Kuasa Hukum: Tak Ada Keuntungan Pribadi pada Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan

PEMERINTAHAN67 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan didakwa merugikan keuangan negara Rp 83 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (1/4/2026)

Keenam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari APBS yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan para terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga  Bekas Markas Madas Diduduki Polisi, PN Surabaya Siap Segel Aset Harta Pailit

Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.”Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada APBS yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” ungkap jaksa Yoga saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI. Jaksa juga menyebut Hendiek dan Erna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa konsultan dan hanya menggunakan data tunggal dari salah satu perusahaan, serta merekayasa dokumen agar APBS tetap memenuhi syarat.

Selain itu, Ardhy dan Hendiek disebut tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, sehingga membuka ruang bagi pengalihan proyek ke pihak lain. Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melebihkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo. Adapun Firmansyah disebut menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam penawaran.

Baca Juga  Pangkoopsud I Ingin Ketahui Kesiapan dan Kondisi Satuan

Dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pengerukan pelabuhan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Tim Kuasa Hukum, Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu dengan reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing.

Sebagaimana diketahui, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3.

Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu M selaku Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kuasa Hukum Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.

Baca Juga  Perusahaan Asuransi Tokio Marine Life Insurance Indonesia Digugat Cedera Janji di PN Surabaya

“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari upaya operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran.

Terkait isu kerugian negara, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tok