Mochamad Wildan Didakwa Manipulasi Akta Jual Beli Kapal

PT. Eka Nusa Bahari Rugi Rp.5 Miliar

PERISTIWA33 Dilihat

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwaan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom., dalam perkara melakukan tindak pidana dengan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli kapal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada tahun 2019 bersama saksi Shaul Hameed. Terdakwa menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan mayoritas saham. Selanjutnya, pada Februari 2020, terdakwa juga diangkat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut.

PT ENB diketahui memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease. Namun, meski memiliki kewenangan sebagai Direktur Utama, terdakwa sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang melarang pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu.

Baca Juga  Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Meski demikian, pada 12 Oktober 2020, terdakwa diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML, perusahaan yang juga dikendalikannya sendiri. Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa PT NML telah membeli dua kapal dengan total nilai Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan telah terjadi transaksi yang sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap JPU dalam persidangan.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menggunakan akta tersebut untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah resmi beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML yang dikuasai terdakwa.

Baca Juga  PN Kediri Sita Eksekusi Panin Bank

Pada tahun 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran atas aset kapal tersebut, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, kembali, pembayaran yang tercantum dalam invoice tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan terdakwa, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar, yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tok