Mun Arif: Kasus ini Sebenarnya Perdata, Bukan Pidana

Tidak Ada Kerugian Dialami Oleh Pelapor

HUKRIM115 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Indah Catur Agustin (direktur) dan Greddy Harnando (komisaris) PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya secara terpisah dengan dakwaan telah menipu Canggih hingga merugikan Rp 4,8 miliar.

Indah melalui pengacaranya, Mun Arif dkk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Arif menegaskan bahwa semua keuntungan beserta modal dari Canggih sebenarnya sudah dikembalikan kliennya. Karena itu, Arif menyebut bahwa tidak ada kerugian yang diderita Canggih.

“Korban sudah mendapatkan keuntungan Rp 24 miliar. Kalau bunga, denda dan segala macam kami memang mesti membayar. Tapi, itu harus diajukan secara perdata,” kata Arif. Rabu (22/05/2024) selepas sidang

Baca Juga  Fathoni Legal PT Wonokyo Buat Surat Izin DOC Palsu Pakan Ternak Diadli di PN Surabaya

Arif menyebut bahwa, kasus ini sebenarnya perdata, bukan pidana. Sebab, tidak ada kerugian materiil yang diderita Canggih. Nilai yang belum terbayar itu potensi keuntungan saja.

“Cek itu keluar setelah terjadi masalah sebagai jaminan. Bukan keluar sejak awal sebagai alat pembayaran. Sebetulnya ini perdata, bukan pidana,” ujar Arif.

JPU Vini Angeline dalam dakwaannya mengatakan, Greddy awalnya menemui Canggih untuk menawarinya menjadi investor pengadaan sprei merek King Koil untuk rumah sakit pada 2019 lalu. Pengadaan sprei itu nilainya mencapai miliaran karena rumah sakit hanya menggunakan sprei untuk sekali pakai saat pandemi.

“Greddy menjanjikan keuntungan sebesar empat persen dari nilai investasi yang diberikan,” kata jaksa Vini dalam dakwaannya.

Baca Juga  Wisnu Oky Mabuk, Hajar Teman SDnya Berujung Jeruji Besi

Canggih lantas menyetor Rp 5,9 miliar secara bertahap ke rekening GTI untuk investasi periode November 2020 hingga September 2021. Setelah habis periode, Canggih berniat menarik modalnya. Namun, Indah dan Greddy menahan agar modal itu tidak ditarik. Keduanya juga memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Greddy menyebut bahwa cek-cek itu sebagai pengganti dana yang telah diinvestasikan dan bisa ditarik periode Oktober 2022 hingga Januari 2023.

“Namun, saat Canggih mencairkan cek-cek tersebut ternyata tidak bisa dengan alasan rekening giro sudah ditutup,” ujarnya.

Akibatnya, Canggih merugi Rp 4,8 miliar. Canggih melaporkan Indah dan Greddy ke Polisi. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *