kredit Dengan Jaminan D.O Roosdiana Katakan Bank Sudah Konfirmasi

Meski demikian, pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya. Tok