Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 62 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan, JPU Galih Ratna Intaran menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I tanpa hak.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati,” tegas JPU Galih di hadapan majelis hakim.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Fazial memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa diduga beraksi bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan jaringan.
Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus.
Pada 7 Juni 2025, terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya, terdakwa sempat menginap sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu, terdakwa kembali ke Malaysia.
Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh barang tersebut. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa kemudian diperintahkan mengirimkan 30 kilogram sabu ke Madura. Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah lebih dulu melakukan pengintaian melakukan penangkapan.
Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, terdakwa ditangkap di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper berisi sabu. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu koper tambahan di dalam unit apartemen serta satu timbangan digital.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik dengan nomor LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, seluruh barang bukti kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Tok







