Suroso Jadi Pesakitan di Pengadilan Terkait Perkara Penimbun dan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Kejati Jatim Tidak Menahan Terdakwa Suroso, H. Rizal alias Medoro masih Buron

PEMERINTAHAN137 Dilihat

Terdakwa Suroso saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi kasus penjualan dan penimbunan pupuk bersubsidi kembali terjadi, Suroso warga Dusun Dawe, Kabupaten Bojonegoro diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (18/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap yakni Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter.

Yulianto mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga  Rehabilitasi Narkoba di Surabaya, Berbayar Puluhan Juta Meskipun Negara Telah Menjamin !!!

Disingung sudah berapa lama terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan terdakwa belinya dari siapa?.

“Izin Yang Mulia, tidak tahu, karana saat dilapangan tidak menayakan, kami hanya melakukan penangkapan saja,” saut saksi penangkap.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Suroso mengatakan, bahwa pada intinya, benar telah menjual pupuk bersubsidi dengan alasan para petani banyak yang pesan.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa lama sudah dan belinya kepada siapa?.

“Saya beli pada seorang yang kenalnya diwarung-warung dan baru menjual pupuk sekitar bulan sepuluh (Oktober) 2023. Sudah 3 kali menjual pupuk,” kelit terdakwa.

Sidang dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembacaam surat tuntutan dari JPU,” kami minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata JPU Bunari.

Selepas sidang JPU Bunari saat dikonfirmasi terkait status terdakwa, Bunari menjelaskan, bahwa terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan. Kerana acaman hukumanya 6 bulan penjara.

“Terdakwa statusnya tidak dilakukan penahanan,” kata JPU Bunari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk UREA bersubsidi dan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK PHONSKA dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Baca Juga  Blue Angel Club dan Real-X Digerebek Petugas Gabungan

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari H. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk Urea dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa H. Rizal Alias. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono alias. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Baca Juga  Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penghargaan UN Medal

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis Ureadan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK Phonska 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *