Palsukan Cek Alm. Boenawan Senilai Rp 225 Juta, Isabella Angellia Yohanes Diadili

HUKRIM123 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Isabella Angellia Yohanes kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pemalsuan cek atas nama almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri. Ia diadili dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi mendakwanya atas tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dana sebesar Rp 225 juta.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi Conny Susanna, istri almarhum Boenawan. Di hadapan majelis hakim, Conny menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di UD. Pelangi Industri yang bergerak di bidang plastik, sebelum akhirnya perusahaan tersebut tutup pada tahun 2018.

Baca Juga  Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan

“Setelah perusahaan bubar dan karyawan mendapat pesangon, terdakwa masih ikut bekerja membantu mengurus rumah tangga,” ujar Conny.

Namun, menurut Conny, pada dua bulan sebelum suaminya wafat, Isabella sudah mulai mencairkan dana milik almarhum dengan menggunakan cek palsu. Tindakan tersebut baru diketahui ketika Conny hendak mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo dan mendapati bahwa dana dalam rekening suaminya telah berkurang.

“Setahu saya saldo di rekening suami sekitar Rp 600 juta. Tapi ternyata sudah dicairkan Rp 225 juta oleh terdakwa,” kata Conny.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada 3 Juni 2020, Isabella dengan sengaja membuat dan menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan, serta membubuhkan stempel perusahaan UD. Pelangi Industri yang saat itu sudah tidak lagi beroperasi. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp 225 juta dari rekening BCA atas nama Boenawan.

Baca Juga  Abdul Salam Sebut Akan Membatalkan Tututan JPU dengan Mengajukan Pledoi

Temuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 17 September 2024, yang menyatakan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum Boenawan.

Akibat perbuatannya, ahli waris almarhum, yaitu Conny Susanna dan ketiga anaknya, mengalami kerugian finansial. Terdakwa Isabella kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. TOK