Foto: Siregar menujukan bukti Laporan Polisi
Surabaya, Timurpos.co.id – Sie Ragowo Siregar, warga Surabaya mengaku mengalami kerugian setelah mendapati tanah miliknya di Kalijudan diduga berkurang hingga 306m² akibat pemagaran oleh pihak lain. Lahan tersebut dibelinya pada 1985 dan telah bersertifikat sejak 1997. Namun, saat hendak membangun rumah kos pada Mei 2014, ia menemukan pagar beton berdiri di atas tanahnya.
Pagar itu diketahui milik PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ), perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Indarto Tanudjaja. Siregar pun mulai mempertanyakan keabsahan batas tanahnya.
“Kecurigaan pun muncul bahwa pemagaran tersebut tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya, sehingga saya melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Surabaya, dengan Laporan Polisi. LP/B/611/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya, ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/03/25).
Laporan itu sejak tahun 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik, sedangkan pasal yang dicantumkan dilaporan saya itu hanya satu pasal yakni pasal 167 KUHP, sempat saya menanyakan terkait pasal itu, namun pihak kepolisian menjawab, itu nanti yang nambahi pasal kalau memang ada yang kurang penyidik,”terang Siregar
Untuk memastikan legalitas tanahnya, Siregar mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanah seluruhnya 3424 M dan sekarang menjadi 3118 memang berkurang sekitar 300m², Akibatnya, rencana pembangunan kos harus ditunda.
Ia sudah mencoba menghubungi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Idarto, melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Upaya lain juga dilakukan dengan meminta Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan, Edy, memastikan batas tanah yang dijual kepada PT Babatan Kusuma Jaya diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, permintaannya ditolak.
Merasa tidak mendapat kejelasan, Siregar mengirimkan surat kepada Lurah Kalijudan, Yongky. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2022, namun hingga kini kasusnya belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.
“Pernah dipanggil semua, sempat ada mediasi juga. Katanya BPN tidak pernah mengeluarkan Warkah, hingga penyidik tidak bisa memeriksa,” bebernya.
Pada September 2022, dilakukan mediasi kembali. Namun, ia kecewa karena PT Babatan Kusuma Jaya mengklaim memiliki Warkah yang sesuai dengan sertifikat. Padahal, menurutnya, penyidik dari Polrestabes Surabaya belum memiliki dokumen tersebut.
“Kasus ini mulai jalan lagi, tapi penyidik tidak fokus kepada perkara saya,” keluhnya.
Siregar berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil. Ia menginginkan pihak PT Babatan Kusuma Jaya membeli tanahnya secara keseluruhan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Percuma saya mengurus izin kalau akhirnya tanah saya diserobot. Biaya yang saya keluarkan juga tidak sedikit, waktu yang saya habiskan pun banyak,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty belum memberikan penjelaskan secara resmi terkait persoalan tersebut. TOK