Dihadirkan di Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Pernah Terima Fee Dana Hibah

PEMERINTAHAN18 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Kamis (12/2/2026).

Bantahan tersebut disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa keterangan dalam BAP Kusnadi tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga  Pengendara Motor Ugal-Ugalan Divonis 11 Bulan Penjara Usai Tewaskan Satu Korban di Surabaya

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun, Khofifah menegaskan dirinya tidak mengetahui, apalagi menerima aliran dana tersebut.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” kata Khofifah saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pengancam Capres Anies Baswedan

Proses tersebut, lanjut Khofifah, berlangsung secara terbuka mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi secara pribadi kepada Kusnadi.

Khofifah juga menuturkan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah justru dimaksudkan sebagai bentuk mitigasi risiko, mengingat dana hibah rawan disalahgunakan.

Baca Juga  Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi Kertajaya Surabaya Akan Segera Disidangkan di PN Surabaya

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegasnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut. Tok