Tiang Internet PT My Republik di Jalan Tambak Asri Surabaya Belum Kantongi Izin

Pekerjaan Terkesan Asal-Asalan

PILIHAN REDAKSI55 Dilihat

Foto: Pekerjaan Pemasangan Tiang Internet PT.My Republik

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi Pemasangan Tiang jaringan internet milik PT. My Republik di daerah Jalan Tambak Asri, Moro Krembangan, Surabaya diduga kuat tampa mengantongi izin dari pihak atau Dinas terkait.

Dari pantuan Timurpos.co.id, bahwa pemasangan Tiang jaringan internet dilakuan pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. Kemudian beberapa orang melakukan pemasangan.

Masyarakat telah mengamati bahwa PT my Republik melakukan pemasangan Tiang internet di duga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.

Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi

pemasangan Tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.

Baca Juga  Leasing ACC Jemursari Pekerjakan Preman Jalanan Dan Dilaporkan Ke Polda Jatim

Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan Tiang internet yang diduga tidak ber izin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang tidak tertata rapi yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT my Republik dan untuk vendornya bernama Toni.

“Kami hanya pekerja disini mas, ini dari PT my Republik, klo mas nya perlu apa apa silahkan hubungi vendor nya saja pak Toni.” Ucapnya kepada awak media. Jumat (10/01/2025).

Terpisah Camat Krembangan Surabaya, Harun Ismail Camat Krembangan, Surabaya, terkait adannya pemesangan tiang jaringan Internet dari PT. My Republik, membenarkan, bahwa kegiatan tersebut belum ada izin dari Kecamatan. ” Tidak ada mas, ” kata Kepala Kecamatan Krembangan Surabaya, Harun Ismail.

Baca Juga  Polisi Mendalami Peran Mami Dalam Perkara Dugaan TPPO di Royal KTV

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Baca Juga  Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut. M12/TOK