Foto: Saksi Penangkap dari Polda Jatim
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dengan terdakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan anggota kepolisian bernama Diki sebagai saksi. Dalam keterangannya, Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum penangkapan. Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 19 Juli 2025 setelah terjadi transaksi di kafe D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Surabaya.
Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah pimpinan menerima pengaduan dari kepala dinas, kemudian Diki mendapatkan laporan dari Hendra terkait permintaan untuk menurunkan (take down) isu dugaan perselingkuhan Kepala Dinas dengan istri anggota TNI dan dugaan korupsi di akun TikTok, dengan nilai uang Rp50 juta yang dibicarakan melalui percakapan chat.
“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki.
Ketika ditanya apakah sebelumnya pernah bertemu langsung atau melakukan komunikasi video dengan Hendra, saksi menyebut hanya mengetahui Hendra saat di kafe tersebut.
Kuasa hukum terdakwa kemudian mempersoalkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai rinci, termasuk adanya BAP yang menyebut terdakwa ditangkap karena togel. Menjawab hal tersebut, saksi mengatakan kemungkinan terjadi kesalahan pada penyidik.
“Sebelum tanda tangan, saya sudah membaca. BAP itu berisi keterangan setelah interogasi para terdakwa,” ujarnya.
Terkait legalitas penangkapan, saksi juga mengakui bahwa saat penangkapan tidak ada surat penangkapan, hanya surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025.
Baca juga: Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili
Majelis hakim sempat menegur saksi agar tidak berulang kali meminta maaf dan diminta menyampaikan secara tegas apa yang dilihat dan didengar. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara, sementara persoalan prosedur dapat diuji dalam praperadilan.
Menariknya, majelis hakim mempersoalkan mengapa pemberi uang tidak turut ditangkap, padahal dari fakta persidangan terungkap bahwa Hendra yang menawarkan uang terlebih dahulu. Hakim menilai Hendra bukan korban karena uang tersebut berasal dari Kepala Dinas. Saksi tidak mampu menjawab dan hanya terdiam.
Terdakwa dalam persidangan membantah meminta uang melalui chat, dan menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana tersebut melalui telepon.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Sholihuddin adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang bergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto tanpa struktur pengurus yang jelas.
Pada 16 Juli 2025, FGR mengirim surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Setelah itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.
Pada 19 Juli 2025, Hendra menghubungi Sholihuddin lewat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut meminta uang Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Uang Rp20.050.000 kemudian ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, dan malam harinya diserahkan secara tunai di kafe D’Coffee Cup.
Jaksa menilai, isu yang diangkat terdakwa belum diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai. Korban kemudian merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp20.050.000 dan melapor ke Polda Jawa Timur. Tok







